
Apa itu kode faktur pajak 020? Kode faktur pajak 020 adalah kode faktur pajak yang digunakan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah yang berstatus sebagai pemungut PPN. Kode ini dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan pemerintah ketika melakukan transaksi dengan instansi pemerintah tertentu.
Berbeda dengan mekanisme umum PPN dimana PKP penjual memungut dan menyetorkan pajak, pada transaksi dengan kode faktur pajak 020 proses pemungutan dilakukan oleh bendahara pemerintah. Artinya, pihak pemerintah yang menerima barang atau jasa memiliki kewajiban memotong dan menyetorkan PPN atas transaksi tersebut.
Ketentuan mengenai penggunaan kode faktur pajak 020 diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kode ini digunakan atas penyerahan BKP dan atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPN nya dipungut langsung oleh bendahara pemerintah.
Fungsi Kode Faktur Pajak 020
Penggunaan kode faktur pajak 020 memiliki beberapa fungsi penting dalam administrasi perpajakan. Fungsi utama kode ini adalah sebagai identitas bahwa transaksi yang dilakukan menggunakan mekanisme pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah.
Selain itu, kode faktur pajak 020 juga berfungsi untuk:
- Mempermudah identifikasi transaksi pemerintah dalam administrasi pajak
- Menjadi pembeda dengan transaksi PPN reguler
- Membantu proses pelaporan SPT Masa PPN
- Menghindari kesalahan pengkreditan pajak masukan
- Memberikan kepastian hukum bagi PKP rekanan pemerintah
Dengan adanya kode khusus ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap transaksi yang melibatkan instansi pemerintah.
Pihak yang Termasuk Bendahara Pemerintah
Tidak semua instansi pemerintah otomatis menjadi pemungut PPN. Dalam ketentuan perpajakan, terdapat beberapa pihak yang dikategorikan sebagai bendahara pemerintah dan memiliki kewajiban memungut PPN.
Berikut pihak yang termasuk bendahara pemerintah:
- Pejabat yang ditunjuk oleh menteri atau pimpinan lembaga sebagai bendahara maupun bendahara proyek
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Bendahara pemerintah pusat
- Bendahara pemerintah daerah
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN
Ketika PKP melakukan transaksi dengan pihak tersebut, maka penggunaan kode faktur pajak 020 menjadi relevan sepanjang transaksi memenuhi ketentuan pemungutan PPN.
Perbedaan Kode Faktur Pajak 020 dengan Faktur Pajak Biasa
Masih banyak wajib pajak yang menganggap penggunaan kode faktur pajak 020 sama seperti faktur pajak biasa. Padahal, terdapat beberapa perbedaan mendasar dalam mekanisme maupun tanggung jawab perpajakannya.
Berikut perbedaan utamanya:
| Aspek | Faktur Pajak Biasa | Faktur Pajak 020 |
|---|---|---|
| Pemungut PPN | PKP Penjual | Bendahara Pemerintah |
| Jenis Transaksi | Transaksi umum | Transaksi dengan pemerintah |
| Penyetoran PPN | Dilakukan PKP | Dilakukan bendahara |
| Kode Faktur | Umumnya 010 | Menggunakan 020 |
| Mekanisme SSP | Ditandatangani PKP | Ditandatangani bendahara |
Anda juga bisa mempelajari Cara Menghitung PPN & PPh dari Transaksi Pemerintah
Transaksi yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 020
Kode faktur pajak 020 digunakan ketika PKP rekanan pemerintah menyerahkan BKP atau JKP kepada bendahara pemerintah yang bertindak sebagai pemungut PPN.
Contoh transaksi yang umumnya menggunakan kode faktur pajak 020 antara lain:
- Pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit pemerintah
- Jasa konsultasi kepada kementerian
- Pengadaan perangkat komputer untuk instansi daerah
- Jasa pelatihan kepada lembaga pemerintah
- Penjualan perlengkapan kantor kepada dinas pemerintahan
Sebagai ilustrasi, PT Maju Teknologi menjual perangkat komputer senilai Rp220.000.000 kepada sebuah dinas pemerintah daerah. Nilai DPP transaksi sebesar Rp200.000.000 dengan PPN 11 persen sebesar Rp22.000.000.
Dalam transaksi tersebut:
- PT Maju Teknologi membuat faktur pajak dengan kode 020
- Bendahara pemerintah memungut PPN sebesar Rp22.000.000
- Bendahara menyetorkan PPN ke kas negara
- PT Maju Teknologi menerima pembayaran sesuai mekanisme pemotongan PPN
Contoh tersebut menunjukkan bahwa kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN berada pada bendahara pemerintah.
Pengecualian Penggunaan Kode Faktur Pajak 020
Walaupun transaksi dilakukan dengan instansi pemerintah, tidak semua transaksi wajib menggunakan kode faktur pajak 020. Terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan dari mekanisme pemungutan PPN oleh bendahara pemerintah.
Berikut beberapa pengecualian tersebut:
- Pembayaran paling banyak Rp1 juta dan bukan transaksi yang dipecah
- Pembayaran untuk pembebasan tanah
- Penyerahan BKP atau JKP yang memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut
- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
- Pembayaran bahan bakar minyak oleh PT Pertamina Persero
- Pembayaran rekening telepon
- Pembayaran jasa angkutan udara
- Penyerahan barang atau jasa yang memang tidak dikenakan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan
Pengecualian ini perlu dipahami agar PKP tidak salah menerapkan kode faktur pajak dalam transaksi tertentu.
Mekanisme Pembuatan Faktur Pajak 020
Dalam praktiknya, penerbitan faktur pajak 020 memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dibanding faktur pajak biasa. PKP wajib menerbitkan faktur pajak pada saat penyerahan BKP atau JKP maupun pada saat pembayaran diterima.
