PPh 24: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Penghasilan dari luar negeri terdengar menarik, tetapi bagi banyak pengusaha dan wajib pajak individu, justru di sinilah persoalan pajak sering bermula. Pajak sudah dipotong di negara sumber, namun saat melapor SPT Tahunan di Indonesia, penghasilan yang sama kembali dihitung sebagai objek pajak. Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran apakah pajak harus dibayar dua kali.

Situasi tersebut sebenarnya sudah diantisipasi dalam sistem perpajakan Indonesia melalui Pajak Penghasilan Pasal 24. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkannya secara optimal karena kurang memahami konsep, objek, tarif, dan cara penghitungan yang benar.

Padahal, jika diterapkan dengan tepat, PPh 24 dapat menghemat beban pajak secara signifikan dan menjaga arus kas usaha tetap sehat.

Pengertian PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang memberikan hak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri untuk mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.

Secara sederhana, PPh 24 berfungsi sebagai mekanisme pengurang pajak. Pajak luar negeri tidak hilang begitu saja, tetapi diperhitungkan agar tidak terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama. Skema ini berlaku baik untuk pengusaha yang memiliki cabang atau investasi di luar negeri maupun individu yang memperoleh penghasilan lintas negara.

Penting dipahami bahwa PPh 24 bukan pengurang penghasilan, melainkan pengurang langsung atas PPh terutang. Artinya, manfaatnya terasa langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar.

Siapa yang Berhak Memanfaatkan PPh 24?

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. PPh Pasal 24 secara khusus ditujukan bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki sumber penghasilan di luar wilayah Indonesia

Kunci utamanya adalah status sebagai subjek pajak dalam negeri. Selama masih dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri oleh otoritas pajak Indonesia, hak kredit pajak luar negeri tetap terbuka.

Jenis Penghasilan Objek PPh 24

Tidak semua penghasilan luar negeri otomatis dapat dikreditkan. PPh 24 hanya berlaku atas penghasilan yang secara fiskal menjadi objek PPh di Indonesia dan tidak dikenakan PPh Final.

Beberapa contoh penghasilan yang umumnya memenuhi kriteria antara lain:

  • Dividen dari perusahaan luar negeri
  • Bunga pinjaman atau bunga simpanan dari luar negeri
  • Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual di luar negeri
  • Penghasilan usaha melalui bentuk usaha tetap atau cabang di luar negeri
  • Keuntungan penjualan aset di luar negeri yang menjadi objek PPh

Sebaliknya, penghasilan yang di Indonesia dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak tidak dapat menggunakan mekanisme PPh 24.

Tarif Pajak dan Hubungannya dengan PPh 24

Tarif pajak yang relevan dalam PPh Pasal 24 sebenarnya bukan tarif khusus. Besaran kredit pajak tetap mengikuti tarif PPh yang berlaku di Indonesia, baik tarif PPh Badan maupun tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Namun, jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dibatasi. Pembatasan ini penting agar kredit pajak tidak melebihi porsi pajak yang seharusnya dibayar di Indonesia.

Batas maksimal kredit pajak ditentukan oleh perbandingan penghasilan luar negeri terhadap total Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, meskipun tarif pajak di luar negeri lebih tinggi, tidak seluruhnya bisa dikreditkan.

Prinsip Pembatasan Kredit Pajak Luar Negeri

Dalam praktik, ada tiga angka yang selalu dibandingkan, dan yang digunakan adalah nilai terendah. Prinsip ini perlu dipahami agar tidak salah hitung.

Pembatasan tersebut meliputi:

  • Pajak yang benar-benar dibayar atau terutang di luar negeri
  • Pajak yang seharusnya terutang di luar negeri sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (jika ada)
  • Batas maksimal kredit berdasarkan perhitungan proporsional penghasilan

Jika pajak luar negeri lebih besar dari batas maksimal, selisihnya tidak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dan tidak bisa dimintakan kembali.

Langkah Sistematis Menghitung PPh Pasal 24

Agar tidak terjadi kesalahan, penghitungan PPh 24 sebaiknya dilakukan secara berurutan. Pendekatan ini juga memudahkan saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Langkah-langkah umumnya sebagai berikut:

  1. Menghitung seluruh penghasilan neto, baik dari dalam maupun luar negeri
  2. Menentukan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan fiskal Indonesia
  3. Menghitung PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku
  4. Mengidentifikasi pajak luar negeri yang telah dibayar per negara dan per jenis penghasilan
  5. Menghitung batas maksimal kredit pajak
  6. Menentukan jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan

Penghitungan dilakukan secara terpisah untuk setiap negara dan setiap jenis penghasilan, bukan digabung secara global.

Contoh Cara Hitung Berdasarkan Kasus Klien

Dalam praktiknya, jumlah pajak yang dapat dikreditkan tidak selalu sama dengan pajak yang dibayar di luar negeri. Peraturan perpajakan Indonesia menentukan bahwa jumlah kredit yang diperbolehkan adalah nilai yang paling kecil dari beberapa komponen perhitungan.

Secara umum perhitungan dilakukan dengan membandingkan:

  1. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri
  2. Batas maksimum kredit pajak berdasarkan perbandingan penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan kena pajak

Pendekatan ini bertujuan agar kredit pajak tetap proporsional terhadap total pajak yang terutang di Indonesia.

