
Pengurusan warisan berupa tanah dan/atau bangunan sering kali dianggap sederhana, padahal dalam praktik perpajakan justru memunculkan berbagai persoalan administratif.
Ahli waris terkadang baru menyadari adanya kewajiban pajak dan prosedur pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) setelah proses balik nama hampir dilakukan. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama ketika jumlah ahli waris lebih dari satu.
Permasalahan semakin kompleks saat muncul pertanyaan tentang siapa yang berhak mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final, berapa kali SKB harus dimohonkan, serta dokumen apa saja yang wajib dipenuhi agar proses tidak terhambat.
Melalui artikel ini, kami memberikan panduan komprehensif dan praktis bagi ahli waris yang ingin memastikan pengurusan SKB warisan berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan minim risiko.
Memahami Fungsi SKB dalam Pengalihan Warisan
SKB PPh Final merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dibebaskan dari kewajiban PPh Final. Tanpa SKB, Kantor Pertanahan pada umumnya tidak akan memproses balik nama sertifikat karena dianggap belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagi ahli waris, SKB bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi dasar legal bahwa pengalihan hak terjadi karena warisan, bukan transaksi jual beli atau pengalihan lain yang dikenakan PPh Final. Oleh karena itu, pemahaman terhadap mekanisme pengajuannya sangat krusial sejak awal.
Tantangan Ketika Ahli Waris Lebih dari Satu
Dalam satu keluarga, tidak jarang satu bidang tanah diwariskan kepada beberapa pihak sekaligus. Kondisi ini memunculkan tantangan administratif, antara lain perbedaan domisili ahli waris, status kepatuhan pajak yang tidak seragam, hingga kesepakatan pembagian warisan yang belum tertulis.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah asumsi bahwa setiap ahli waris harus mengajukan SKB secara terpisah. Padahal, ketentuan perpajakan memberikan mekanisme perwakilan agar proses lebih efisien, asalkan seluruh persyaratan dipenuhi dengan benar.
Prinsip Perwakilan dalam Pengajuan SKB Warisan
Untuk satu objek warisan berupa tanah dan/atau bangunan yang dimiliki bersama oleh beberapa ahli waris, pengajuan SKB cukup dilakukan satu kali. Permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris sebagai perwakilan, dengan catatan:
- Pengajuan menggunakan identitas ahli waris, bukan identitas pewaris
- Nama seluruh ahli waris tetap dicantumkan dalam formulir SKB
- Pengajuan dilakukan atas persetujuan semua pihak yang berhak
Pendekatan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi aspek legalitas dan akuntabilitas.
Dokumen Kunci yang Menentukan Kelancaran Proses
Keberhasilan permohonan SKB sangat ditentukan oleh kelengkapan dan ketepatan dokumen. Selain surat permohonan, terdapat satu dokumen yang memiliki peran sentral, yaitu surat pernyataan pembagian warisan.
Surat ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa seluruh ahli waris telah sepakat atas pembagian hak dan menunjuk satu pihak untuk mengurus administrasi perpajakan. Tanpa dokumen ini, permohonan SKB berisiko tertunda bahkan ditolak.
Dokumen lain yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Identitas ahli waris dan pewaris
- Sertifikat tanah dan/atau bangunan
- SPPT Pajak Bumi dan Bangunan terbaru
- Dokumen pendukung lain yang relevan dengan objek warisan
Perbedaan Perlakuan Jika Objek Warisan Lebih dari Satu
Permohonan SKB harus dilihat dari sisi objek, bukan jumlah ahli waris. Apabila terdapat lebih dari satu objek warisan, misalnya dua bidang tanah di lokasi berbeda, maka setiap objek diperlakukan sebagai satu pengalihan hak tersendiri.
Artinya, SKB harus diajukan sebanyak jumlah objek yang dialihkan. Satu SKB tidak dapat digunakan untuk membebaskan PPh Final atas beberapa objek sekaligus, meskipun ahli warisnya sama.
Sebagai ilustrasi, satu keluarga mewarisi tiga ruko dari orang tua. Masing-masing ruko berada pada sertifikat yang berbeda. Dalam kondisi ini, permohonan SKB harus diajukan tiga kali, satu untuk setiap ruko.
Keterkaitan SKB dengan Kepatuhan Pajak Ahli Waris
Selain aspek administratif, Direktorat Jenderal Pajak juga menilai kepatuhan pajak ahli waris yang mengajukan SKB. Penilaian ini dilakukan melalui Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Beberapa aspek yang diperhatikan meliputi:
- Penyampaian SPT Tahunan dalam dua tahun terakhir
- Kepatuhan pelaporan SPT Masa PPN bagi yang berstatus PKP
- Tidak adanya tunggakan pajak, atau telah memperoleh persetujuan pengangsuran
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau perkara pidana perpajakan
Dalam konteks keluarga, sistem perpajakan telah terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga kewajiban pajak dalam satu unit keluarga dapat saling terkait.
Pengajuan SKB melalui Sistem Digital
Seiring dengan transformasi administrasi perpajakan, pengajuan SKB kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi ahli waris yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili jauh dari Kantor Pelayanan Pajak.
Proses pengajuan dilakukan melalui menu layanan administrasi dengan memilih jenis layanan SKB PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Seluruh dokumen pendukung diunggah secara digital dan akan diverifikasi oleh petugas pajak.
Dalam praktik, tidak semua ahli waris memiliki kondisi kepatuhan pajak yang ideal atau pemahaman teknis yang memadai. Kesalahan kecil dalam pengisian data atau kelengkapan dokumen dapat berdampak pada lamanya proses.
Pada tahap inilah pendampingan profesional menjadi relevan. Mempercayakan Trust Tax Consultant sebagai mitra jasa kelola administrasi pajak di Yogyakarta dapat membantu memastikan setiap tahapan pengajuan SKB dilakukan secara akurat, efisien, dan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus meminimalkan risiko koreksi dari otoritas pajak.
Tips Pengajuan SKB yang Praktis dan Bebas Hambatan
Agar proses berjalan lancar, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan sejak awal:
- Pastikan kesepakatan pembagian warisan dituangkan secara tertulis
- Pilih satu ahli waris yang paling siap secara administrasi dan kepatuhan pajak
- Periksa status pelaporan SPT sebelum mengajukan permohonan
- Siapkan dokumen objek warisan dalam bentuk fisik dan digital
- Ajukan SKB jauh sebelum rencana balik nama sertifikat
Pendekatan yang terencana dan terkoordinasi akan membantu ahli waris menghindari kendala administratif serta mempercepat proses legalisasi hak atas warisan.
Baca juga: