Letter of Credit Adalah: Jenis, Fungsi, dan Panduan Penggunaan

Letter of credit adalah dokumen resmi yang diterbitkan bank atas permintaan importir untuk menjamin pembayaran kepada eksportir dalam transaksi perdagangan lintas negara. Dokumen tersebut menjadi jaminan tertulis bahwa pembayaran akan dicairkan selama syarat dan dokumen pengiriman sudah dipenuhi sesuai kesepakatan kedua pihak.

Skema pembayaran tersebut digunakan pelaku usaha berskala besar hingga pelaku UMKM yang mulai merambah pasar ekspor maupun impor bahan baku dari luar negeri. Bagi pelaku usaha dan konsultan pajak, pengetahuan tentang letter of credit turut membantu pencatatan transaksi ekspor-impor secara resmi lewat jalur perbankan.

Pengertian Letter of Credit dalam Perdagangan Internasional

Letter of credit merupakan instrumen pembayaran yang menjembatani eksportir dan importir dalam transaksi lintas negara. Bank penerbit bertindak sebagai pihak ketiga yang menjamin pembayaran atas nama importir.

Skema tersebut lahir dari kebutuhan mengatasi jarak, perbedaan hukum, dan tingkat kepercayaan terbatas antara eksportir dan importir yang berasal dari negara berbeda. Melalui letter of credit, eksportir memperoleh kepastian pembayaran, sedangkan importir memperoleh jaminan barang dikirim sesuai kesepakatan.

Penerbitan letter of credit umumnya diajukan importir ke bank devisa dengan menyertakan detail transaksi, mulai dari nilai barang, jenis barang, hingga tanggal pengiriman. Bank baru menerbitkan dokumen tersebut setelah importir menyetorkan dana sejumlah nilai transaksi sebagai jaminan.

Pihak yang Terlibat dalam Transaksi Letter of Credit

Proses penerbitan dan pencairan letter of credit melibatkan sejumlah pihak dengan peran masing-masing, di antaranya:

  • Pemohon (applicant), yaitu importir yang mengajukan penerbitan letter of credit ke bank.
  • Penerima (beneficiary), yaitu eksportir yang menerima jaminan pembayaran.
  • Bank penerbit (issuing bank), pihak yang menerbitkan letter of credit atas permintaan importir.
  • Bank penerus (advising bank), pihak yang meneruskan informasi letter of credit ke eksportir di negara asal.
  • Bank konfirmasi (confirming bank), pihak yang menambahkan jaminan pembayaran atas letter of credit tersebut.
  • Bank pembayar (paying bank), pihak yang ditunjuk untuk mencairkan dana ke eksportir.
  • Pengangkut barang (carrier), pihak jasa pengiriman yang menerbitkan bill of lading sebagai bukti pengiriman.

Setiap pihak memiliki tanggung jawab berbeda sehingga transaksi ekspor-impor berjalan lebih terukur dan minim sengketa.

Fungsi dan Manfaat Letter of Credit bagi Pelaku Usaha

Letter of credit memberi sejumlah manfaat bagi eksportir maupun importir yang menjalankan transaksi dagang lintas negara. Beberapa manfaat tersebut meliputi:

  • Kepastian pembayaran bagi eksportir setelah dokumen pengiriman dinyatakan lengkap.
  • Jaminan barang dikirim sesuai kesepakatan bagi importir.
  • Proses transaksi lebih transparan karena melibatkan bank sebagai pihak penengah.
  • Skema pembayaran dapat diatur bertahap atau ditangguhkan sesuai kesepakatan.
  • Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing dapat ditekan.
  • Potensi penipuan dalam transaksi dagang internasional dapat diminimalkan.

Bagi pelaku UMKM yang baru merintis usaha ekspor, skema tersebut turut memudahkan pencatatan arus kas karena seluruh transaksi tercatat resmi lewat bank devisa.

