
e-Tax Court adalah aplikasi layanan administrasi pengadilan pajak berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Sekretariat Pengadilan Pajak (Set PP). Melalui sistem ini, wajib pajak, penanggung pajak, hingga kuasa hukum dapat mengurus proses banding maupun gugatan pajak secara daring tanpa perlu datang langsung ke loket pelayanan.
Digitalisasi layanan pajak terus berkembang setiap tahun, dan pengadilan pajak turut menyesuaikan diri melalui kehadiran sistem ini. Bagi wajib pajak pribadi maupun pelaku UMKM yang tengah menghadapi sengketa pajak, mengenal cara kerja e-Tax Court akan sangat membantu kelancaran proses hukum yang dijalani.
Apa itu e-Tax Court?
e-Tax Court merupakan sistem elektronik yang menggantikan mekanisme pendaftaran sengketa pajak yang sebelumnya dilakukan melalui loket fisik atau pengiriman pos. Seluruh proses administrasi kini dapat diakses melalui platform daring resmi Set PP.
Sistem ini menaungi tiga pihak utama, yaitu wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiganya berinteraksi dalam satu platform terpadu mulai dari tahap pengajuan hingga terbitnya putusan.
Kehadiran aplikasi ini diharapkan mempercepat penyelesaian sengketa pajak dibandingkan proses manual yang selama ini memakan waktu cukup lama pada setiap tahapannya.
Dasar Hukum Penerapan e-Tax Court
Penyelenggaraan e-Tax Court diatur secara resmi dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan secara Elektronik di Pengadilan Pajak, yang mulai berlaku sejak 31 Juli 2023.
Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang memastikan setiap proses administrasi elektronik, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan putusan, memiliki kekuatan hukum yang setara dengan proses konvensional.
Perbedaan Banding dan Gugatan dalam Sengketa Pajak
Sebelum mengajukan permohonan melalui e-Tax Court, ada baiknya mengenali dua jalur hukum yang tersedia di pengadilan pajak, yaitu banding dan gugatan. Keduanya memiliki objek sengketa dan konsekuensi yang berbeda.
Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP, sedangkan gugatan diajukan atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain di luar keberatan. Berikut ringkasan perbedaan keduanya berdasarkan UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
| Aspek | Banding | Gugatan |
| Dasar Hukum | Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2002 | Pasal 1 angka 7 UU No. 14 Tahun 2002 |
| Objek Sengketa | Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan DJP | Pelaksanaan penagihan pajak (Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, Pengumuman Lelang) atau keputusan lain |
| Syarat Pembayaran | Wajib melunasi 50% dari jumlah pajak yang disengketakan | Tidak ada kewajiban pembayaran di muka |
| Batas Waktu Pengajuan | 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima | 14 hari sejak pelaksanaan penagihan, atau 30 hari sejak keputusan diterima untuk gugatan selain penagihan |
| Sanksi Jika Ditolak | Denda administratif 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding, dikurangi pajak yang sudah dibayar | Tidak dikenakan sanksi denda |
Batas waktu tersebut dapat diperpanjang 14 hari apabila keterlambatan terjadi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon, misalnya bencana atau kondisi force majeure lain yang dapat dibuktikan.
Fungsi e-Tax Court bagi Wajib Pajak
Fungsi utama e-Tax Court adalah menyederhanakan seluruh rangkaian administrasi sengketa pajak, mulai dari berkas masuk sampai putusan terbit, menjadi satu alur digital yang terpantau secara realtime.
Sebelum sistem ini hadir, wajib pajak harus melalui beberapa tahap manual seperti berikut:
- Pengajuan surat uraian banding atau tanggapan secara fisik
- Penyampaian surat bantahan melalui pos atau loket
- Penyerahan dokumen pendukung persidangan secara langsung
- Penerbitan dan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara manual
Dengan e-Tax Court, seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan melalui satu aplikasi sehingga proses pengajuan dan pemantauan sengketa berjalan lebih efektif.
Tahapan Sengketa yang Difasilitasi Aplikasi e-Tax Court
Aplikasi ini mengakomodasi tiga tahapan besar dalam proses penyelesaian sengketa pajak, yaitu:
- Pra persidangan, mencakup pendaftaran dan pengajuan permohonan
- Persidangan, meliputi jadwal sidang hingga penyampaian dokumen
- Pasca persidangan, termasuk penerbitan salinan putusan
Fitur-Fitur Utama dalam Aplikasi e-Tax Court
Aplikasi ini dilengkapi lima fitur inti yang saling terhubung untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak secara elektronik.
- e-Registration
Fitur ini digunakan untuk membuat akun sekaligus mendaftarkan diri sebelum mengajukan permohonan banding atau gugatan pajak. - e-Filing
Fitur e-Filing berfungsi untuk mengajukan banding atau gugatan secara elektronik pada proses sengketa yang tengah berjalan. - e-Litigation
Fitur ini mendukung jalannya persidangan, termasuk jadwal sidang dan pemberitahuan yang dikirim secara daring kepada pemohon. - e-Putusan
Fitur e-Putusan digunakan untuk penerbitan dan pengiriman salinan putusan pengadilan pajak secara elektronik. - Dashboard e-Tax Court
Dashboard menampilkan informasi sengketa pajak secara langsung sehingga pemohon dapat memantau progres berkas kapan saja.
Apakah Pendaftaran dan Penggunaan e-Tax Court Berbayar?
Berdasarkan ketentuan resmi Set PP, layanan pendaftaran dan penggunaan e-Tax Court tidak dipungut biaya alias gratis. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan tanpa dikenakan tarif administrasi tambahan.
Meski begitu, ada beberapa komponen biaya di luar sistem yang tetap menjadi tanggungan pemohon, misalnya biaya materai untuk dokumen tertentu serta biaya menghadirkan saksi ke persidangan apabila pemohon yang mengajukan permintaan tersebut.
Estimasi Waktu Penyelesaian Sengketa melalui e-Tax Court
Lama proses hingga putusan terbit berbeda antara banding dan gugatan, tergantung jenis pemeriksaan yang dijalani. Berikut gambaran umumnya berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 14 Tahun 2002.
| Jenis Permohonan | Estimasi Waktu Putusan |
| Banding (pemeriksaan acara biasa) | Maksimal 12 bulan sejak Surat Banding diterima |
| Gugatan (pemeriksaan acara biasa) | Maksimal 6 bulan sejak Surat Gugatan diterima |
| Gugatan yang melewati 6 bulan tanpa putusan | Wajib diputus melalui acara cepat dalam 1 bulan berikutnya |
| Pemeriksaan dengan acara cepat | 30 hari sejak batas waktu pengajuan dilampaui atau permohonan diterima |
Durasi tersebut merupakan batas maksimal sesuai regulasi, sehingga waktu penyelesaian aktual dapat lebih cepat tergantung kompleksitas berkas dan kelengkapan bukti yang diajukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Mendaftar
Sebelum mengakses e-Tax Court, sejumlah dokumen berikut wajib disiapkan terlebih dahulu:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia
- Paspor bagi warga negara asing
- Bukti surat keterangan terdaftar bagi wajib pajak badan
- Bukti izin Kuasa Hukum (IKH) bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa hukum
Kelengkapan dokumen diatas akan menentukan kelancaran proses verifikasi pada tahap registrasi akun.
Cara Registrasi Akun e-Tax Court
Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui laman resmi setpp.kemenkeu.go.id atau etaxcourt.kemenkeu.go.id dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi dan pilih menu “Buat Akun”, lalu tentukan kategori pendaftar sebagai Wajib Pajak atau Kuasa Hukum.
- Masukkan nomor NPWP dan klik “Periksa NPWP” untuk verifikasi data pada sistem DJP.
- Lengkapi kolom email aktif, alamat korespondensi, dan nomor telepon yang terhubung dengan WhatsApp.
- Unggah dokumen pendukung seperti surat permohonan registrasi dan bukti keterangan terdaftar sesuai kategori pendaftar.
- Klik “Kirim” dan simpan nomor registrasi yang muncul untuk keperluan verifikasi selanjutnya.
Petugas Set PP akan memverifikasi permohonan tersebut dalam waktu maksimal 3×24 jam melalui email terdaftar. Setelah menerima notifikasi, pemohon perlu mengaktifkan akun dan membuat kata sandi baru sebelum dapat login menggunakan NPWP.
Cara Mengecek Status Registrasi
Status pendaftaran akun dapat dipantau dengan cara berikut:
- Login ke aplikasi e-Tax Court, kemudian pilih menu “Cek Status Registrasi”.
- Masukkan nomor registrasi yang diperoleh saat pendaftaran, isi kode captcha, lalu klik “Cek”.
- Sistem akan menampilkan notifikasi mengenai status registrasi akun secara langsung.
Cara Mengajukan Banding atau Gugatan Melalui e-Filing
Proses pengajuan banding maupun gugatan dilakukan melalui menu “Permohonan” dengan tahapan sebagai berikut:
- Klik tombol “+ Permohonan” untuk memulai pengajuan baru.
- Pilih jenis permohonan serta pihak Terbanding atau Tergugat yang menjadi lawan sengketa.
- Masukkan nomor Keputusan Keberatan, lalu sistem akan mencocokkan data tersebut dengan basis data DJP secara otomatis.
- Lengkapi formulir dan unggah dokumen Keputusan Keberatan beserta Surat Ketetapan Pajak dalam format PDF.
- Tentukan jenis profiling sengketa, misalnya transfer pricing, putusan sela, atau kategori banding lainnya.
- Isi data koreksi terkait sengketa yang diajukan pada kolom “Data Koreksi”.
- Unggah nomor dan tanggal Surat Permohonan Banding atau Gugatan, lalu klik “Kirim” untuk menyelesaikan pengajuan.
Sebelum menekan tombol pengiriman akhir, ada baiknya seluruh berkas diperiksa kembali agar terhindar dari kesalahan input yang berpotensi memperlambat proses verifikasi.
Cara Menyampaikan Dokumen Sengketa dan Persidangan
Dokumen sengketa dan dokumen persidangan disampaikan melalui menu terpisah pada aplikasi. Berikut tahapannya:
- Pilih menu “Dokumen Sengketa”, lalu klik ikon panah pada kolom “Action” sesuai berkas terkait.
- Klik “Tambah Dokumen Sengketa”, isi nama dokumen, pilih jenis dokumen, dan unggah berkas yang diperlukan.
Sementara untuk dokumen persidangan, langkahnya sebagai berikut:
- Pilih menu “Dokumen Persidangan” dan tentukan sengketa yang dituju melalui fitur pencarian.
- Klik “+ Unggah Dokumen Persidangan”, isi keterangan sidang, lalu unggah berkas yang diminta.
- Klik “Tambah Sengketa Lain” apabila dokumen yang sama berlaku untuk berkas sengketa lainnya, lalu simpan.
Cara Mengonfirmasi Kehadiran Sidang secara Online
Konfirmasi kehadiran sidang dilakukan melalui menu “Jadwal Sidang” dengan tahapan berikut:
- Klik “Konfirmasi Kehadiran” pada kolom “Action” sesuai jadwal sidang yang diikuti.
- Tekan tombol tambah untuk merekam pihak yang akan hadir dalam persidangan.
- Isi nama, jabatan, dan surat kuasa dari pihak yang hadir, lalu pilih nomor sengketa terkait dan simpan data.
Pada hari persidangan berlangsung, status antrean dapat dipantau melalui menu “Sidang Hari Ini” yang menampilkan urutan pemohon banding atau penggugat secara langsung.
Cara Melihat dan Mengunduh Putusan Pengadilan Pajak
Salinan putusan dapat diakses melalui menu “Putusan” pada dashboard aplikasi. Pemohon tinggal mengeklik ikon unduh pada kolom “Action” sesuai nomor sengketa yang dituju.
Fitur ini memudahkan pemohon memperoleh salinan resmi tanpa perlu menunggu pengiriman fisik dari kantor pengadilan pajak.
Ketentuan Akses Kuasa Hukum dalam e-Tax Court
Akun berkategori Kuasa Hukum memiliki kewenangan tambahan untuk menambah maupun mencabut akses kuasa atas sengketa tertentu.
Penambahan akses dilakukan melalui menu “Kuasa Hukum” dengan memasukkan nomor Keputusan Kuasa Hukum, sedangkan pencabutan akses cukup dilakukan melalui ikon hapus pada daftar kuasa yang telah terdaftar.
Kontak dan Bantuan Resmi e-Tax Court
Kendala teknis maupun pertanyaan seputar penggunaan aplikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi Sekretariat Pengadilan Pajak berikut:
- WhatsApp: 0812-1100-7510
- Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id
- Call Center: 134
- Alamat: Gedung Pengadilan Pajak, Jalan Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat
- Instagram: @setpp.kemenkeu
- Youtube: @SetPPKemenkeu
Selain kanal tersebut, Set PP juga menyediakan meja layanan e-Tax Court support di Gedung A Pengadilan Pajak bagi pemohon yang membutuhkan pendampingan langsung dari petugas.
Tips agar Proses Sengketa Pajak Berjalan Lancar
Sejumlah langkah berikut dapat membantu wajib pajak menjalani proses sengketa melalui e-Tax Court dengan lebih tertata:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam format dan ukuran file sesuai ketentuan sistem sebelum memulai pendaftaran
- Mencatat nomor registrasi dan nomor sengketa agar mudah dipantau pada setiap tahapan
- Memastikan jenis permohonan sudah tepat, baik banding maupun gugatan, agar sesuai objek sengketa dan tidak melewati batas waktu pengajuan
- Memeriksa jadwal sidang secara berkala melalui dashboard aplikasi agar tidak terlewat
- Menyimpan salinan digital dari setiap dokumen yang diunggah sebagai arsip pribadi
- Berkonsultasi dengan konsultan pajak berpengalaman apabila terdapat kendala teknis maupun substansi sengketa yang diajukan
Bagi wajib pajak pribadi maupun pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan alur digital semacam ini, pendampingan dari konsultan pajak dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses penyelesaian sengketa dari awal hingga terbitnya putusan. Tim Trust Tax Consultant siap membantu penyusunan surat banding atau gugatan, kelengkapan dokumen pendukung, hingga pendampingan strategi menghadapi persidangan pajak.
Pertanyaan yang Sering Diajukan seputar e-Tax Court
- Apa itu e-Tax Court?
e-Tax Court adalah aplikasi administrasi pengadilan pajak berbasis elektronik yang dikelola oleh Sekretariat Pengadilan Pajak untuk mengurus proses banding dan gugatan pajak secara daring. - Apa perbedaan banding dan gugatan pajak?
Banding diajukan atas Surat Keputusan Keberatan dan mensyaratkan pelunasan 50% pajak terutang, sedangkan gugatan diajukan atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan lain tanpa kewajiban pembayaran di muka. - Berapa batas waktu mengajukan banding pajak?
Banding wajib diajukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima oleh wajib pajak. - Berapa batas waktu mengajukan gugatan pajak?
Gugatan atas pelaksanaan penagihan pajak diajukan paling lambat 14 hari, sedangkan gugatan atas keputusan lain diajukan paling lambat 30 hari sejak keputusan diterima. - Apakah pendaftaran e-Tax Court dikenakan biaya?
Pendaftaran dan penggunaan aplikasi e-Tax Court tidak dipungut biaya sesuai ketentuan resmi Sekretariat Pengadilan Pajak. - Berapa lama proses putusan pengadilan pajak?
Putusan banding maksimal terbit dalam 12 bulan, sedangkan putusan gugatan maksimal terbit dalam 6 bulan sejak berkas diterima secara lengkap. - Bagaimana jika NPWP tidak ditemukan saat mendaftar akun?
Wajib pajak perlu menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar untuk memastikan data telah sesuai dengan sistem DJP sebelum mencoba mendaftar ulang. - Ke mana menghubungi bantuan resmi jika mengalami kendala pada e-Tax Court?
Bantuan resmi dapat diperoleh melalui WhatsApp 0812-1100-7510, email kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id, atau call center 134 yang disediakan Sekretariat Pengadilan Pajak.
Baca juga:
- Apa itu Litigasi Pajak? Ini Tahapan & Hak-hak Wajibnya
- Tax Avoidance adalah Penghindaran Pajak, Simak Contoh Kasusnya!

Managing Partner sekaligus penulis di Trust Tax Consultant dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang perpajakan. Heru Prasetiawan memiliki sertifikasi Brevet A & B serta keahlian dalam perencanaan dan kepatuhan pajak, yang mendukungnya dalam memberikan solusi perpajakan yang efektif dan sesuai regulasi pajak terbaru yang legal.