
Membuat kode billing pajak secara mandiri di sistem Coretax sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi Wajib Pajak, terutama setelah adanya pembaruan sistem dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Banyak yang merasa kebingungan ketika menemukan tampilan baru pada dropdown masa dan tahun pajak, hingga akhirnya salah memilih periode pembayaran. Masalah ini tidak hanya menghambat proses penyetoran pajak, tetapi juga bisa menimbulkan risiko administrasi yang cukup merepotkan apabila terjadi kesalahan input.
Dalam konteks profesional, terutama bagi pelaku usaha atau perusahaan yang mengelola pajak secara rutin, perubahan kecil seperti ini bisa berdampak besar. Ketidaktelitian satu langkah saja dapat mengakibatkan pembayaran tidak tercatat di masa pajak yang benar.
Oleh karena itu, memahami pembaruan sistem Coretax dan cara pembuatan kode billing yang tepat merupakan keterampilan penting bagi siapa pun yang ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar.
Alasan DJP Memperbarui Sistem Coretax
Direktorat Jenderal Pajak secara berkala memperbarui sistem Coretax untuk meningkatkan efisiensi dan pengalaman pengguna. Salah satu alasan utama pembaruan ini adalah untuk menyederhanakan proses administrasi pajak agar lebih cepat, aman, dan minim kesalahan. Pada pembaruan terbaru, DJP mengubah urutan tampilan dropdown pada bagian masa dan tahun pajak.
Jika sebelumnya pengguna harus menggulir ke bawah untuk menemukan tahun berjalan, kini sistem secara otomatis menempatkan masa pajak dan tahun pajak terkini di posisi teratas. Langkah ini dirancang untuk menghemat waktu dan mengurangi potensi kesalahan dalam memilih periode pembayaran.
Namun demikian, meskipun tampilan baru ini lebih intuitif, tetap diperlukan ketelitian dalam setiap tahap pembuatan kode billing. Sebab, kesalahan memilih tahun pajak bisa menyebabkan setoran tidak sesuai peruntukannya.
Dampak Kesalahan Input Kode Billing
Kesalahan input saat membuat kode billing bukanlah hal sepele. Dalam praktiknya, jika Wajib Pajak salah memasukkan masa atau tahun pajak, sistem akan mencatat pembayaran tersebut pada periode yang tidak sesuai. Akibatnya, data pelaporan bisa tidak sinkron dengan laporan SPT Masa atau Tahunan.
Lebih rumit lagi, tidak semua jenis pembayaran dapat diperbaiki melalui proses pemindahbukuan. Ada beberapa jenis pajak yang, apabila sudah dibayarkan dengan kode yang salah, tidak bisa dipindahkan ke masa yang benar dan hanya bisa dikembalikan melalui proses restitusi atau pengembalian pajak yang memakan waktu cukup lama.
Oleh sebab itu, pembaruan sistem ini diharapkan menjadi momentum bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati dan memastikan seluruh data sudah akurat sebelum menekan tombol Unduh Kode Billing.
Langkah-langkah Membuat Kode Billing Mandiri di Coretax
Untuk memudahkan pengguna baru, berikut panduan lengkap membuat kode billing mandiri di sistem Coretax:
1. Login ke Sistem Coretax
Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun Wajib Pajak. Pastikan koneksi internet stabil agar tidak terjadi gangguan selama proses input data.
2. Akses Menu Pembayaran
Setelah berhasil masuk, pilih menu Pembayaran, kemudian klik Layanan Mandiri Kode Billing. Fitur ini disediakan khusus bagi Wajib Pajak yang ingin membuat kode billing sendiri tanpa bantuan petugas pajak.
3. Verifikasi Identitas
Sistem akan menampilkan data identitas seperti NPWP, nama, dan alamat. Pastikan seluruh informasi sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pilih Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)
Tahap ini krusial karena menentukan jenis pajak yang akan dibayar. Sebagai contoh:
- KAP 411125 – KJS 100 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Masa.
- KAP 411211 – KJS 103 untuk PPN Dalam Negeri atas kegiatan membangun sendiri.
Pastikan kombinasi KAP dan KJS sesuai dengan jenis pajak yang hendak disetorkan.
5. Tentukan Masa dan Tahun Pajak
Pada tampilan terbaru, sistem otomatis menampilkan masa dan tahun pajak berjalan di urutan teratas. Pilih dengan cermat sesuai periode yang hendak disetorkan. Misalnya, jika melakukan pembayaran untuk masa pajak September 2025, pastikan memilih periode tersebut, bukan periode setelahnya.
6. Isi Jumlah Setoran dan Unduh Kode Billing
Masukkan nominal pajak yang hendak dibayarkan, lalu klik Unduh Kode Billing. Kode tersebut akan berlaku selama tujuh hari kalender. Jika melewati batas waktu, maka pengguna perlu membuat ulang kode baru.
Contoh Simulasi Pembayaran Pajak dengan Kode Billing Mandiri
Sebagai contoh, seorang pengusaha restoran bernama Budi ingin membayar PPh Pasal 25 untuk masa pajak September 2025. Berdasarkan perhitungannya, pajak terutang sebesar Rp7.500.000.
Langkah yang dilakukan:
- Budi masuk ke akun Coretax miliknya.
- Memilih menu Pembayaran → Layanan Mandiri Kode Billing.
- Mengisi KAP 411125 dan KJS 100.
- Memilih masa pajak September 2025.
- Menginput nominal Rp7.500.000 dan mengunduh kode billing.
- Setelah itu, ia dapat melakukan pembayaran melalui kanal bank atau e-commerce yang bekerja sama dengan DJP.
Dengan langkah-langkah sederhana ini, proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Jenis Pajak yang Dapat Dibayar Melalui Kode Billing Mandiri
Tidak semua jenis pajak dapat dibayarkan menggunakan kode billing mandiri. Hanya jenis pajak tertentu yang diizinkan oleh DJP, seperti:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, 29, dan final tertentu.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan impor.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Bea meterai dan pajak tidak langsung lainnya.
Untuk memastikan jenis pajak yang dapat dibuat secara mandiri, Wajib Pajak disarankan untuk memeriksa daftar KAP-KJS terbaru di situs resmi DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Peran Pendampingan Profesional saat Lapor Pajak
Meskipun sistem Coretax dirancang agar mudah digunakan, tetap saja proses administrasi pajak memiliki banyak detail teknis yang bisa membingungkan. Mulai dari pemilihan KAP-KJS yang tepat, koreksi kesalahan input, hingga pelaporan SPT masa dan tahunan.
Bagi pelaku usaha yang ingin memastikan kepatuhan pajak berjalan tanpa hambatan, menggunakan jasa pendampingan pelaporan pajak di Jogja dari Trust Tax Consultant bisa menjadi pilihan strategis.
Tim profesional yang berpengalaman akan membantu setiap langkah mulai dari analisis kewajiban pajak, pembuatan kode billing, hingga penyusunan laporan akhir. Dengan demikian, seluruh proses menjadi lebih efisien dan bebas dari risiko kesalahan administrasi.
Tips Praktis Menghindari Kesalahan Saat Membuat Kode Billing
Agar pembuatan kode billing berjalan lancar dan terhindar dari kesalahan, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan:
- Selalu periksa ulang masa dan tahun pajak sebelum menekan tombol unduh.
- Catat KAP dan KJS yang sering digunakan, terutama untuk jenis pajak rutin.
- Gunakan browser terbaru agar tampilan Coretax tidak bermasalah.
- Pastikan jumlah setoran sesuai dengan hasil perhitungan pajak terutang.
- Simpan bukti pembuatan kode billing dan resi pembayaran sebagai arsip digital.
- Gunakan waktu efektif dengan membuat kode billing sebelum tenggat jatuh tempo.
- Konsultasikan dengan ahli pajak bila terjadi kendala atau pembatalan kode billing.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, proses pembayaran pajak akan lebih mudah, aman, dan terhindar dari kesalahan administratif yang bisa berdampak panjang pada kepatuhan pajak perusahaan.
Baca juga: Kode E-Billing Pajak Kedaluwarsa? Ini Cara Mengatasinya