Pajak Jasa Katering: Tarif & Contoh Cara Hitung

Bagi pelaku usaha katering, urusan pajak sering kali terasa rumit justru ketika bisnis sedang tumbuh. Pesanan bertambah, pelanggan datang dari perusahaan, sekolah, rumah sakit, atau instansi, lalu muncul pertanyaan baru tentang kewajiban pemotongan, bukti potong, dan cara melaporkan pajaknya. Di titik inilah Pajak Penghasilan Pasal 23 mulai masuk dalam alur bisnis jasa katering, terutama saat penyedia jasa berbentuk wajib pajak badan.

Di sisi lain, perusahaan atau instansi yang memakai jasa katering juga tidak bisa hanya fokus pada pembayaran tagihan. Ada kewajiban administrasi yang melekat, mulai dari memotong PPh 23, membuat bukti potong, sampai menyetorkannya ke kas negara. Karena itu, memahami pajak jasa katering sejak awal akan membantu kedua pihak menjaga kepatuhan sekaligus menghindari koreksi saat pemeriksaan.

Apa itu Pajak Jasa Katering?

Pajak jasa katering adalah pajak atas penghasilan yang diterima penyedia jasa katering dari pemberian layanan makanan dan minuman kepada pihak pengguna jasa. Dalam konteks Pajak Penghasilan, jasa katering umumnya diposisikan sebagai salah satu jenis jasa lain yang dapat menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 ketika dibayar oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak.

Yang perlu dipahami, pajak ini tidak muncul karena usaha katering menjual makanan semata. Fokusnya adalah hubungan jasa antara penyedia dan pengguna layanan. Begitu katering disediakan oleh badan usaha dan dibayar oleh pihak yang memiliki kewajiban pemotongan, transaksi tersebut masuk ke ranah PPh 23.

Bagi penyedia jasa katering, hal ini berarti penerimaan bersih yang diterima akan berkurang karena ada potongan pajak dari pihak pembayar. Sementara bagi pengguna jasa, kewajiban tidak berhenti pada transfer dana. Ada tanggung jawab memotong dan melaporkan pajaknya secara tertib.

Dasar Hukum PPh 23 Jasa Katering

Secara umum, jasa katering termasuk kelompok jasa lainnya yang dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. Pengelompokan ini merujuk pada ketentuan perpajakan yang mengatur jenis jasa yang menjadi objek pemotongan, termasuk jasa tata boga atau jasa katering.

Dalam kerangka hukum tersebut, terdapat dua pihak yang perlu diperhatikan. Pertama adalah penyedia jasa katering, yaitu pihak yang menerima penghasilan dari jasa yang diberikan. Kedua adalah pemotong pajak, yaitu pengguna jasa yang melakukan pembayaran atas layanan katering. Jika pengguna jasa termasuk pihak yang diwajibkan memotong PPh 23, maka pemotongan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Bagi perusahaan, badan usaha, maupun instansi pemerintah, kepatuhan pada aturan ini menjadi bagian dari tata kelola pajak yang sehat. Kewajiban tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menunjukkan bahwa transaksi usaha dijalankan secara tertib dan dapat ditelusuri dengan jelas.

Siapa yang Terdampak?

Pajak jasa katering pada umumnya menyentuh dua kelompok besar. Kelompok pertama adalah wajib pajak badan yang bergerak di bidang katering, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Kelompok kedua adalah pihak pengguna jasa yang membayar layanan tersebut dan memiliki kewajiban melakukan pemotongan.

Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha perlu memastikan bahwa seluruh transaksi dengan klien korporasi terdokumentasi rapi. Ini meliputi kontrak, invoice, berita acara, dan bukti potong. Dokumen tersebut akan sangat membantu saat rekonsiliasi pendapatan dan pelaporan pajak.

Sementara itu, perusahaan atau instansi pengguna jasa harus meneliti status lawan transaksinya. Bila penyedia jasa merupakan badan usaha yang menerima pembayaran atas jasa katering, maka potensi pemotongan PPh 23 harus segera dihitung sejak awal agar tidak menimbulkan selisih saat pembayaran dilakukan.