Ilustrasi Kasus dari Pengalaman Klien

Klien kami adalah perusahaan konsultan teknologi berbasis di Indonesia yang memperoleh penghasilan sebagai berikut dalam satu tahun pajak:

  • Penghasilan jasa dari Singapura: Rp2.500.000.000
  • Pajak yang dipotong di Singapura: Rp375.000.000
  • Penghasilan proyek dari Malaysia: Rp1.500.000.000
  • Pajak yang dipotong di Malaysia: Rp150.000.000
  • Penghasilan usaha di Indonesia: Rp4.000.000.000

Total penghasilan neto perusahaan tersebut adalah:

Rp2.500.000.000 + Rp1.500.000.000 + Rp4.000.000.000 = Rp8.000.000.000

Misalkan pajak penghasilan terutang di Indonesia berdasarkan tarif yang berlaku adalah Rp2.000.000.000.

Perhitungan untuk Penghasilan Singapura

Batas maksimum kredit dihitung dengan rumus proporsional:

Penghasilan Singapura / Total PKP × PPh terutang

Rp2.500.000.000 / Rp8.000.000.000 × Rp2.000.000.000 = Rp625.000.000

Karena pajak yang dibayar di Singapura adalah Rp375.000.000 dan nilai tersebut lebih kecil dari batas maksimum, maka seluruh Rp375.000.000 dapat dikreditkan.

Perhitungan untuk Penghasilan Malaysia

Batas maksimum kredit:

Rp1.500.000.000 / Rp8.000.000.000 × Rp2.000.000.000 = Rp375.000.000

Pajak yang dipotong di Malaysia adalah Rp150.000.000 sehingga jumlah tersebut dapat dikreditkan sepenuhnya.

Dengan demikian total kredit pajak luar negeri yang dapat dimanfaatkan perusahaan adalah:

Rp375.000.000 + Rp150.000.000 = Rp525.000.000

Jumlah ini kemudian mengurangi pajak yang harus dibayar di Indonesia.

Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan

Agar pengkreditan pajak dapat diterima oleh otoritas pajak, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

1. Perhitungan Dilakukan Per Negara

Jika penghasilan berasal dari beberapa negara, maka perhitungan kredit pajak harus dilakukan secara terpisah untuk setiap negara sumber penghasilan.

Pendekatan ini memastikan bahwa pembatasan kredit pajak tetap proporsional terhadap kontribusi penghasilan masing-masing negara.

2. Kerugian Luar Negeri Tidak Selalu Dapat Digabung

Kerugian dari aktivitas di luar negeri tidak otomatis dapat mengurangi penghasilan kena pajak di Indonesia. Dalam banyak kasus, kerugian tersebut tidak diperhitungkan dalam perhitungan kredit pajak.

Hal ini sering menjadi sumber kesalahan pelaporan bagi perusahaan yang baru mulai melakukan ekspansi internasional.

3. Penghasilan dengan Pajak Final Tidak Digabung

Beberapa jenis penghasilan di Indonesia dikenakan pajak final. Penghasilan yang termasuk kategori ini tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam perhitungan kredit pajak luar negeri.

Karena itu penting untuk memisahkan klasifikasi penghasilan sejak awal pencatatan akuntansi.

Otoritas pajak tidak hanya melihat angka dalam laporan keuangan. Bukti pembayaran pajak di luar negeri juga harus tersedia.

Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:

  • Bukti pemotongan pajak dari negara sumber
  • Bukti pembayaran pajak ke otoritas pajak luar negeri
  • Laporan pajak atau tax return dari negara terkait
  • Dokumen transaksi yang menunjukkan sumber penghasilan

Informasi minimal yang harus tercantum biasanya meliputi:

  • Nama wajib pajak
  • Negara tempat pajak dibayar
  • Jumlah pajak yang dipotong atau dibayar

Dokumen ini menjadi dasar otoritas pajak Indonesia dalam menerima klaim kredit pajak.

Peran Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

Indonesia memiliki banyak perjanjian pajak internasional yang dikenal sebagai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Perjanjian ini menentukan bagaimana hak pemajakan dibagi antara dua negara. Dalam banyak kasus, tarif pajak yang dikenakan oleh negara sumber bisa lebih rendah jika perjanjian tersebut dimanfaatkan.

Bagi pemilik usaha yang memiliki transaksi lintas negara secara rutin, memahami P3B dapat memberikan manfaat signifikan dalam perencanaan pajak.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengklaim Kredit Pajak

Sebagai konsultasi pajak, beberapa kesalahan dari klien berikut cukup sering terjadi:

  • Mengkreditkan pajak luar negeri tanpa bukti resmi
  • Menggabungkan seluruh penghasilan luar negeri tanpa pemisahan negara
  • Salah menghitung batas maksimum kredit pajak
  • Tidak memperhatikan perbedaan perlakuan pajak final
  • Tidak melakukan pembetulan SPT ketika terjadi perubahan data

Kesalahan tersebut dapat menyebabkan koreksi pajak saat pemeriksaan.

Tips Praktis bagi Pemilik Usaha

Untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan kredit pajak luar negeri, beberapa langkah berikut dapat diterapkan:

  • Pisahkan pencatatan penghasilan berdasarkan negara sejak awal
  • Simpan seluruh bukti potong pajak dari luar negeri
  • Pastikan penghasilan dilaporkan dalam tahun pajak yang tepat
  • Pelajari apakah negara mitra memiliki perjanjian pajak dengan Indonesia
  • Konsultasikan perhitungan kredit pajak jika transaksi lintas negara semakin kompleks

Pendekatan yang terstruktur sejak awal akan mempermudah penyusunan laporan pajak sekaligus meminimalkan risiko sengketa dengan otoritas pajak.

*Artikel ini diperbarui pada tanggal 15 Maret 2026

Scroll to Top