
Transformasi digital di bidang perpajakan membawa dampak signifikan terhadap cara pelaporan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Dengan hadirnya sistem e-Faktur yang terintegrasi dalam Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) dituntut untuk semakin cermat, akurat, dan patuh dalam menyusun faktur pajak. Salah satu aspek yang sering terabaikan namun sangat menentukan kelancaran administrasi adalah penggunaan standar satuan ukur yang tepat.
Sering kali, kendala dalam pelaporan pajak bukan terletak pada besaran pajak itu sendiri, tetapi pada kesalahan administratif seperti penggunaan satuan ukur yang tidak sesuai. Hal ini dapat menyebabkan penolakan faktur, selisih perhitungan, hingga sanksi administratif. Oleh karena itu, memahami dan menerapkan satuan ukur yang berlaku di Coretax menjadi langkah strategis bagi PKP agar terhindar dari masalah dan dapat menjaga integritas data perpajakan.
Pentingnya Standar Satuan Ukur Penting dalam e-Faktur
Standar satuan ukur bukan sekadar aturan administratif. Ia berfungsi sebagai pedoman agar setiap transaksi tercatat secara seragam, terukur, dan dapat diaudit dengan mudah oleh DJP. Dengan adanya standarisasi, data dari seluruh PKP dapat diolah secara agregat untuk keperluan evaluasi dan pengawasan fiskal.
Kesalahan dalam memilih satuan ukur berpotensi memicu:
- Perbedaan antara data penjual dan pembeli.
- Ketidakcocokan dalam perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN.
- Risiko penolakan faktur oleh sistem.
- Potensi sanksi administratif.
Dengan memahami daftar resmi satuan ukur, PKP tidak hanya menghindari masalah teknis, tetapi juga mempercepat proses pembuatan faktur dan memastikan data yang dilaporkan akurat.
Daftar Satuan Ukur untuk Barang Kena Pajak (BKP)
BKP diukur berdasarkan bentuk fisik atau sifat barang yang diperdagangkan. Coretax DJP telah menetapkan daftar resmi yang dapat dipilih, antara lain:
- Ampere
- Barrel
- Box / Boks
- Drum
- Gram
- Inch / Inci
- Carat / Karat
- Carton / Karton
- Kilogram
- Kiloliter
- Lembar / Sheet
- Liter
- Lusin / Dozen
- MMBTU
- Meter
- Meter Persegi / Square Meter
- Metric Ton / Ton Metrik
- Piece
- Sentimeter / Centimeter
- Sentimeter Kubik / Cubic Centimeter
- Set
- Unit
- Wet Ton
- Yard
- Lainnya (dengan deskripsi tambahan di faktur)
Penggunaan satuan “Lainnya” sebaiknya menjadi opsi terakhir dan wajib dilengkapi keterangan jelas untuk menghindari kebingungan pihak pembeli maupun auditor.
Daftar Satuan Ukur untuk Jasa Kena Pajak (JKP)
JKP memiliki karakteristik berbeda dari BKP, karena tidak berwujud barang fisik. Satuan ukur untuk JKP biasanya berbasis hasil kerja atau periode waktu, seperti:
- Bahan / Material
- Bulan / Month
- Hari / Day
- Jam / Hour
- Kegiatan / Activities
- Laporan / Report
- Menit / Minute
- Minggu / Week
- Persen / Percent
- Tahun / Year
- Lainnya (dengan penjelasan tambahan di faktur)
Pemilihan satuan yang tepat membantu DJP memahami nilai jasa yang diberikan dan mempermudah proses pembukuan bagi PKP.
Contoh Penerapan Satuan Ukur pada Faktur Pajak
Sebagai ilustrasi, berikut contoh transaksi yang sesuai dengan standar Coretax:
Sebuah perusahaan furnitur menjual 120 unit kursi kantor kepada distributor. Harga per unit adalah Rp850.000.
- Kuantitas: 120
- Satuan: Unit
- Harga Satuan: Rp850.000
- Jumlah DPP: 120 x Rp850.000 = Rp102.000.000
- PPN 11%: Rp11.220.000
- Total Tagihan: Rp113.220.000
Penggunaan satuan “Unit” dalam transaksi ini jelas dan sesuai dengan daftar resmi, sehingga menghindari risiko penolakan oleh sistem.
Risiko Mengabaikan Standar Satuan Ukur
Mengabaikan aturan ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga bisa berdampak langsung pada operasional bisnis. Beberapa risikonya meliputi:
- Penolakan faktur oleh e-Faktur.
- Perbedaan pencatatan antara penjual dan pembeli.
- Kesalahan perhitungan pajak.
- Pemeriksaan tambahan atau audit oleh DJP.
Risiko-risiko tersebut bisa dihindari dengan disiplin menggunakan satuan ukur yang berlaku dan melakukan pengecekan sebelum faktur diterbitkan.
Peran Konsultan Pajak dalam Memastikan Kepatuhan
Tidak semua pelaku usaha memiliki waktu dan sumber daya untuk memahami detail teknis Coretax. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting. Mereka tidak hanya membantu dalam pelaporan, tetapi juga memastikan setiap faktur sesuai ketentuan.
Bagi pelaku usaha di Jawa Timur yang membutuhkan bimbingan profesional, memilih konsultan pajak terpercaya di Surabaya dari TTC dapat menjadi langkah strategis. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi perpajakan dan pengalaman dalam mengelola administrasi PPN, Trust Tax Consultant mampu membantu bisnis Anda tetap patuh, efisien, dan terhindar dari risiko sanksi.
Tips Mengelola Satuan Ukur di Coretax
- Pelajari Daftar Resmi: Pahami satuan ukur yang tersedia di Coretax sesuai jenis barang/jasa Anda.
- Gunakan Satuan yang Relevan: Hindari penggunaan “Lainnya” jika sudah ada satuan resmi yang sesuai.
- Berikan Deskripsi Detail: Jika terpaksa menggunakan “Lainnya”, tulis keterangan yang jelas di kolom deskripsi.
- Lakukan Pengecekan Rutin: Perbarui informasi satuan ukur jika ada perubahan pada sistem atau produk.
- Gunakan Jasa Profesional: Pertimbangkan bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman untuk meminimalkan risiko.
Standar satuan ukur dalam Coretax DJP bukanlah sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari kepatuhan pajak yang berdampak langsung pada kelancaran administrasi dan kesehatan finansial perusahaan. Dengan memahami dan menerapkan satuan ukur yang benar, PKP dapat menghindari penolakan faktur, meminimalkan kesalahan perhitungan, dan mendukung transparansi data perpajakan.
Bagi pelaku usaha, khususnya yang ingin fokus pada pengembangan bisnis, menggandeng konsultan pajak profesional adalah solusi bijak untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Baca juga: Cara Top-Up Deposit Pajak di Coretax, Praktis & Mudah!