Tarif PPh 23 untuk Jasa Katering

Tarif PPh 23 atas jasa katering pada umumnya sebesar 2 persen dari jumlah bruto. Yang dimaksud jumlah bruto adalah nilai pembayaran atas jasa sebelum PPN, tanpa mengurangkan biaya apa pun. Jadi, dasar pengenaan pajak ini bukan laba bersih penyedia jasa, melainkan nilai imbalan jasa yang disepakati.

Apabila penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan menjadi 100 persen lebih tinggi, sehingga efektif menjadi 4 persen dari jumlah bruto. Ketentuan ini sering terlupakan, padahal selisih tarifnya cukup signifikan dan langsung berdampak pada nominal yang diterima penyedia jasa.

Dalam kontrak layanan katering, komponen biaya juga perlu dibaca dengan jeli. Jika terdapat biaya makanan, tenaga kerja, pengantaran, penggunaan peralatan, hingga layanan penyajian yang digabung dalam satu paket jasa, maka seluruh nilai jasa tersebut umumnya menjadi dasar perhitungan PPh 23 selama tidak termasuk PPN.

KondisiTarif PPh 23Keterangan
Penyedia jasa katering memiliki NPWP2 persenDihitung dari jumlah bruto sebelum PPN
Penyedia jasa katering tidak memiliki NPWP4 persenTarif lebih tinggi 100 persen
Nilai tagihan termasuk PPNTidak menjadi dasar PPh 23PPh 23 dihitung dari nilai jasa, bukan PPN

Hubungan PPh 23 dan PPN pada Jasa Katering

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah jasa katering juga dikenai PPN. Jawabannya bergantung pada status pengusaha kena pajak dan karakter transaksi yang dilakukan. Jika penyedia jasa katering merupakan PKP dan transaksi memenuhi ketentuan PPN, maka PPN dapat muncul di invoice terpisah.

Yang perlu dipisahkan adalah dasar pengenaan masing-masing pajak. PPh 23 dihitung dari jumlah bruto jasa sebelum PPN, sedangkan PPN dipungut atas penyerahan barang atau jasa kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, total tagihan invoice dapat terdiri dari nilai jasa, PPN, lalu dipotong PPh 23 oleh pihak pembayar.

Contoh sederhana, jika nilai jasa katering Rp72.000.000 dan PPN 12 persen dikenakan, maka tagihan menjadi lebih besar karena ada komponen PPN. Namun saat menghitung PPh 23, yang dipakai tetap nilai jasa Rp72.000.000, bukan total tagihan setelah PPN.

Cara Menghitung Pajak Jasa Katering

Perhitungan PPh 23 jasa katering tidak rumit, tetapi harus teliti. Prinsip dasarnya sederhana, yaitu tarif dikalikan jumlah bruto. Meski begitu, kesalahan kecil sering muncul karena invoice dibaca bersama PPN atau karena nilai kontrak dianggap sudah bersih dari pajak.

Agar lebih jelas, berikut contoh yang berbeda dari ilustrasi umum yang sering dipakai. Misalnya, PT Sinar Pangan Jaya menandatangani kontrak dengan CV Rasa Utama untuk penyediaan konsumsi acara pelatihan selama dua hari. Nilai jasa disepakati Rp72.000.000 belum termasuk PPN. Karena CV Rasa Utama memiliki NPWP dan merupakan badan usaha, transaksi ini dikenakan PPh 23 sebesar 2 persen.

Perhitungannya adalah sebagai berikut:

  1. Nilai jasa katering sebelum PPN sebesar Rp72.000.000
  2. PPh 23 sebesar 2 persen x Rp72.000.000 = Rp1.440.000
  3. Jika dikenakan PPN 12 persen , maka PPN = Rp8.640.000
  4. Total tagihan invoice menjadi Rp80.640.000
  5. Jumlah yang dibayarkan kepada CV Rasa Utama setelah dipotong PPh 23 adalah Rp79.200.000

Contoh ini menunjukkan bahwa PPh 23 bukan dipotong dari total invoice yang sudah termasuk PPN, melainkan dari nilai jasa atau dasar pengenaan pajaknya. Inilah sebabnya invoice, kontrak, dan skema penagihan harus dibaca secara konsisten sejak awal kerja sama.

Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, maka nominal pemotongan akan menjadi dua kali lipat. Dengan nilai jasa yang sama, PPh 23 yang dipotong menjadi Rp2.880.000. Selisih ini cukup besar dan dapat memengaruhi arus kas usaha katering, sehingga kelengkapan administrasi perpajakan menjadi faktor yang tidak boleh diabaikan.

Kapan Jasa Katering Tidak Dipotong PPh 23?

Tidak semua transaksi katering otomatis dipotong PPh 23. Ada situasi tertentu yang membuat pemotongan tidak dilakukan, sehingga pengguna jasa perlu mengenali kondisinya sejak awal.

Beberapa kondisi yang umumnya perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

  • Penyedia jasa adalah wajib pajak orang pribadi, bukan badan usaha.
  • Pihak pembayar bukan termasuk pemotong PPh 23 yang diwajibkan oleh ketentuan.
  • Transaksi tidak memenuhi karakter sebagai objek jasa yang dipotong PPh 23.
  • Pembayaran dilakukan pada pihak yang secara aturan memperoleh perlakuan pajak berbeda.

Karena itu, status badan usaha penyedia jasa menjadi salah satu titik awal yang paling menentukan. Perusahaan pembayar sebaiknya memeriksa data vendor sejak proses procurement, bukan menunggu sampai invoice jatuh tempo.

Siapa yang Wajib Memotong PPh 23 atas Jasa Katering?

Kewajiban memotong PPh 23 ada pada pihak yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Untuk transaksi jasa katering, pihak ini umumnya berasal dari kelompok badan yang membayar imbalan atas jasa tersebut.

Pihak yang biasanya memiliki kewajiban pemotongan antara lain:

  • Instansi pemerintah
  • Badan usaha milik negara
  • Badan usaha milik daerah
  • Perseroan terbatas
  • CV tertentu yang memenuhi kriteria pemotong
  • Bentuk usaha tetap
  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran atas jasa

Bagi perusahaan pengguna jasa, penting untuk memastikan posisi sendiri apakah termasuk pemotong atau tidak. Ketika status itu sudah jelas, proses administrasi menjadi lebih mudah dan risiko salah perlakuan pajak bisa ditekan.

Bukti Potong dan Administrasi yang Harus Disiapkan

Setelah pemotongan dilakukan, pihak pemotong wajib menyiapkan bukti potong PPh 23. Dokumen ini berfungsi sebagai tanda bahwa pajak atas transaksi tersebut sudah dipotong dan nantinya akan digunakan oleh penyedia jasa sebagai arsip sekaligus dasar pencatatan pajak.

Untuk usaha katering yang rutin bekerja sama dengan klien perusahaan, bukti potong bukan sekadar formalitas. Dokumen ini membantu penyedia jasa mencocokkan pendapatan bruto, pajak yang dipotong, dan piutang yang diterima. Dari sisi pengguna jasa, bukti potong adalah bukti kepatuhan yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan atas transaksi telah dijalankan dengan benar.

Agar administrasi tidak berantakan, kedua pihak sebaiknya menyimpan dokumen berikut.

  1. Kontrak atau surat pesanan jasa katering
  2. Invoice atau tagihan
  3. Bukti transfer pembayaran
  4. Bukti potong PPh 23
  5. Rekap transaksi bulanan atau per event

Bagi transaksi yang berulang, format rekap bulanan sangat membantu. Data yang tersusun rapi akan memudahkan saat menghitung total potongan, menyiapkan pelaporan, dan menghindari selisih antara pembukuan dan dokumen pajak.

Cara Memotong PPh 23 pada Jasa Katering

Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran terjadi atau saat terutang, tergantung mana yang lebih dulu. Karena itu, perusahaan pembayar tidak disarankan menunggu sampai akhir bulan untuk menghitung semua transaksi tanpa pencatatan per invoice. Pola itu sering memicu kekeliruan saat jumlah transaksi meningkat.

Langkah umumnya dimulai dari memeriksa status penyedia jasa. Jika yang menerima pembayaran adalah badan usaha dan termasuk objek PPh 23, maka dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai jasa sebelum PPN. Setelah itu, potongan dibuat dan dicatat agar jumlah bersih yang ditransfer ke penyedia jasa sudah sesuai.

Bagi divisi keuangan atau procurement di perusahaan, alur ini sebaiknya dibuat standar operasional yang jelas. Tujuannya agar tim keuangan, administrasi, dan pengadaan tidak memakai asumsi yang berbeda saat menerima invoice katering dari vendor.

Cara Menyetorkan PPh 23 Jasa Katering

Setelah dipotong, pajak tidak berhenti di perusahaan pembayar. PPh 23 yang sudah dipungut wajib disetor ke kas negara melalui mekanisme yang berlaku. Umumnya penyetoran dilakukan dengan membuat kode billing terlebih dahulu melalui kanal resmi DJP, lalu pembayaran diselesaikan melalui bank persepsi atau kanal pembayaran yang ditunjuk.

Proses ini biasanya diawali dengan pengisian data pajak, masa pajak, jenis pajak, jumlah setoran, dan uraian transaksi. Setelah kode billing terbit, pihak pemotong dapat melakukan pembayaran sesuai nominal yang sudah dihitung. Jangan lupa, penyetoran harus dilakukan tepat waktu agar tidak menimbulkan sanksi administrasi.

Batas Waktu Setor dan Lapor PPh 23 Jasa Katering

Tenggat waktu menjadi aspek yang sering membuat perusahaan terlambat patuh, padahal alurnya relatif jelas. Untuk PPh 23, pemotong perlu menyetor pajak yang telah dipotong paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setelah itu, pelaporan SPT Masa PPh 23 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Misalnya, jika pemotongan terjadi pada bulan Januari, maka penyetoran umumnya dilakukan paling lambat tanggal 10 Februari. Pelaporannya kemudian disampaikan paling lambat tanggal 20 Februari.

Karena batas waktu ini cukup dekat, perusahaan yang memproses banyak invoice katering sebaiknya memiliki kalender pajak internal. Dengan begitu, transaksi yang belum dipotong tidak tertinggal dan pelaporan tidak menumpuk di akhir periode.

Sanksi atas Kesalahan Pemotongan PPh 23 Jasa Katering

Kesalahan pada pemotongan atau keterlambatan pelaporan bukan hanya memunculkan pekerjaan tambahan. Ada risiko sanksi administrasi yang bisa timbul jika kewajiban tidak dijalankan sesuai aturan.

Beberapa risiko yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Denda akibat keterlambatan penyetoran
  • Sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Masa
  • Koreksi pada saat pemeriksaan pajak
  • Selisih antara pembukuan vendor dan data pemotong
  • Beban administrasi tambahan karena pembetulan dokumen

Bagi perusahaan pengguna jasa, sanksi administratif ini bisa dihindari dengan sistem yang disiplin. Sementara bagi penyedia jasa katering, kekeliruan potong bisa menimbulkan selisih penerimaan dan memperlama proses rekonsiliasi pendapatan.

Tata Cara Pelaporan yang Perlu Diperhatikan

Selain memotong dan menyetor, pihak pemotong juga memiliki kewajiban melaporkan PPh 23 dalam SPT Masa. Pelaporan ini menjadi bagian dari kepatuhan formal yang menunjukkan bahwa pajak telah dipungut sesuai data transaksi yang sebenarnya.

Pelaporan yang baik biasanya diawali dari kecocokan tiga hal. Pertama, invoice yang diterima dari vendor. Kedua, nominal potongan yang dihitung. Ketiga, bukti setoran dan bukti potong yang terbit. Jika ketiganya selaras, maka pelaporan akan jauh lebih mulus.

Bagi penyedia jasa katering, pelaporan dari pihak pemotong juga berdampak langsung pada pencatatan pembukuan. Pajak yang dipotong akan menjadi bagian dari rekonsiliasi penerimaan, sehingga pendapatan yang diakui sesuai dengan pembayaran bersih dan potongan yang sudah terjadi.

Hal yang Sering Menimbulkan Salah Paham

Ada beberapa hal yang kerap membuat pajak jasa katering salah hitung. Salah satunya adalah mencampuradukkan nilai jasa dengan PPN saat menghitung dasar pemotongan. Padahal, PPh 23 dihitung dari jumlah bruto jasa, bukan dari total tagihan yang sudah memasukkan PPN.

