
Di dunia profesional, bonus sering kali dianggap sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan pencapaian seseorang. Namun di balik rasa senang menerima tambahan penghasilan tersebut, muncul pertanyaan yang kerap membingungkan banyak karyawan “Apakah bonus juga dikenakan pajak? dan bagaimana cara menghitungnya dengan benar?”
Pertanyaan ini penting, sebab kesalahan kecil dalam memahami aturan pajak dapat berujung pada pemotongan berlebih atau pelaporan yang tidak sesuai.
Faktanya, bonus bukan sekadar hadiah dari perusahaan, melainkan bagian dari penghasilan yang memiliki konsekuensi fiskal. Berdasarkan UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021) dan PP Nomor 58 Tahun 2023, setiap bonus yang diterima karyawan wajib dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
Maka dari itu, memahami cara menghitung pajak bonus menjadi langkah penting agar baik karyawan maupun perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan tepat dan patuh.
Tantangan Umum dalam Menghitung Pajak Bonus
Banyak perusahaan dan karyawan masih mengalami kesulitan ketika harus menghitung PPh 21 atas bonus. Masalahnya bukan hanya pada angka, tetapi juga pada penentuan metode penghitungan yang tepat. Misalnya, apakah bonus akan digabungkan dengan gaji bulanan, atau dihitung secara terpisah? Kedua metode ini memiliki dampak berbeda terhadap besarnya pajak yang harus dibayar.
Selain itu, karyawan sering kali tidak mengetahui kategori tarif efektif yang sesuai dengan penghasilan mereka. Padahal, sejak diberlakukannya PP 58/2023, pemerintah telah menetapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21, terutama bagi penghasilan yang bersifat tidak tetap seperti bonus.
Dasar Hukum Pajak Bonus Menurut UU HPP dan PP 58/2023
Secara yuridis, bonus karyawan termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karena berasal dari hubungan kerja. UU HPP menegaskan bahwa setiap penghasilan yang diterima individu, baik berupa gaji, tunjangan, maupun bonus, wajib dilaporkan dan dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.
Adapun PP 58/2023 menjadi landasan teknis yang memperkenalkan skema baru dalam penghitungan pajak, yaitu penggunaan tarif efektif. Tarif ini menggantikan metode progresif bulanan yang selama ini dianggap terlalu rumit bagi penghasilan tidak tetap. Dengan sistem baru tersebut, besaran pajak yang dipotong kini disesuaikan dengan kisaran penghasilan bruto setiap bulan.
Jenis Bonus yang Dikenai Pajak
Agar lebih mudah memahami penerapannya, berikut beberapa jenis bonus yang termasuk dalam penghasilan kena pajak:
1. Bonus Produktivitas
Diberikan kepada karyawan yang berhasil meningkatkan efisiensi, kualitas kerja, atau produktivitas perusahaan. Karena bersifat imbalan atas hasil kerja, bonus ini termasuk dalam objek pajak.
2. Bonus Tahunan Berbasis Laba
Bonus ini diberikan pada akhir tahun berdasarkan laba bersih perusahaan. Besarannya dapat bervariasi dan tetap dihitung sebagai penghasilan bruto.
3. Bonus Retensi atau Loyalitas
Biasanya diberikan kepada karyawan yang telah mencapai masa kerja tertentu, misalnya 5 tahun atau lebih. Bonus semacam ini juga merupakan bagian dari kompensasi kerja.
4. Bonus Penjualan atau Insentif
Karyawan bagian marketing atau sales sering menerima bonus berdasarkan pencapaian target. Walaupun bersifat variabel, insentif ini wajib dikenakan pajak sesuai ketentuan PPh 21.
5. Tantiem untuk Pejabat Perusahaan
Untuk direksi atau komisaris, tantiem yang diterima atas kinerja perusahaan juga masuk dalam kategori penghasilan kena pajak.
Semua bentuk bonus di atas dikenakan pajak dengan prinsip yang sama: dihitung sebagai penghasilan tambahan dan dipotong menggunakan tarif efektif sesuai PP 58/2023.
Metode Penghitungan Pajak Bonus
Terdapat dua metode utama yang digunakan perusahaan untuk menghitung pajak atas bonus karyawan:
1. Metode Penggabungan
Pada metode ini, bonus digabungkan dengan gaji bulanan, kemudian dihitung menggunakan tarif efektif rata-rata berdasarkan total penghasilan bruto bulan tersebut. Metode ini sering digunakan karena praktis dan sesuai dengan sistem pelaporan PPh 21 bulanan.
