PPh 24: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Apa itu PPh Pasal 24? PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang memberikan hak kepada Wajib Pajak dalam negeri untuk mengkreditkan pajak yang dibayar di luar negeri terhadap pajak terutang di Indonesia dalam tahun pajak yang sama.

Artinya, pajak atas penghasilan luar negeri tidak dihitung dua kali secara penuh. Namun, kredit ini memiliki batasan dan hanya berlaku untuk pajak yang dikenakan secara langsung atas penghasilan.

Siapa yang Wajib Memahami PPh 24?

Ketentuan ini relevan bagi:

  • Individu yang memiliki penghasilan dari luar negeri
  • Perusahaan dengan cabang atau investasi di luar negeri
  • Profesional dengan penghasilan lintas negara
  • Wajib Pajak yang menerima dividen, bunga, atau royalti dari luar negeri

Objek PPh Pasal 24 dan Penentuan Sumber Penghasilan

Objek PPh Pasal 24 adalah seluruh penghasilan luar negeri yang telah dikenakan pajak di negara sumber. Penentuan sumber penghasilan menjadi krusial karena menentukan apakah pajak tersebut bisa dikreditkan.

Berikut prinsip penentuan sumber penghasilan yang sering digunakan dalam praktik:

  • Dividen dan saham → negara tempat perusahaan berdomisili
  • Bunga, royalti → negara pihak yang membayar
  • Jasa dan pekerjaan → negara pemberi penghasilan
  • Aset tetap → lokasi aset berada
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) → negara tempat usaha dijalankan

Kesalahan dalam menentukan sumber ini sering menjadi penyebab koreksi fiskus.

Tarif dan Rumus Batas Kredit Pajak

PPh Pasal 24 tidak memiliki tarif khusus. Tarif tetap mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan di Indonesia.

Namun, kredit pajak dibatasi dengan rumus berikut:

Batas Maksimum Kredit Pajak = (Penghasilan LN / Total PKP) × PPh Terutang

Kredit pajak yang dapat digunakan adalah nilai terendah dari:

  • Pajak luar negeri yang dibayar
  • Batas maksimum kredit pajak
  • Pajak yang seharusnya terutang di Indonesia

Peran P3B (Tax Treaty)

Jika terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), tarif pajak luar negeri biasanya lebih rendah. Ini dapat memengaruhi jumlah kredit pajak dan perlu diperhatikan dalam perhitungan.

Syarat Administratif dan Risiko Kepatuhan

Untuk mengkreditkan pajak luar negeri, dokumen berikut wajib tersedia:

Jika tidak lengkap, konsekuensinya:

  • Kredit pajak ditolak
  • Pajak terutang meningkat
  • Potensi sanksi administrasi

Cara Menghitung PPh Pasal 24 (Step-by-Step)

Berikut langkah praktis yang dapat langsung diterapkan:

  1. Identifikasi seluruh penghasilan (dalam & luar negeri)
  2. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  3. Hitung PPh terutang di Indonesia
  4. Kelompokkan penghasilan luar negeri per negara
  5. Hitung batas kredit pajak masing-masing negara
  6. Bandingkan dengan pajak yang dibayar di luar negeri

Contoh Kasus Berbeda

Seorang konsultan menerima:

  • Penghasilan Indonesia: Rp 1.500.000.000
  • Penghasilan Australia: Rp 800.000.000 (pajak Rp 160.000.000)
  • Penghasilan Jerman: Rp 700.000.000 (pajak Rp 210.000.000)

Total penghasilan: Rp 3.000.000.000

PPh terutang Indonesia: Rp 660.000.000

Australia:

  • Batas: (800 jt / 3.000 jt) × 660 jt = Rp 176.000.000
  • Kredit: Rp 160.000.000

Jerman:

  • Batas: (700 jt / 3.000 jt) × 660 jt = Rp 154.000.000
  • Kredit: Rp 154.000.000 (dibatasi)

Total kredit: Rp 314.000.000

Skenario yang Sering Terjadi

1. Tidak Ada P3B

Jika tidak ada tax treaty, pajak luar negeri tetap bisa dikreditkan, tetapi tanpa perlindungan tarif maksimal. Risiko pajak lebih tinggi.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak badan di luar negeri tidak bisa dikreditkan jika tidak dibayar langsung oleh Wajib Pajak.