Jenis-Jenis Letter of Credit yang Perlu Diketahui

Letter of credit terdiri dari beberapa jenis dengan karakteristik dan kegunaan berbeda-beda sesuai kesepakatan eksportir dan importir. Berikut jenis-jenis letter of credit yang umum digunakan:

  • Revolving LC, letter of credit yang dapat digunakan berulang untuk transaksi berbeda.
  • Unrestricted LC, memberi keleluasaan eksportir dan importir bernegosiasi dengan bank mana pun.
  • Sight LC, pembayaran dicairkan segera setelah dokumen dinyatakan sesuai.
  • Usance LC, pembayaran diberikan tenggat waktu tertentu sebelum jatuh tempo.
  • Red Clause LC, memuat klausul khusus yang mengizinkan bank penerbit membayar uang muka kepada eksportir.
  • Transferable LC, memungkinkan eksportir mengalihkan sebagian atau seluruh hak kredit ke pihak ketiga.
  • Standby LC, berfungsi sebagai jaminan cadangan apabila importir gagal bayar.
  • Revocable LC, dapat dibatalkan sepihak oleh bank penerbit.
  • Irrevocable LC, tidak dapat dibatalkan sepihak selama masa kontrak berlaku.
  • Clean LC, pencairan dana tanpa syarat dokumen tambahan.
  • Documentary LC, pencairan dana mensyaratkan kelengkapan dokumen pendukung.
  • Back to Back LC, diterbitkan saat importir berperan sebagai perantara, bukan pembeli akhir.
  • Confirmed LC, pembayaran dijamin penuh oleh bank penerbit maupun bank penerus.

Pemilihan jenis letter of credit disesuaikan dengan tingkat kepercayaan, nilai transaksi, dan kesepakatan kedua pihak.

Letter of Credit Domestik (SKBDN) untuk Transaksi dalam Negeri

Skema letter of credit turut memiliki versi domestik yang dikenal dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Instrumen tersebut berlaku untuk transaksi antar pelaku usaha dalam satu wilayah Indonesia, tanpa melibatkan pihak di luar negeri.

SKBDN umum dimanfaatkan pelaku UMKM yang bertransaksi dengan pembeli maupun pemasok antar pulau atau antar provinsi dengan nilai transaksi cukup besar. Mekanisme penerbitan dan pencairannya serupa dengan letter of credit, hanya saja pihak yang terlibat sama-sama berada di dalam negeri.

Regulasi SKBDN mengikuti ketentuan Bank Indonesia sehingga proses penerbitannya tunduk pada aturan perbankan domestik, berbeda dengan letter of credit yang mengacu pada aturan perdagangan internasional.

Perbedaan Letter of Credit dengan Metode Pembayaran Lain

Letter of credit bukan satu-satunya metode pembayaran dalam transaksi dagang. Berikut perbandingan letter of credit dengan metode pembayaran lain yang umum digunakan pelaku usaha:

AspekLetter of Credit (LC)Telegraphic Transfer (TT)SKBDN
Cakupan transaksiPerdagangan internasionalPerdagangan internasional maupun domestikTransaksi dalam negeri
Penjamin pembayaranBank penerbit dan bank penerusTidak ada penjamin, bergantung kepercayaan kedua pihakBank penerbit domestik
Tingkat keamananTinggi, karena dijamin bankBergantung pada rekam jejak eksportir dan importirTinggi, khusus transaksi dalam negeri
Kecepatan prosesRelatif lama karena verifikasi dokumenCepat, dana dapat ditransfer langsungRelatif lama, serupa letter of credit
BiayaLebih tinggi karena melibatkan beberapa bankLebih rendah, hanya biaya transferMenengah, tergantung kebijakan bank

Pemilihan metode pembayaran disesuaikan dengan tingkat kepercayaan, nilai transaksi, dan risiko yang bersedia ditanggung eksportir maupun importir.

Dokumen Persyaratan Penerbitan Letter of Credit

Penerbitan letter of credit mensyaratkan sejumlah dokumen pendukung agar transaksi dinyatakan sah dan dapat dicairkan bank. Dokumen tersebut antara lain:

  • Faktur perdagangan (commercial invoice).
  • Dokumen pengiriman barang (bill of lading).
  • Daftar kemasan (packing list).
  • Catatan berat barang (weight note).
  • Sertifikat pengukuran kualitas barang (measurement certificate).
  • Faktur konsuler (consular invoice).
  • Laporan surveyor (surveyor report).
  • Sertifikat produsen (manufacturer’s certificate).
  • Surat keterangan asal barang (certificate of origin).
  • Lisensi pemrosesan barang (processing licence).
  • Buku petunjuk produk (instruction manual).

Kelengkapan dokumen tersebut menentukan cepat atau lambatnya proses pencairan dana oleh bank.

