Cara Ajukan Ganti Biaya Hibah Kesehatan Sesuai PMK 27/2025

Cara Mengajukan Penggantian Biaya Hibah Kesehatan Sesuai PMK 27/2025

Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur kesehatan melalui optimalisasi pengelolaan dana hibah. Salah satu wujud nyata dari langkah ini adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur mekanisme penggantian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya lain-lain dalam proyek hibah di sektor kesehatan. Regulasi ini menjadi angin segar bagi pelaku proyek, kontraktor, lembaga penerima hibah, hingga para profesional perpajakan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa beban biaya pajak tidak menjadi kendala dalam percepatan pembangunan fasilitas kesehatan, terutama yang bersumber dari hibah internasional. Dengan pengaturan yang lebih jelas, PMK 27/2025 mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan dalam pelaksanaan program hibah yang selama ini kerap menghadapi kendala administratif.

Cakupan Pengaturan dalam PMK 27/2025

PMK 27/2025 secara eksplisit mengatur dua hal penting yang dapat diajukan untuk penggantian oleh pihak-pihak terkait proyek hibah:

  1. Penggantian PPN atas pengadaan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek hibah kesehatan.
  2. Penggantian biaya lain-lain yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek, seperti biaya penyambungan listrik, air, dan pengurusan izin lingkungan yang didukung dengan kontrak dan bukti pembayaran sah.

Kedua bentuk penggantian ini bertujuan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan dana hibah agar sepenuhnya digunakan untuk tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, tanpa dikurangi oleh beban perpajakan atau biaya operasional yang tidak seharusnya ditanggung penerima hibah.

Pihak yang Berhak Mengajukan Penggantian

Tidak semua pihak dapat mengakses fasilitas penggantian ini. Berdasarkan regulasi, pihak-pihak yang dapat mengajukan penggantian adalah:

  • Instansi Pemerintah atau Lembaga yang menjadi pelaksana proyek hibah.
  • Mitra pelaksana yang terlibat langsung dalam implementasi proyek.
  • Pihak ketiga (misalnya kontraktor atau penyedia jasa) yang berdasarkan kontrak melakukan pengadaan barang/jasa dan telah membayar PPN atau biaya lain terkait proyek.

Penting dicatat bahwa untuk biaya selain PPN, hanya pihak yang melakukan pembayaran atas biaya tersebut berdasarkan kontrak proyek yang sah yang berhak mengajukan permohonan penggantian.

Persyaratan Administratif yang Harus Dipenuhi

Agar pengajuan penggantian PPN dan biaya lain dapat diproses, pemohon wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Salinan kontrak pengadaan barang/jasa atau pelaksanaan kegiatan proyek.
  • Faktur pajak (untuk penggantian PPN) atau bukti pembayaran sah (untuk biaya lain-lain).
  • Bukti setor dan dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan keterkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek hibah.
  • Surat permohonan penggantian yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dokumen tersebut harus diajukan paling lambat tanggal 30 September 2025. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dokumen dapat mengakibatkan permohonan ditolak.

Mekanisme Verifikasi dan Proses Persetujuan

Setelah dokumen diajukan:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan verifikasi kelengkapan dan validitas dokumen.
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan melakukan pemeriksaan lanjutan atas dokumen dan jika disetujui, menerbitkan:
    • Surat Ketetapan Penggantian Pajak Pertambahan Nilai (SKP2K) untuk penggantian PPN.
    • Surat Ketetapan Penggantian Biaya Lain (SKPBL) untuk penggantian biaya operasional lainnya.

Dokumen ketetapan ini menjadi dasar untuk proses pencairan dana dari Bendahara Umum Negara.

Proses Pencairan Dana

Pencairan dilakukan melalui sistem administrasi Kementerian Keuangan. Tahapan pencairan antara lain:

  • Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh KPA.
  • Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Penyaluran dana ke rekening penerima.

Semua proses ini diharapkan selesai dalam waktu yang efisien, asalkan dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

Contoh Perhitungan Penggantian PPN dan Biaya Lain

Sebagai ilustrasi, berikut contoh perhitungan:

  • Sebuah institusi menerima hibah internasional dan mengadakan alat laboratorium senilai Rp 2.500.000.000.
  • PPN yang dibayarkan sebesar 11% x Rp 2.500.000.000 = Rp 275.000.000.

Dengan syarat dokumen lengkap, institusi tersebut berhak mengajukan penggantian sebesar Rp 275.000.000.

Selain itu, jika mereka mengeluarkan biaya sambungan listrik baru sebesar Rp 75.000.000 dan memiliki kontrak serta bukti pembayaran resmi, maka biaya ini juga dapat diajukan untuk penggantian melalui SKPBL.

Dalam praktiknya, memahami detail administratif PMK 27/2025 bukan hal yang mudah. Banyak lembaga penerima hibah menghadapi tantangan dalam menyiapkan dokumen dan memahami prosedur teknis pengajuan. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak di Surabaya Barat yang berpengalaman dari Trust Tax Consultant adalah keputusan strategis.

Dengan didukung tim ahli yang memahami peraturan terbaru dan memiliki pengalaman dalam proyek hibah, Trust Tax Consultant mampu memberikan layanan yang cepat, akurat, dan sesuai hukum. Layanan mereka tidak hanya membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mengoptimalkan pengembalian dana dan meminimalkan risiko administratif. Keunggulan inilah yang menjadikan trusttaxconsultant.id sebagai mitra andalan untuk klien di sektor kesehatan dan pembangunan.

Pentingnya Pengawasan dan Pelaporan

Dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, PMK 27/2025 juga mewajibkan KPA untuk menyampaikan laporan penerima penggantian PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Laporan ini harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah seluruh SP2D diterbitkan. Mekanisme ini penting untuk memastikan seluruh dana hibah digunakan secara tepat dan dapat diaudit dengan baik.

PMK 27 Tahun 2025 membawa perubahan positif bagi pengelolaan dana hibah kesehatan, khususnya dalam aspek penggantian PPN dan biaya lain yang sebelumnya menjadi tantangan tersendiri. Dengan regulasi yang lebih terstruktur, pelaku proyek kini memiliki kepastian hukum dan proses yang lebih efisien.

Agar tidak terjebak dalam kesalahan administratif dan kehilangan kesempatan penggantian, lembaga pelaksana proyek sangat disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak profesional. Trust Tax Consultant hadir sebagai solusi terpercaya bagi Anda yang ingin memastikan setiap aspek perpajakan proyek hibah berjalan lancar dan sesuai aturan.

Baca juga: Jenis Fasilitas PPN & Implikasinya untuk Negara

Scroll to Top