Jika pembayaran diterima lebih dahulu sebelum penyerahan barang atau jasa, maka faktur pajak harus dibuat pada saat pembayaran diterima.
Faktur pajak 020 biasanya dibuat dalam tiga rangkap dengan pembagian sebagai berikut:
- Lembar pertama untuk bendahara pemerintah
- Lembar kedua untuk arsip PKP rekanan pemerintah
- Lembar ketiga untuk KPP melalui bendahara pemerintah
Selain itu, faktur pajak juga wajib dibubuhi cap yang menunjukkan tanggal penyetoran PPN dan ditandatangani oleh bendahara pemerintah.
Pengisian Surat Setoran Pajak
Dalam transaksi yang menggunakan kode faktur pajak 020, PKP tetap perlu mengisi Surat Setoran Pajak atau SSP. Namun, pihak yang menandatangani SSP adalah bendahara pemerintah atau KPPN sebagai penyetor pajak.
SSP tersebut memuat identitas PKP rekanan pemerintah beserta NPWP yang bersangkutan.
Untuk bendahara pemerintah, SSP biasanya dibuat dalam lima rangkap dengan pembagian:
- Lembar pertama untuk PKP rekanan pemerintah
- Lembar kedua untuk KPP melalui KPPN
- Lembar ketiga untuk lampiran SPT Masa PPN PKP
- Lembar keempat untuk bank persepsi atau kantor pos
- Lembar kelima untuk arsip bendahara pemerintah
Sementara itu, apabila SSP ditujukan kepada KPPN maka SSP dibuat dalam empat rangkap.
Dampak Kesalahan Penggunaan Kode Faktur Pajak 020
Kesalahan penggunaan kode faktur pajak dapat menyebabkan berbagai konsekuensi administratif. Salah satu risiko yang paling sering terjadi adalah ketidaksesuaian data antara PKP dan bendahara pemerintah.
Beberapa dampak yang dapat muncul antara lain:
- Faktur pajak dianggap tidak lengkap
- Risiko koreksi saat pemeriksaan pajak
- Hambatan dalam pengkreditan pajak
- Potensi sanksi administrasi
- Keterlambatan proses pembayaran dari instansi pemerintah
Karena itu, setiap PKP rekanan pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan kode faktur pajak sudah sesuai dengan karakter transaksi yang dilakukan.
Tips Memastikan Penggunaan Kode Faktur Pajak 020
Agar tidak terjadi kesalahan administrasi, PKP sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menerbitkan faktur pajak.
Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Pastikan lawan transaksi merupakan bendahara pemerintah pemungut PPN
- Verifikasi jenis transaksi apakah termasuk objek PPN
- Pastikan nominal transaksi tidak termasuk pengecualian
- Cek ketentuan terbaru terkait faktur pajak dan e Faktur
- Simpan dokumen pendukung transaksi secara lengkap
- Koordinasikan dengan bendahara pemerintah terkait mekanisme pembayaran
Dengan langkah tersebut, proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih aman dan efisien.
Hubungan Kode Faktur Pajak 020 dengan e-Faktur
Saat ini administrasi perpajakan telah banyak dilakukan secara digital melalui aplikasi e Faktur. Penggunaan kode faktur pajak 020 juga diterapkan dalam sistem e Faktur sehingga PKP wajib memilih kode transaksi yang sesuai ketika membuat faktur.
Kesalahan input kode transaksi dalam e Faktur dapat menyebabkan faktur reject atau tidak valid saat pelaporan. Oleh karena itu, pemahaman teknis mengenai penggunaan kode transaksi menjadi semakin penting.
PKP juga perlu memastikan bahwa data lawan transaksi pemerintah sudah benar, termasuk NPWP, nama instansi, serta detail transaksi. Ketelitian dalam penginputan akan membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi di kemudian hari.
Pertanyaan Umum Seputar Kode Faktur Pajak 020
- Apakah semua transaksi dengan pemerintah wajib menggunakan kode faktur pajak 020?
Tidak semua transaksi dengan pemerintah menggunakan kode faktur pajak 020. Ada beberapa transaksi yang dikecualikan, seperti pembayaran dengan nilai tertentu, transaksi yang tidak dikenakan PPN, atau transaksi yang memperoleh fasilitas PPN. - Siapa yang menyetorkan PPN pada faktur pajak 020?
PPN pada transaksi dengan kode faktur pajak 020 disetorkan oleh bendahara pemerintah atau KPPN. PKP rekanan pemerintah tidak melakukan penyetoran sendiri seperti pada transaksi umum. - Apakah faktur pajak 020 tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPN?
Ya, faktur pajak 020 tetap wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. PKP perlu melampirkan dokumen pendukung seperti SSP sesuai ketentuan perpajakan. - Apa akibat jika salah menggunakan kode faktur pajak?
Kesalahan penggunaan kode faktur pajak dapat menimbulkan koreksi administrasi, kendala pengkreditan pajak, hingga potensi sanksi perpajakan. Karena itu, verifikasi transaksi sebelum membuat faktur sangat penting. - Apakah kode faktur pajak 020 berlaku untuk jasa konsultasi?
Ya, kode faktur pajak 020 dapat digunakan untuk jasa konsultasi apabila jasa tersebut diberikan kepada bendahara pemerintah yang berstatus sebagai pemungut PPN.

Managing Partner sekaligus penulis di Trust Tax Consultant dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perpajakan. Heru Prasetiawan memiliki sertifikasi Brevet A & B serta keahlian dalam perencanaan dan kepatuhan pajak, yang mendukungnya dalam memberikan solusi perpajakan yang efektif dan sesuai regulasi pajak terbaru yang legal.