3. Pengembalian Pajak Luar Negeri

Jika terjadi refund, maka harus dilakukan penyesuaian dan menambah pajak di Indonesia pada tahun berikutnya.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

  • Menggabungkan kredit pajak antar negara
  • Menggunakan kurs yang tidak sesuai ketentuan
  • Tidak memisahkan jenis penghasilan
  • Mengkreditkan pajak yang tidak langsung
  • Tidak melaporkan seluruh penghasilan luar negeri

Hubungan dengan Ketentuan Pajak Lain

Dalam praktiknya, PPh Pasal 24 jarang berdiri sendiri. Ada beberapa aturan lain yang sering muncul bersamaan dan perlu dipahami secara utuh agar tidak salah perlakuan.

Pertama, PPh Pasal 26. Ketentuan ini mengatur pajak atas penghasilan yang dibayarkan dari Indonesia kepada pihak luar negeri. Jadi arahnya berkebalikan dengan PPh Pasal 24 yang membahas pajak dari luar negeri ke Indonesia.

Kedua, pajak penghasilan untuk WNI yang bekerja di luar negeri. Selama masih berstatus subjek pajak dalam negeri, penghasilan dari luar negeri tetap wajib dilaporkan di Indonesia, dan di sinilah mekanisme kredit pajak PPh 24 digunakan.

Memahami keterkaitan ini membantu memastikan perhitungan pajak tidak keliru, terutama dalam transaksi lintas negara yang melibatkan lebih dari satu yurisdiksi.

Checklist Kepatuhan Sebelum Lapor SPT

Gunakan checklist berikut:

  • Semua penghasilan luar negeri sudah dicatat
  • Bukti pajak luar negeri lengkap
  • Sudah dipisahkan per negara
  • Sudah dihitung batas kredit pajak
  • Kurs yang digunakan sesuai ketentuan
  • Sudah diuji apakah ada P3B

Checklist ini membantu meminimalkan risiko koreksi saat pemeriksaan.

Tips Praktis dari Konsultan Pajak

  • Lakukan rekonsiliasi penghasilan luar negeri sejak awal tahun
  • Gunakan working paper khusus untuk PPh 24
  • Simpan dokumen dalam format digital dan fisik
  • Konsultasikan jika memiliki lebih dari satu negara sumber penghasilan

Pendekatan ini membuat proses pelaporan lebih aman dan efisien.

Trust Tax Consultant dapat membantu melalui layanan tax review, perhitungan PPh 24, hingga pendampingan pemeriksaan pajak lintas negara.

Pertanyaan Umum yang Sering Diutarakan

  1. Apakah bisa mengkreditkan pajak jika tidak ada P3B?
    Bisa. Namun, tidak ada pembatasan tarif dari treaty sehingga potensi pajak lebih tinggi.
  2. Bagaimana jika bukti pajak luar negeri tidak lengkap?
    Kredit pajak berisiko ditolak. Sebaiknya minta dokumen resmi dari pihak luar negeri sebelum pelaporan.
  3. Apakah pajak luar negeri bisa direstitusi di Indonesia?
    Tidak. Jika kelebihan, tidak bisa diminta kembali melalui mekanisme Indonesia.
  4. Bagaimana jika ada lebih dari satu negara?
    Perhitungan harus dilakukan terpisah per negara, tidak boleh digabung.
  5. Apa risiko jika salah hitung PPh 24?
    Risikonya meliputi kekurangan bayar, sanksi administrasi, hingga koreksi saat pemeriksaan pajak.
  6. Apakah wajib lapor penghasilan luar negeri?
    Ya. Semua penghasilan wajib dilaporkan, termasuk yang sudah dikenakan pajak di luar negeri.

Scroll to Top