Kebijakan Pajak Terbaru atas Restrukturisasi BUMN dalam PMK 1/2026

Restrukturisasi BUMN sering kali tidak berhenti pada aspek bisnis dan korporasi semata. Di lapangan, persoalan pajak justru menjadi salah satu hambatan terbesar karena perbedaan tafsir, perubahan regulasi, hingga kekhawatiran munculnya beban pajak yang signifikan saat pengalihan aset atau saham dilakukan.

Situasi tersebut semakin kompleks ketika restrukturisasi dilakukan lintas entitas, lintas sektor, atau melibatkan perusahaan terbuka. Untuk menjawab tantangan itu, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang membawa penyesuaian penting dalam ketentuan pajak restrukturisasi BUMN, khususnya terkait penggunaan nilai buku (book value).

Mengapa Restrukturisasi BUMN Sering Berisiko Secara Pajak?

Restrukturisasi pada BUMN tidak jarang dilakukan dalam skala besar dan berlapis. Penggabungan, peleburan, pemekaran, hingga pengambilalihan saham dilakukan untuk memperkuat struktur usaha, meningkatkan efisiensi, atau menyesuaikan arah kebijakan strategis negara.

Dari sudut pandang pajak, setiap pengalihan aset atau saham berpotensi diperlakukan sebagai objek pajak. Jika menggunakan nilai pasar, selisih nilai dapat memicu Pajak Penghasilan yang signifikan. Inilah alasan mengapa opsi penggunaan nilai buku menjadi sangat krusial dalam restrukturisasi BUMN.

PMK 1/2026 dan Arah Kebijakan Pajak Restrukturisasi

PMK 1/2026 mulai berlaku pada 22 Januari 2026 dan mengubah substansi PMK 81 Tahun 2024. Fokus utamanya adalah memperjelas dan memperluas ruang penggunaan nilai buku dalam transaksi restrukturisasi, sekaligus menyesuaikan definisi BUMN agar sejalan dengan realitas struktur kepemilikan dan pengendalian saat ini.

Regulasi ini menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai alat pemungutan, tetapi juga sebagai instrumen pendukung transformasi BUMN yang berkelanjutan.

Definisi BUMN yang Lebih Luas dan Dampaknya

Salah satu perubahan mendasar dalam PMK 1/2026 terletak pada perluasan definisi BUMN. Tidak lagi terbatas pada kepemilikan mayoritas saham oleh negara, definisi baru juga mencakup entitas yang berada di bawah pengendalian negara melalui hak istimewa tertentu.

Implikasinya cukup besar. Entitas yang sebelumnya berada di area abu-abu kini memiliki kepastian apakah dapat memanfaatkan fasilitas pajak dalam restrukturisasi. Hal ini penting bagi grup usaha BUMN yang memiliki struktur holding dan subholding dengan kepemilikan tidak langsung.

Nilai Buku sebagai Solusi Pajak dalam Restrukturisasi

Penggunaan nilai buku memungkinkan pengalihan aset atau saham dilakukan tanpa memunculkan keuntungan fiskal semu. Dalam PMK 1/2026, opsi ini ditegaskan kembali sebagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Secara praktis, nilai buku mencerminkan nilai historis aset dalam pembukuan. Dengan pendekatan ini, restrukturisasi dapat berjalan tanpa membebani arus kas perusahaan akibat kewajiban pajak yang besar di awal.

Pengambilalihan Saham dalam Restrukturisasi BUMN

PMK 1/2026 memberikan perhatian khusus pada pengambilalihan saham, terutama dalam konteks restrukturisasi BUMN. Opsi penggunaan nilai buku dibuka dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif.

Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Penguasaan saham lebih dari 50 persen atau adanya kemampuan menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan.
  • Kepatuhan terhadap ketentuan pasar modal apabila entitas yang diambil alih merupakan perseroan terbuka.
  • Restrukturisasi dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, dimulai sejak awal Tahun Pajak 2021.
  • Pengalihan aset tidak dilakukan melalui mekanisme jual beli atau pertukaran harta.
  • Seluruh proses mendapatkan persetujuan Menteri BUMN sebagai otoritas pembina.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan substansi pengendalian usaha sebagai faktor utama, bukan semata bentuk transaksi secara hukum.

Prosedur Administratif yang Perlu Disiapkan

Walaupun fasilitas nilai buku tersedia, pendekatan administratif tetap menjadi kunci. Permohonan persetujuan harus disertai dokumen yang memadai, termasuk rencana restrukturisasi, penjelasan tujuan bisnis, serta proyeksi kelangsungan usaha.

Dalam praktik, konsistensi antara dokumen korporasi dan implikasi pajaknya sangat menentukan. Ketidaksinkronan sering kali menjadi alasan utama penundaan atau penolakan permohonan.

Evaluasi Berkala atas Kebijakan Nilai Buku

PMK 1/2026 memperkenalkan mekanisme evaluasi melalui Pasal 406A. Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengevaluasi ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak peraturan diundangkan.

Kewenangan ini dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak bersama Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Artinya, kebijakan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan berdasarkan pengalaman implementasi di lapangan.

Bagi pelaku restrukturisasi, hal ini menuntut perencanaan yang matang agar transaksi dilakukan dalam kerangka regulasi yang masih berlaku dan relevan.

Ketentuan Peralihan dan Kepastian Hukum

Aspek penting lain dalam PMK 1/2026 adalah pengaturan peralihan atau grandfathering. Persetujuan penggunaan nilai buku yang telah diberikan sebelum berlakunya PMK ini tetap dihormati dan tidak dievaluasi ulang menggunakan nilai pasar.

Selama restrukturisasi lanjutan memenuhi prinsip kelangsungan usaha, wajib pajak memperoleh kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam transaksi jangka panjang.

Scroll to Top