Cara Menggabungkan NPWP Suami Istri di Coretax (Panduan Lengkap)

Banyak pasangan suami istri yang sudah tertib membayar pajak justru menghadapi persoalan baru ketika memasuki masa pelaporan SPT Tahunan.

Penghasilan yang berasal dari dua sumber berbeda, pemotongan pajak yang tidak sinkron, hingga status NPWP yang belum selaras sering kali menimbulkan kebingungan administratif.

Kondisi ini tidak jarang berujung pada lebih bayar pajak atau bahkan munculnya risiko pemeriksaan karena data yang tidak konsisten.

Di sisi lain, transformasi digital perpajakan melalui Coretax membuka peluang bagi Wajib Pajak untuk mengelola kewajiban pajak keluarga secara lebih rapi.

Salah satu fitur penting yang perlu dipahami adalah mekanisme penggabungan NPWP suami istri. Apabila dilakukan dengan benar, langkah ini bukan hanya menyederhanakan pelaporan, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Gambaran Umum Penggabungan NPWP dalam Sistem Coretax

Penggabungan NPWP suami istri merupakan pengaturan administrasi perpajakan di mana kewajiban Pajak Penghasilan keluarga dilaksanakan secara terpusat atas nama suami sebagai kepala keluarga. Istri tetap tercatat dalam sistem, namun kewajiban pelaporan tidak lagi dilakukan secara terpisah.

Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan mekanisme daring yang terintegrasi dengan data kependudukan. Dengan sistem ini, identitas istri tetap menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tercatat sebagai bagian dari unit pajak keluarga.

Masalah yang Sering Terjadi Jika NPWP Tidak Digabung

Sebelum membahas langkah teknis, penting untuk memahami risiko yang kerap muncul apabila pasangan suami istri tetap menggunakan NPWP terpisah tanpa perencanaan yang matang.

Beberapa persoalan yang sering ditemukan antara lain:

  • Terjadi kelebihan bayar pajak akibat perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak optimal
  • Istri tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan meskipun seluruh pajak telah dipotong oleh pemberi kerja
  • Data penghasilan keluarga tidak terintegrasi sehingga memicu ketidaksesuaian laporan
  • Beban administrasi meningkat karena harus mengelola dua akun Coretax secara terpisah

Dalam konteks inilah penggabungan NPWP menjadi solusi yang relevan, khususnya bagi pasangan yang ingin mengelola pajak keluarga secara efisien dan patuh.

Ketentuan Perpajakan yang Perlu Dipahami Sebelum Penggabungan

Tidak semua kondisi rumah tangga wajib melakukan penggabungan NPWP. Regulasi perpajakan memberikan beberapa pilihan status bagi istri yang telah menikah dan memiliki penghasilan.

Secara umum, penggabungan NPWP dapat dilakukan apabila:

  • Tidak terdapat perjanjian pisah harta
  • Istri tidak memilih status perpajakan terpisah (MT)
  • Suami dan istri sepakat menjalankan kewajiban pajak sebagai satu kesatuan ekonomi

Pemahaman ketentuan ini menjadi krusial agar proses yang dilakukan melalui Coretax tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Alur Teknis Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax

Proses penggabungan NPWP melalui Coretax pada dasarnya terdiri dari dua rangkaian utama yang saling berkaitan. Setiap tahap harus dilakukan secara berurutan agar sistem dapat memproses perubahan status dengan benar.

Penyesuaian Status NPWP Istri

Langkah awal adalah melakukan penyesuaian status NPWP istri menjadi Wajib Pajak nonaktif. Tahapan ini menandakan bahwa kewajiban pelaporan pajak tidak lagi dilakukan secara mandiri.

Dalam praktiknya, penyesuaian status ini dilakukan langsung melalui akun Coretax istri dengan mengajukan perubahan status disertai alasan penggabungan kewajiban pajak dengan suami. Dokumen pendukung yang diminta perlu dipersiapkan secara lengkap agar proses persetujuan berjalan lancar.

Setelah pengajuan disampaikan, status permohonan dapat dipantau secara daring hingga diterbitkannya surat penetapan dari otoritas pajak.

Integrasi Data Istri ke Unit Pajak Keluarga Suami

Setelah status NPWP istri dinonaktifkan, tahap berikutnya adalah mengintegrasikan data istri ke dalam akun Coretax suami. Pada tahap ini, suami akan menambahkan anggota keluarga sebagai unit pajak.

Data yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Kesesuaian NIK dengan data kependudukan
  • Informasi kartu keluarga
  • Status hubungan keluarga
  • Periode berlakunya penggabungan

Ketelitian dalam pengisian data menjadi faktor penting agar tidak terjadi penolakan sistem atau ketidaksesuaian di kemudian hari.

Ilustrasi Perhitungan Pajak Setelah NPWP Digabung

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut contoh sederhana perhitungan pajak setelah penggabungan NPWP.

Seorang suami memiliki penghasilan neto setahun sebesar Rp180.000.000. Istri bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan neto Rp90.000.000 per tahun. Setelah penggabungan, total penghasilan keluarga menjadi Rp270.000.000.

Dengan status kawin dan tanggungan satu orang anak, PTKP keluarga menjadi lebih besar dibandingkan status terpisah. Pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja istri tetap diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan suami. Dengan skema ini, potensi lebih bayar dapat ditekan karena perhitungan dilakukan secara terintegrasi.

Contoh ini menunjukkan bahwa penggabungan NPWP bukan berarti menghilangkan pajak istri, melainkan mengelolanya secara lebih proporsional dalam satu laporan.

Hal yang Tetap Menjadi Kewajiban Setelah Penggabungan

Setelah NPWP digabung, terdapat beberapa kewajiban yang tetap harus diperhatikan agar kepatuhan pajak terjaga.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Seluruh penghasilan suami dan istri wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan suami
  • Bukti potong pajak istri harus disimpan dan diinput dengan benar
  • Perubahan kondisi keluarga, seperti perceraian atau perjanjian harta, wajib segera dilaporkan
  • Data identitas keluarga harus selalu diperbarui di Coretax

Kedisiplinan dalam aspek ini akan meminimalkan potensi sanksi administratif di masa mendatang.

Tips Praktis Agar Proses Penggabungan Berjalan Lancar

Agar proses penggabungan NPWP melalui Coretax berjalan tanpa hambatan, terdapat beberapa langkah praktis yang dapat diterapkan.

Pertama, pastikan seluruh data kependudukan sudah sinkron antara KTP, kartu keluarga, dan sistem Coretax. Kedua, simpan seluruh dokumen pendukung dalam format digital yang jelas dan mudah diunggah. Ketiga, lakukan penggabungan jauh sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk menghindari tekanan waktu.

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik, penggabungan NPWP suami istri dapat menjadi strategi administrasi pajak yang efektif dan berkelanjutan.

Baca juga:

Scroll to Top