Kekeliruan lain muncul ketika klien menganggap semua transaksi katering otomatis bebas pemotongan. Ini tidak tepat, karena status penyedia jasa dan karakter transaksi menentukan ada tidaknya kewajiban PPh 23. Jika penyedia jasa merupakan badan usaha dan pengguna jasa termasuk pemotong, maka kewajiban itu tetap melekat.

Ada juga kasus saat vendor belum menyerahkan NPWP dengan benar, sehingga tarif yang dipakai tidak sesuai. Hal ini bisa menimbulkan koreksi di kemudian hari. Karena itu, data identitas pajak perlu diverifikasi sebelum kontrak berjalan jauh.

Untuk itu, Trust Tax Consultant di Surabaya hadir sebagai konsultan pajak terpercaya yang membantu pelaku usaha katering dan pengguna jasanya membaca kewajiban pajak dengan lebih jernih dan rapi.

Contoh Alur Kepatuhan bagi Perusahaan Pengguna Jasa

Agar lebih mudah dipahami, perusahaan yang menggunakan jasa katering bisa menerapkan alur sederhana berikut.

  1. Terima quotation atau penawaran dari vendor katering
  2. Cek status vendor sebagai wajib pajak badan dan pastikan NPWP tersedia
  3. Tandai apakah nilai yang disepakati sudah termasuk atau belum termasuk PPN
  4. Hitung PPh 23 dari nilai jasa sebelum PPN
  5. Potong saat pembayaran dilakukan
  6. Terbitkan bukti potong
  7. Setor pajak melalui kanal resmi
  8. Lakukan pelaporan SPT Masa sesuai jadwal

Alur yang konsisten akan memudahkan perusahaan, terutama bila transaksi katering dilakukan secara rutin untuk meeting internal, event kantor, training, atau konsumsi kegiatan operasional.

Pertanyaan Umum Seputar Pajak Jasa Katering

  1. Apakah semua jasa katering badan pasti dipotong PPh 23?
    Tidak selalu, karena pemotongan PPh 23 tetap bergantung pada siapa pihak pembayarnya dan apakah transaksi tersebut memang memenuhi kriteria sebagai objek jasa yang dipotong. Namun, jika penyedia jasa merupakan wajib pajak badan dan pihak pengguna jasa termasuk pemotong pajak, maka pemotongan umumnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bagaimana jika invoice katering sudah ditambahkan PPN 12 persen?
    PPN 12 persen tidak menjadi dasar penghitungan PPh 23. Artinya, saat pengguna jasa menghitung potongan pajak, yang dipakai tetap nilai jasa sebelum PPN, bukan total tagihan yang sudah memasukkan PPN. Karena itu, pemisahan antara nilai jasa dan PPN perlu dibaca dengan teliti agar nominal potongan tidak keliru.
  3. Apa yang terjadi jika penyedia jasa katering tidak memiliki NPWP?
    Jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP, tarif PPh 23 menjadi lebih tinggi, yaitu 4 persen dari jumlah bruto. Kondisi ini biasanya berdampak pada berkurangnya jumlah bersih yang diterima penyedia jasa. Karena itu, data NPWP sebaiknya diverifikasi sejak awal agar tidak muncul perbedaan saat pembayaran dilakukan.
  4. Siapa yang menanggung beban PPh 23 pada jasa katering?
    Secara ekonomis, PPh 23 menjadi beban pihak penerima penghasilan, yaitu penyedia jasa katering, karena pajak tersebut dipotong dari nilai pembayaran yang diterimanya. Namun secara administrasi, yang memiliki kewajiban memotong, menyetor, dan melaporkan adalah pihak pengguna jasa yang bertindak sebagai pemotong pajak.
  5. Apa yang harus dilakukan jika bukti potong belum terbit?
    Bukti potong sebaiknya segera diminta kepada pihak pemotong karena dokumen ini penting untuk rekonsiliasi pembukuan dan arsip pajak. Jika bukti potong belum terbit, penyedia jasa perlu menanyakan statusnya secara resmi kepada klien agar data pembayaran, nilai potongan, dan pelaporan pajak tetap selaras. Dengan begitu, tidak ada selisih antara catatan internal dan dokumen perpajakan.
Scroll to Top