Kebijakan Baru, Bapenda Bali Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan

Ilustrasi oleh AI

Pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan strategis di Bali seiring upaya pemerintah daerah menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah (PAD). Di tengah realisasi penerimaan yang melampaui target, muncul tantangan laten berupa penurunan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berpotensi menggerus stabilitas fiskal daerah.

Situasi ini mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali untuk menyiapkan kebijakan baru yang lebih adaptif dan berorientasi pada perilaku wajib pajak. Pendekatan yang diambil tidak lagi sekadar menekankan penegakan, tetapi juga memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan wajib pajak individu yang konsisten memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Kinerja Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Bali Tahun 2025

Data penerimaan pajak daerah Provinsi Bali tahun 2025 menunjukkan performa yang solid. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi sebesar Rp1,069 triliun atau 106,69 persen dari target yang ditetapkan. Capaian ini menegaskan bahwa sektor kendaraan bermotor masih menjadi tulang punggung PAD Bali.

Selain PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp798,07 miliar atau 106,68 persen dari target. Angka tersebut mencerminkan tingginya aktivitas peralihan kepemilikan kendaraan, baik dari pembelian baru maupun transaksi kendaraan bekas.

Bagi pengusaha dan pemilik armada usaha, data ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah masih sangat bergantung pada sektor transportasi darat. Konsistensi pembayaran pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada kepatuhan hukum, tetapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Penurunan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan

Di balik capaian penerimaan yang melampaui target, Bapenda Bali mencermati penurunan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Dalam beberapa tahun terakhir, tingkat kepatuhan yang sebelumnya berada di kisaran 73–74 persen menurun menjadi sekitar 67 persen pada tahun 2025.

Penurunan ini dinilai bukan semata karena faktor ekonomi, melainkan perubahan perilaku wajib pajak. Kebijakan pemutihan dan relaksasi pajak yang dilakukan berulang kali dinilai memunculkan persepsi bahwa pembayaran pajak dapat ditunda tanpa konsekuensi signifikan.

Bagi pelaku usaha, kondisi ini menciptakan ketimpangan kepatuhan. Wajib pajak yang patuh dan membayar tepat waktu justru berada pada posisi yang sama dengan pihak yang menunda pembayaran hingga adanya program pemutihan.

Evaluasi Dampak Kebijakan Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama ini terbukti efektif meningkatkan penerimaan jangka pendek. Namun, dari perspektif kebijakan jangka panjang, program ini memiliki efek samping terhadap disiplin wajib pajak.

Beberapa dampak yang teridentifikasi antara lain:

  • Munculnya kebiasaan menunda pembayaran pajak tahunan
  • Penurunan sense of urgency dalam memenuhi kewajiban fiskal
  • Ketergantungan pada kebijakan relaksasi berkala

Bapenda Bali menilai bahwa pendekatan berbasis pemutihan perlu diimbangi dengan kebijakan yang memberikan keadilan bagi wajib pajak patuh, khususnya pengusaha yang mengelola kendaraan operasional dalam jumlah besar.

Kebijakan Baru Bapenda Bali Tahun 2026

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Bapenda Bali menyiapkan kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026. Inti kebijakan ini adalah pemberian apresiasi finansial kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu.

Kebijakan ini tetap mengacu pada penurunan tarif pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda), namun ditambah dengan insentif tambahan berupa pengurangan pokok pajak. Pendekatan ini diharapkan mampu mengubah perilaku wajib pajak dari menunggu pemutihan menjadi membayar secara proaktif.

Skema Insentif Pengurangan Pokok Pajak

Insentif yang diberikan bersifat berjenjang berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Skema ini dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan ekonomi pemilik kendaraan.

Kendaraan di Bawah 200 CC

Untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 200 cc, Bapenda Bali memberikan tambahan pengurangan pokok pajak sebesar 10 persen. Skema ini menyasar mayoritas kendaraan harian yang digunakan oleh individu dan pelaku usaha kecil.

Insentif ini dinilai relevan bagi:

  • Pengusaha mikro dan kecil dengan kendaraan operasional terbatas
  • Wajib pajak individu pengguna kendaraan harian
  • Pelaku UMKM yang bergantung pada mobilitas darat

Kendaraan di Atas 200 CC

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc, termasuk sepeda motor 250 cc dan kendaraan roda empat kelas menengah hingga premium, diberikan pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen.

Penetapan persentase ini didasarkan pada asumsi bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin besar umumnya dimiliki oleh wajib pajak dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi, termasuk pengusaha menengah dan besar.

Dinamika Kendaraan Baru di Bali

Sepanjang tahun 2025, Bali mencatatkan masuknya 251.696 unit kendaraan baru. Angka ini menunjukkan pertumbuhan populasi kendaraan yang signifikan dan berdampak langsung pada potensi penerimaan BBNKB.

Rinciannya meliputi:

  • 229.201 unit kendaraan roda dua dengan nilai penerimaan Rp399,27 miliar
  • 22.495 unit kendaraan roda empat dengan nilai penerimaan Rp398,37 miliar

Total penerimaan dari kendaraan baru mencapai Rp797,64 miliar. Data ini menjadi indikator kuat bahwa permintaan kendaraan di Bali masih tinggi, terutama untuk menunjang aktivitas usaha dan pariwisata.

Komposisi Kendaraan Aktif di Provinsi Bali

Hingga 31 Desember 2025, jumlah kendaraan aktif di Provinsi Bali tercatat sebanyak 3.485.080 unit. Sepeda motor mendominasi dengan jumlah lebih dari 2,8 juta unit, diikuti kendaraan roda empat berbagai jenis.

Komposisi kendaraan aktif meliputi:

  • Sepeda motor: 2.847.085 unit
  • Minibus: 427.009 unit
  • Pickup: 101.026 unit
  • Jeep: 47.790 unit
  • Truk: 34.114 unit
  • Sedan: 20.960 unit
  • Bus: 7.096 unit

Kota Denpasar menjadi wilayah dengan jumlah kendaraan terbanyak, disusul Kabupaten Badung. Konsentrasi kendaraan di wilayah ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang tinggi, khususnya di sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.

Implikasi Kebijakan bagi Pengusaha dan Wajib Pajak Individu

Bagi pengusaha, kebijakan insentif pajak ini memberikan peluang efisiensi biaya operasional. Pembayaran pajak tepat waktu tidak hanya menghindarkan sanksi administrasi, tetapi juga memberikan pengurangan pokok pajak yang berdampak langsung pada arus kas.

Sementara bagi wajib pajak individu, kebijakan ini menciptakan kepastian dan rasa keadilan. Wajib pajak yang disiplin tidak lagi dirugikan oleh kebijakan pemutihan yang cenderung menguntungkan pihak yang menunggak.

Dalam jangka menengah, kebijakan ini diharapkan mendorong budaya kepatuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Strategi Penanganan Tunggakan Pajak di Wilayah Terpencil

Bapenda Bali juga memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota untuk menangani tunggakan pajak kendaraan bermotor, khususnya di wilayah terpencil dan kepulauan. Kolaborasi ini dinilai krusial mengingat sebagian besar penerimaan PKB langsung menjadi bagian pendapatan daerah setempat.

Pendekatan yang dilakukan mencakup:

  • Peningkatan layanan pembayaran pajak keliling
  • Integrasi data kendaraan lintas daerah
  • Edukasi langsung kepada wajib pajak di wilayah dengan tingkat kepatuhan rendah

Diversifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah

Di luar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali mulai mengoptimalkan sumber PAD lain untuk mengurangi ketergantungan fiskal. Salah satu yang menonjol adalah pungutan wisatawan asing (PWA) yang pada 2025 mencapai Rp369 miliar, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain itu, potensi sektor kelautan, perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui skema sewa dan kerja sama terus dikaji. Langkah ini menjadi sinyal bahwa kebijakan fiskal Bali bergerak ke arah yang lebih berimbang dan berkelanjutan.

Sumber: https://www.balipost.com/news/2026/01/12/519747/Tingkatkan-Kepatuhan-Bayar-Pajak-Kendaraaan…html

Scroll to Top