Cara Setor & Lapor PPh Final Sewa Tanah Bangunan via Coretax

Perkembangan teknologi di bidang perpajakan semakin mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Salah satu inovasi terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah integrasi pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan/atau bangunan melalui sistem Coretax DJP.

Fitur ini menghadirkan efisiensi, mengurangi risiko keterlambatan, sekaligus memberikan transparansi dalam setiap transaksi perpajakan.

Bagi pemilik bangunan atau tanah yang memperoleh penghasilan dari sewa, memahami prosedur pembayaran serta pelaporan menjadi sangat penting.

Tanpa pengetahuan yang memadai, kesalahan kecil dapat berujung pada sanksi administrasi. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif tentang ketentuan, langkah teknis, hingga tips praktis dalam membayar dan melaporkan pajak sewa bangunan/tanah di Coretax.

Ketentuan Penyetoran PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

Ketentuan setor sendiri berlaku ketika penyewa bukan pihak yang memiliki kewajiban memotong pajak, misalnya orang pribadi yang tidak ditunjuk sebagai pemotong. Dalam kondisi ini, pihak penerima penghasilan sewa wajib melakukan penyetoran PPh Final dengan karakteristik berikut:

  • Tarif PPh Final: 10% dari jumlah bruto sewa.
  • Jatuh tempo setor: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penghasilan diterima.
  • Jatuh tempo lapor: Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Contoh Perhitungan

Misalkan Bapak Andi menyewakan gudang miliknya kepada CV Maju Jaya, sebuah usaha kecil yang tidak memiliki kewajiban sebagai pemotong pajak. Nilai sewa untuk bulan September 2025 adalah Rp75.000.000. Maka kewajiban pajak Bapak Andi adalah:

10% x Rp75.000.000 = Rp7.500.000

  • Setor pajak: Paling lambat 15 Oktober 2025.
  • Lapor SPT Masa Unifikasi: Paling lambat 20 Oktober 2025.

Dengan memahami contoh tersebut, wajib pajak dapat mengantisipasi batas waktu setor dan lapor sehingga tidak terkena sanksi.

Alur Pembayaran dan Pelaporan Pajak di Coretax

Sebelum hadirnya Coretax, wajib pajak harus membuat kode billing manual, melakukan pembayaran via bank, lalu merekam setoran dalam SPT Masa. Kini, seluruh proses dipangkas menjadi lebih efisien karena sudah terintegrasi.

Berikut langkah-langkah praktisnya:

  1. Login ke portal Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Pilih menu e-Bupot.
  3. Klik Penyetoran Sendiri.
  4. Buat bukti potong baru dengan klik + Create eBupot SP.
  5. Isi data transaksi sewa sesuai ketentuan, lalu submit.
  6. Akses menu SPT Masa Unifikasi untuk membuat konsep SPT.
  7. Pastikan data bukti potong terisi otomatis melalui fitur prefill.
  8. Klik Bayar dan Lapor untuk membentuk kode billing 411128-403.
  9. Lakukan pembayaran menggunakan saldo deposit atau kanal pembayaran bank/kantor pos.

Cara Bayar dengan Saldo Deposit

Fitur saldo deposit memberikan kemudahan lebih karena sistem otomatis mendebet saldo yang tersedia. Jika mencukupi, sistem langsung menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (PBK). Namun, jika saldo kurang, wajib pajak tetap dapat membuat kode billing baru untuk pembayaran melalui kanal manual.

Tips Agar Proses Lancar

Untuk menghindari masalah teknis maupun risiko sanksi, berikut beberapa tips penting:

  • Gunakan saldo deposit sebelum jatuh tempo.
  • Ingat bahwa kode billing 411128-403 tidak dapat dibuat secara manual di menu billing biasa.
  • Setelah setor, jangan lupa laporkan SPT Masa Unifikasi.
  • Terapkan prinsip yang sama untuk jenis penghasilan final lainnya seperti jasa konstruksi atau dividen orang pribadi yang tidak diinvestasikan sesuai PMK-18/2021.

Haruskah Menggunakan Bantuan Profesional?

Meskipun sistem Coretax dirancang sederhana, kenyataannya banyak wajib pajak tetap menemui kesulitan akibat kompleksitas aturan dan pembaruan sistem yang terus bergulir. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi relevan. Kehadiran profesional pajak bukan sekadar membantu administrasi, tetapi juga memastikan kepatuhan dan efisiensi fiskal.

Bagi Anda yang ingin mengelola pajak secara profesional, bekerja sama dengan Trust Tax Consultant sebagai satu diantara konsultan pajak Semarang bisa menjadi solusi tepat. Dengan pendampingan yang tepat, cepat dan akurat, kewajiban pajak dapat dipenuhi tanpa mengorbankan waktu produktif bisnis Anda.

Kesimpulan

Coretax DJP menghadirkan kemudahan besar dalam pembayaran dan pelaporan PPh Final atas sewa tanah/bangunan, khususnya jika penyewa bukan pemotong pajak. Dengan memahami tarif, tenggat waktu serta alur teknis di aplikasi, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban secara lebih efisien dan minim risiko.

Namun, mengingat adanya dinamika regulasi dan teknis sistem, mempertimbangkan bantuan konsultan pajak profesional tetap menjadi langkah strategis. Dengan demikian, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga, sekaligus mengoptimalkan perencanaan pajak jangka panjang.

Baca juga: Definisi PPh 23, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Scroll to Top