2. Metode Terpisah (Gross-Up Bonus)
Perusahaan dapat menghitung pajak atas bonus secara terpisah dari gaji rutin. Bonus diperlakukan sebagai penghasilan tidak tetap, sehingga dikenakan tarif efektif berdasarkan besaran penghasilan tahunan atau kategori tertentu dalam PP 58/2023. Dalam sistem ini, perusahaan bisa menggunakan pendekatan gross, gross-up, atau nett tergantung pada kebijakan internal mengenai siapa yang menanggung pajaknya.
Contoh Perhitungan Pajak Bonus Karyawan
Untuk memudahkan pemahaman, berikut contoh kasus sederhana menggunakan data berbeda dari artikel sebelumnya.
Contoh:
Bapak Dimas, karyawan tetap PT Citra Andalan, menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000. Pada bulan Mei 2025, ia mendapatkan bonus kinerja sebesar Rp8.000.000. Status pajaknya adalah K/1 (kawin dengan satu tanggungan).
Langkah 1: Hitung Total Penghasilan Bruto
Total penghasilan bulan Mei = Rp10.000.000 + Rp8.000.000 = Rp18.000.000.
Langkah 2: Tentukan Tarif Efektif Berdasarkan PP 58/2023
Berdasarkan tabel TER untuk status K/1, penghasilan bruto antara Rp17.750.001 – Rp18.250.000 dikenakan tarif efektif 3%.
Langkah 3: Hitung PPh 21 yang Dipotong
PPh 21 = 3% x Rp18.000.000 = Rp540.000.
Langkah 4: Hitung Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih yang diterima Bapak Dimas setelah pajak = Rp18.000.000 – Rp540.000 = Rp17.460.000.
Contoh di atas menunjukkan bagaimana bonus mempengaruhi tarif pajak bulanan. Karena bonus meningkatkan total penghasilan, maka tarif efektif yang dikenakan juga lebih tinggi dibanding bulan tanpa bonus.
Kewajiban Perusahaan dalam Pemotongan dan Pelaporan
Perusahaan tidak hanya wajib memotong pajak, tetapi juga melaksanakan seluruh prosedur administratif yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Beberapa kewajiban penting antara lain:
- Melakukan pemotongan pajak atas bonus saat pembayaran dilakukan.
- Menyetorkan pajak yang telah dipotong melalui sistem e-Billing DJP.
- Menerbitkan Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) kepada karyawan.
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 setiap bulan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya.
Kepatuhan administratif ini sangat penting, karena keterlambatan atau kesalahan pelaporan dapat dikenai sanksi berupa denda administratif dan bunga keterlambatan.
Mengelola pajak atas bonus sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan, terutama jika memiliki banyak karyawan dengan struktur penghasilan berbeda.
Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat krusial. Mereka tidak hanya membantu menghitung dan melaporkan pajak dengan benar, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan profesional, layanan konsultasi pajak di Semarang bersama Trust Tax Consultant dapat menjadi solusi terbaik.
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai sektor usaha, tim ahli mereka siap membantu perusahaan dalam mengoptimalkan penghitungan PPh 21, termasuk pajak atas bonus dan tunjangan karyawan.
Untuk informasi lebih lanjut, klik disini untuk konsultasi dan dapatkan panduan strategis dari tenaga ahli bersertifikat.
Tips Praktis untuk Karyawan dan Perusahaan
Untuk menghindari kesalahan dan memastikan kepatuhan, berikut beberapa tips penting yang bisa diterapkan:
- Catat seluruh jenis penghasilan tambahan. Jangan abaikan bonus kecil atau insentif penjualan, karena semuanya berpengaruh terhadap pajak tahunan.
- Gunakan software payroll yang terintegrasi dengan sistem perpajakan. Ini akan membantu perusahaan menghitung potongan pajak secara otomatis sesuai tarif TER.
- Karyawan perlu memeriksa bukti potong pajak secara berkala. Pastikan data penghasilan dan potongan pajak sesuai dengan yang dilaporkan ke DJP.
- Pelajari ketentuan terbaru dari DJP. Regulasi perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu, termasuk tarif efektif dan batas penghasilan tidak kena pajak.
- Pertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak profesional. Langkah ini akan menghemat waktu dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.
Dengan memahami dasar hukum, metode perhitungan, dan prosedur administratif secara komprehensif, perusahaan maupun karyawan dapat memastikan bahwa setiap bonus yang diterima telah sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional.
Baca juga: Cara Bebas Pajak untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta