Rincian Target Penerimaan Pajak 2026 dalam Perpres 118/2025

Tidak sedikit wajib pajak masih bertanya-tanya mengapa target penerimaan pajak setiap tahun terus meningkat, sementara kondisi usaha dan ekonomi sering kali terasa belum sepenuhnya stabil. Di sisi lain, ketidakpahaman terhadap arah kebijakan fiskal membuat perencanaan pajak kerap dilakukan tanpa strategi yang matang.

Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 hadir sebagai rujukan resmi pemerintah dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun 2026. Regulasi ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sinyal kebijakan yang penting untuk dipahami pelaku usaha, pekerja, dan konsultan pajak agar dapat menyesuaikan langkah sejak awal.

Mengapa Target Penerimaan Pajak 2026 Perlu Dicermati?

Target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam Perpres 118/2025 berfungsi sebagai fondasi APBN 2026. Dari sudut pandang fiskal, angka-angka ini mencerminkan ekspektasi pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi, tingkat konsumsi, serta kepatuhan wajib pajak.

Bagi wajib pajak, memahami target ini membantu membaca potensi pengetatan pengawasan, optimalisasi pemungutan, dan fokus pemeriksaan pajak di tahun berjalan. Dengan kata lain, regulasi ini dapat menjadi alat perencanaan pajak yang relevan, bukan sekadar informasi normatif.

Gambaran Umum Struktur Penerimaan Pajak 2026

Perpres 118/2025 merinci penerimaan perpajakan ke dalam beberapa kelompok besar, antara lain Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta kelompok pajak lainnya. Setiap kelompok memiliki karakteristik risiko dan implikasi kepatuhan yang berbeda.

Secara agregat, pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup agresif dibandingkan realisasi tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan adanya dorongan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang lebih kuat.

Lonjakan Target Pajak Penghasilan Badan dan Implikasinya

Salah satu sorotan utama dalam Perpres 118/2025 adalah kenaikan signifikan target Pajak Penghasilan Badan. Pemerintah menetapkan target PPh Badan 2026 sebesar Rp434,42 triliun.

Kenaikan ini memiliki beberapa makna penting:

  • Pemerintah menilai kinerja dunia usaha akan membaik secara berkelanjutan.
  • Basis pajak badan usaha diproyeksikan semakin luas, termasuk dari sektor yang sebelumnya belum optimal.
  • Pengawasan terhadap pelaporan laba fiskal berpotensi diperketat.

Bagi badan usaha, kondisi ini menuntut pengelolaan pajak yang lebih rapi, mulai dari rekonsiliasi fiskal, dokumentasi transaksi afiliasi, hingga pengelolaan insentif pajak yang masih tersedia.

PPh Karyawan dan Orang Pribadi

Selain badan usaha, pemerintah juga meningkatkan target penerimaan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi. Total target mencapai Rp273,33 triliun untuk 2026.

Kenaikan target ini erat kaitannya dengan beberapa faktor:

  • Pertumbuhan jumlah pekerja formal dan kenaikan upah.
  • Optimalisasi sistem pemotongan dan pelaporan berbasis digital.
  • Peningkatan kesadaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Bagi karyawan dan profesional, penting untuk memastikan pemotongan PPh Pasal 21 telah sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk penghasilan tidak teratur, tunjangan, dan natura yang dikenakan pajak.

Pajak atas Transaksi dan Perdagangan Internasional

Kelompok PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 juga menjadi fokus penerimaan negara. Pemerintah menargetkan total Rp369,35 triliun dari kelompok ini pada 2026.

Setiap jenis pajak dalam kelompok ini memiliki peran berbeda:

  • PPh Final banyak terkait dengan sektor properti, UMKM tertentu, dan jasa konstruksi.
  • PPh Pasal 22 berkaitan erat dengan kegiatan impor dan pembelian barang tertentu oleh instansi.
  • PPh Pasal 26 mencerminkan aktivitas transaksi lintas negara dan pembayaran ke luar negeri.

Pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan internasional perlu lebih cermat dalam mengelola kewajiban withholding tax dan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda secara tepat.

PPN dan PPnBM sebagai Penopang Utama APBN

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi kontributor terbesar dalam struktur penerimaan pajak 2026. Target yang ditetapkan mencapai Rp995,27 triliun.

Kenaikan target ini menunjukkan optimisme pemerintah terhadap:

  • Pemulihan daya beli masyarakat.
  • Peningkatan konsumsi domestik.
  • Efektivitas sistem PPN berbasis invoice elektronik.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, pengelolaan PPN tidak lagi sekadar soal setor dan lapor, melainkan juga pengendalian arus kas, validitas faktur pajak, serta kepatuhan administrasi yang konsisten.

Peran Pajak Lainnya dan Deposit Pajak

Pos pajak lainnya mencatat pertumbuhan target paling tinggi dalam Perpres 118/2025, dengan nilai Rp126,93 triliun. Salah satu komponen penting dalam pos ini adalah deposit pajak.

Deposit pajak memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Namun, penggunaan deposit tetap memerlukan pencatatan dan pengawasan internal agar tidak menimbulkan selisih administrasi di kemudian hari.

Scroll to Top