Cara Lapor SPT dan Urus NPWP Pewaris untuk Ahli Waris

Kehilangan sosok terdekat menjadi pengalaman yang sarat emosi dan menghadirkan tantangan tersendiri bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun di tengah kesedihan itu, sering kali muncul kewajiban administratif yang tidak bisa diabaikan, termasuk urusan perpajakan dari orang yang telah meninggal dunia.

Banyak ahli waris yang bingung, bahkan panik, ketika menerima surat pemberitahuan pajak atas nama almarhum. Situasi ini umum terjadi karena masih minimnya pemahaman tentang bagaimana kewajiban pajak dilanjutkan setelah pewaris wafat.

Padahal, jika tidak ditangani dengan benar, kewajiban pajak yang belum diselesaikan dapat menimbulkan kendala hukum maupun administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu, memahami langkah-langkah yang tepat dalam mengurus pajak pewaris menjadi hal yang sangat penting agar proses pengurusan warisan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Mengapa Pajak Tidak Langsung Berakhir Setelah Pewaris Wafat?

Banyak yang beranggapan bahwa semua kewajiban pajak otomatis berakhir saat seseorang meninggal dunia. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia, hal tersebut tidak berlaku sepenuhnya.

Menurut ketentuan perpajakan, warisan yang belum dibagikan atau masih menghasilkan penghasilan tetap menjadi subjek pajak tersendiri yang disebut Warisan Belum Terbagi (WBT).

WBT merupakan perpanjangan dari kewajiban pajak pewaris sampai seluruh harta warisan selesai dibagi. Artinya, apabila harta peninggalan masih memberikan penghasilan, seperti sewa rumah, hasil usaha, atau bunga simpanan, maka penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan melalui mekanisme SPT Tahunan atas nama WBT.

Pihak yang Berhak Mewakili Warisan Belum Terbagi (WBT)

Dalam konteks administrasi perpajakan, diperlukan pihak yang sah untuk mewakili WBT. Berdasarkan peraturan yang berlaku, wakil tersebut dapat berupa:

  1. Salah seorang ahli waris yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan keluarga.
  2. Pelaksana wasiat yang memiliki kewenangan hukum.
  3. Pihak yang ditunjuk secara resmi untuk mengurus harta peninggalan.

Wakil WBT inilah yang akan bertanggung jawab dalam mengelola seluruh kewajiban perpajakan pewaris, mulai dari pelaporan SPT hingga permohonan penghapusan NPWP jika seluruh kewajiban telah diselesaikan.

Langkah-langkah Praktis Mengurus Pajak Pewaris

Proses pengurusan pajak setelah pewaris meninggal membutuhkan ketelitian serta kelengkapan dokumen. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh ahli waris:

1. Menentukan Status Harta Warisan

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah harta peninggalan masih produktif atau sudah tidak menghasilkan pendapatan. Jika warisan masih dalam bentuk aset aktif seperti properti yang disewakan atau usaha yang masih berjalan, maka WBT wajib dibuat. Namun, jika harta sudah dibagikan atau tidak ada lagi sumber penghasilan, maka NPWP pewaris dapat langsung diajukan untuk dihapus.

2. Mengubah Status NPWP Pewaris

Apabila warisan masih produktif, wakil WBT wajib mengajukan perubahan status NPWP pewaris menjadi NPWP Warisan Belum Terbagi. Pengajuan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi perpajakan daring. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • Formulir perubahan data wajib pajak;
  • Surat atau akta kematian pewaris;
  • Bukti sah sebagai wakil WBT (surat kuasa atau penetapan ahli waris).

Setelah proses ini selesai, seluruh kewajiban perpajakan akan dijalankan atas nama WBT hingga proses pembagian harta selesai dilakukan.

3. Melaporkan SPT Tahunan WBT

Selama warisan belum terbagi, penghasilan yang dihasilkan dari harta peninggalan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Contohnya, apabila harta peninggalan berupa rumah kontrakan menghasilkan pendapatan Rp60 juta per tahun, maka jumlah tersebut tetap harus dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mempermudah proses pelaporan dan perhitungan, wakil WBT dapat memanfaatkan layanan digital DJP seperti Coretax atau berkonsultasi dengan konsultan pajak individu atau perorangan yang berpengalaman agar pelaporan berjalan sesuai regulasi.

4. Mengajukan Status Nonaktif

Jika warisan sudah tidak lagi menghasilkan pendapatan, misalnya aset sudah dijual atau tidak lagi digunakan, maka wakil WBT dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP. Status nonaktif ini membantu mencegah timbulnya kewajiban pelaporan SPT di masa depan yang sebenarnya tidak lagi relevan.

5. Menghapus NPWP Pewaris Setelah Pembagian Warisan

Ketika seluruh harta warisan telah selesai dibagikan, maka kewajiban pajak dianggap berakhir. Dalam kondisi ini, wakil WBT dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen:

  • Formulir penghapusan NPWP;
  • Surat kematian pewaris;
  • Surat pernyataan pembagian warisan yang telah disepakati seluruh ahli waris.

Proses penghapusan ini biasanya memakan waktu beberapa bulan hingga keputusan diterbitkan oleh DJP.

Contoh Kasus Perhitungan Sederhana

Misalnya, seorang pewaris meninggalkan rumah kontrakan dengan penghasilan sewa sebesar Rp8 juta per bulan. Selama satu tahun, total penghasilan mencapai Rp96 juta. Jika biaya pemeliharaan rumah dan pajak daerah mencapai Rp10 juta, maka penghasilan neto sebesar Rp86 juta akan menjadi dasar perhitungan PPh.

Tarif pajak untuk WBT mengikuti tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi sesuai ketentuan terbaru. Dengan demikian, wakil WBT wajib menghitung dan melaporkan pajak sesuai kategori penghasilan tersebut.

Pentingnya Pendampingan dari Profesional Pajak

Mengurus kewajiban pajak setelah seseorang meninggal dunia sering kali memerlukan pemahaman mendalam terhadap regulasi dan sistem administrasi perpajakan.

Banyak ahli waris di Semarang yang merasa kewalahan menghadapi proses ini, terutama dalam hal pelaporan SPT dan penghapusan NPWP. Dalam hal ini, peran tim Trust Tax Consultant di Semarang menjadi sangat dibutuhkan.

Dengan pengalaman sebagai konsultan pajak individu atau perorangan, tim profesional kami dapat membantu memastikan bahwa seluruh proses berjalan cepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan dari konsultan pajak juga meminimalkan risiko kesalahan administratif yang dapat menyebabkan penolakan permohonan atau sanksi pajak di kemudian hari. Selain itu, konsultan dapat memberikan analisis pajak menyeluruh untuk memastikan kewajiban pewaris diselesaikan dengan efisien.

Tips Praktis bagi Ahli Waris dalam Mengurus Pajak Pewaris

  1. Segera laporkan kematian pewaris ke KPP tempat NPWP terdaftar agar status dapat diperbarui dengan cepat.
  2. Kumpulkan seluruh dokumen penting, termasuk NPWP pewaris, surat kematian, serta bukti penghasilan terakhir.
  3. Gunakan sistem administrasi pajak daring seperti Coretax untuk memudahkan pengajuan perubahan data dan pelaporan SPT.
  4. Hindari menunda proses penghapusan NPWP, karena status pajak yang masih aktif dapat menimbulkan kewajiban pelaporan di tahun berikutnya.
  5. Konsultasikan setiap langkah dengan tenaga ahli, terutama jika warisan mencakup aset usaha atau investasi yang kompleks.

Dengan memahami setiap tahapan dan memanfaatkan bantuan profesional yang kompeten, ahli waris dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan almarhum dengan lebih tenang dan tertib.

Baca juga: Dasar Hukum, Syarat & Proses Balik Nama SKB Pajak Waris

Scroll to Top