PPh 24: Definisi, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

tax pajak

Penghasilan dari luar negeri terdengar menarik, tetapi bagi banyak pengusaha dan wajib pajak individu, justru di sinilah persoalan pajak sering bermula. Pajak sudah dipotong di negara sumber, namun saat melapor SPT Tahunan di Indonesia, penghasilan yang sama kembali dihitung sebagai objek pajak. Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran apakah pajak harus dibayar dua kali.

Situasi tersebut sebenarnya sudah diantisipasi dalam sistem perpajakan Indonesia melalui Pajak Penghasilan Pasal 24. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkannya secara optimal karena kurang memahami konsep, objek, tarif, dan cara penghitungan yang benar.

Padahal, jika diterapkan dengan tepat, PPh 24 dapat menghemat beban pajak secara signifikan dan menjaga arus kas usaha tetap sehat.

Pengertian PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah ketentuan yang memberikan hak kepada Wajib Pajak Dalam Negeri untuk mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri terhadap pajak penghasilan yang terutang di Indonesia.

Secara sederhana, PPh 24 berfungsi sebagai mekanisme pengurang pajak. Pajak luar negeri tidak hilang begitu saja, tetapi diperhitungkan agar tidak terjadi pajak berganda atas penghasilan yang sama. Skema ini berlaku baik untuk pengusaha yang memiliki cabang atau investasi di luar negeri maupun individu yang memperoleh penghasilan lintas negara.

Penting dipahami bahwa PPh 24 bukan pengurang penghasilan, melainkan pengurang langsung atas PPh terutang. Artinya, manfaatnya terasa langsung pada jumlah pajak yang harus dibayar.

Siapa yang Berhak Memanfaatkan PPh 24?

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan fasilitas ini. PPh Pasal 24 secara khusus ditujukan bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memiliki sumber penghasilan di luar wilayah Indonesia

Kunci utamanya adalah status sebagai subjek pajak dalam negeri. Selama masih dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri oleh otoritas pajak Indonesia, hak kredit pajak luar negeri tetap terbuka.

Jenis Penghasilan Objek PPh 24

Tidak semua penghasilan luar negeri otomatis dapat dikreditkan. PPh 24 hanya berlaku atas penghasilan yang secara fiskal menjadi objek PPh di Indonesia dan tidak dikenakan PPh Final.

Beberapa contoh penghasilan yang umumnya memenuhi kriteria antara lain:

  • Dividen dari perusahaan luar negeri
  • Bunga pinjaman atau bunga simpanan dari luar negeri
  • Royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual di luar negeri
  • Penghasilan usaha melalui bentuk usaha tetap atau cabang di luar negeri
  • Keuntungan penjualan aset di luar negeri yang menjadi objek PPh

Sebaliknya, penghasilan yang di Indonesia dikenakan PPh Final atau bukan objek pajak tidak dapat menggunakan mekanisme PPh 24.

Tarif Pajak dan Hubungannya dengan PPh 24

Tarif pajak yang relevan dalam PPh Pasal 24 sebenarnya bukan tarif khusus. Besaran kredit pajak tetap mengikuti tarif PPh yang berlaku di Indonesia, baik tarif PPh Badan maupun tarif progresif PPh Orang Pribadi.

Namun, jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dibatasi. Pembatasan ini penting agar kredit pajak tidak melebihi porsi pajak yang seharusnya dibayar di Indonesia.

Batas maksimal kredit pajak ditentukan oleh perbandingan penghasilan luar negeri terhadap total Penghasilan Kena Pajak. Dengan demikian, meskipun tarif pajak di luar negeri lebih tinggi, tidak seluruhnya bisa dikreditkan.

Prinsip Pembatasan Kredit Pajak Luar Negeri

Dalam praktik, ada tiga angka yang selalu dibandingkan, dan yang digunakan adalah nilai terendah. Prinsip ini perlu dipahami agar tidak salah hitung.

Pembatasan tersebut meliputi:

  • Pajak yang benar-benar dibayar atau terutang di luar negeri
  • Pajak yang seharusnya terutang di luar negeri sesuai perjanjian penghindaran pajak berganda (jika ada)
  • Batas maksimal kredit berdasarkan perhitungan proporsional penghasilan

Jika pajak luar negeri lebih besar dari batas maksimal, selisihnya tidak dapat dimanfaatkan sebagai kredit pajak dan tidak bisa dimintakan kembali.

Langkah Sistematis Menghitung PPh Pasal 24

Agar tidak terjadi kesalahan, penghitungan PPh 24 sebaiknya dilakukan secara berurutan. Pendekatan ini juga memudahkan saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Langkah-langkah umumnya sebagai berikut:

  1. Menghitung seluruh penghasilan neto, baik dari dalam maupun luar negeri
  2. Menentukan Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan fiskal Indonesia
  3. Menghitung PPh terutang berdasarkan tarif yang berlaku
  4. Mengidentifikasi pajak luar negeri yang telah dibayar per negara dan per jenis penghasilan
  5. Menghitung batas maksimal kredit pajak
  6. Menentukan jumlah PPh luar negeri yang dapat dikreditkan

Penghitungan dilakukan secara terpisah untuk setiap negara dan setiap jenis penghasilan, bukan digabung secara global.

Contoh Cara Hitung Berdasarkan Kasus Klien

Sebagai ilustrasi, berikut contoh yang sering ditemui dalam praktik konsultasi.

Kami pernah menangani klien pengusaha digital yang memperoleh penghasilan sebagai berikut dalam satu tahun pajak:

  • Penghasilan jasa konsultasi dari Indonesia sebesar Rp5.000.000.000
  • Penghasilan lisensi software dari Singapura sebesar Rp2.000.000.000 dengan pajak dipotong di Singapura Rp300.000.000
  • Tidak terdapat P3B yang memberikan tarif lebih rendah

Total penghasilan neto fiskal adalah Rp7.000.000.000. Seluruh penghasilan merupakan objek PPh nonfinal.

Penghasilan Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp7.000.000.000. Dengan tarif PPh Badan 22%, PPh terutang di Indonesia adalah:

22% x Rp7.000.000.000 = Rp1.540.000.000

Selanjutnya dihitung batas maksimal kredit pajak luar negeri:

Rp2.000.000.000 / Rp7.000.000.000 x Rp1.540.000.000 = Rp440.000.000

Pajak luar negeri yang dibayar sebesar Rp300.000.000. Karena nilai ini lebih kecil dari batas maksimal, seluruh pajak luar negeri dapat dikreditkan.

Dengan demikian, PPh yang masih harus dibayar di Indonesia adalah:

Rp1.540.000.000 – Rp300.000.000 = Rp1.240.000.000

Contoh ini menunjukkan bahwa memahami PPh 24 dapat membantu pengusaha menghindari pembayaran pajak berlebih.

Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan

Penggunaan PPh Pasal 24 sangat bergantung pada kelengkapan dokumen. Tanpa bukti yang memadai, kredit pajak berisiko ditolak.

Dokumen yang umumnya diminta antara lain:

  • Bukti pemotongan atau pembayaran pajak di luar negeri
  • Dokumen yang menunjukkan jenis dan sumber penghasilan
  • Laporan keuangan atau SPT luar negeri dari cabang usaha

Seluruh dokumen sebaiknya disimpan dengan rapi dan diterjemahkan jika diperlukan.

Tips Praktis agar PPh 24 Optimal dan Aman

Agar fasilitas ini benar-benar memberikan manfaat, ada beberapa pendekatan praktis yang dapat diterapkan:

  • Pisahkan pencatatan penghasilan luar negeri sejak awal
  • Identifikasi negara sumber penghasilan dan cek keberadaan P3B
  • Jangan menggabungkan penghitungan antar negara
  • Lakukan simulasi sebelum menyampaikan SPT Tahunan
  • Konsultasikan kasus yang kompleks dengan konsultan pajak

Pendekatan yang terstruktur akan membantu pengusaha dan wajib pajak individu memanfaatkan PPh 24 secara optimal tanpa menimbulkan risiko kepatuhan di kemudian hari.

Baca juga: Definisi, Tarif & Contoh Cara Hitung PPh 22

*Artikel ini diperbarui pada tanggal 18 Januari 2026

Scroll to Top