Estimasi Biaya Penerbitan Letter of Credit

Biaya penerbitan letter of credit terdiri dari beberapa komponen yang dibebankan bank kepada importir maupun eksportir. Berikut kisaran estimasi biaya yang umum berlaku, meski nilai pastinya dapat berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank:

Komponen BiayaKisaran EstimasiKeterangan
Biaya penerbitan (opening fee)0,125% – 0,5% dari nilai transaksiDibayar importir saat pengajuan letter of credit
Biaya penerusan (advising fee)Rp500.000 – Rp1.500.000Dibebankan kepada eksportir oleh bank penerus
Biaya konfirmasi (confirming fee)0,1% – 0,3% dari nilai transaksiBerlaku jika melibatkan confirming bank
Biaya negosiasi dokumen0,125% – 0,25% dari nilai transaksiDibayarkan saat pencairan dana
Biaya administrasi lainRp250.000 – Rp1.000.000Mencakup biaya kurir dan pemeriksaan dokumen

Estimasi tersebut bersifat umum dan sebaiknya dikonfirmasi langsung ke bank devisa yang dipilih sebelum mengajukan letter of credit.

Risiko dan Tantangan Penggunaan Letter of Credit

Selain memberi jaminan keamanan transaksi, letter of credit turut menyimpan sejumlah risiko yang perlu diperhitungkan pelaku usaha. Beberapa risiko tersebut di antaranya:

  • Biaya tambahan di luar harga barang yang ditanggung importir.
  • Proses pengurusan dokumen memakan waktu cukup lama.
  • Risiko ketidaksesuaian barang yang dikirim eksportir di luar tanggung jawab bank.
  • Ketergantungan pada ketepatan dan kelengkapan dokumen agar dana dapat dicairkan.

Pelaku usaha disarankan berkonsultasi dengan pihak bank maupun konsultan pajak sebelum mengajukan letter of credit agar risiko tersebut dapat diantisipasi sejak awal.

Tahapan Proses Transaksi Menggunakan Letter of Credit

Proses transaksi letter of credit melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan eksportir, importir, dan bank terkait. Tahapan tersebut secara umum meliputi:

  1. Eksportir dan importir menyepakati transaksi dagang menggunakan letter of credit sebagai jaminan pembayaran.
  2. Importir mengajukan penerbitan letter of credit ke bank penerbit dengan menyertakan detail transaksi.
  3. Bank penerbit menginstruksikan bank penerus di negara eksportir untuk meneruskan informasi letter of credit tersebut.
  4. Eksportir menerima informasi syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pengiriman barang.
  5. Eksportir mengirim barang sesuai kesepakatan dan menyiapkan dokumen pendukung.
  6. Dokumen pengiriman diserahkan ke bank penerus untuk diperiksa kesesuaiannya.
  7. Bank penerus mencairkan dana ke eksportir setelah dokumen dinyatakan lengkap.
  8. Dokumen diteruskan ke bank penerbit, lalu diserahkan ke importir untuk diperiksa kembali.
  9. Importir melunasi pembayaran ke bank penerbit sesuai nilai yang tercantum dalam letter of credit.

Tahapan tersebut memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian, baik dari sisi pengiriman barang maupun pencairan dana.

Contoh Kasus Penggunaan Letter of Credit

Sebagai ilustrasi, sebuah usaha furniture di Jepara berencana mengekspor produk mebel ke pembeli di Belanda dengan nilai transaksi setara Rp800 juta. Kedua pihak sepakat menggunakan letter of credit sebagai jaminan pembayaran.

Pembeli di Belanda mengajukan penerbitan letter of credit ke bank di negaranya, lalu bank tersebut meneruskan informasi ke bank penerus di Indonesia. Usaha furnitur di Jepara menerima informasi syarat pengiriman, termasuk tanggal pengapalan dan dokumen yang wajib dilengkapi.

Setelah barang dikirim dan dokumen pendukung diserahkan ke bank penerus, dana pembayaran dicairkan kepada usaha furnitur tersebut. Proses tersebut memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki rekam jejak transaksi internasional panjang dengan pembeli di luar negeri.

Dasar Hukum dan Regulasi Letter of Credit

Letter of credit tidak diterbitkan sembarangan oleh bank, melainkan mengikuti aturan internasional bernama Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP 600) yang disusun International Chamber of Commerce (ICC). Aturan tersebut menjadi rujukan standar bagi bank di berbagai negara dalam menerbitkan dan memproses letter of credit.

Di Indonesia, penerbitan letter of credit maupun SKBDN turut tunduk pada ketentuan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait devisa dan transaksi perbankan. Bank devisa yang menerbitkan letter of credit wajib mengikuti aturan tersebut agar transaksi diakui secara sah, baik secara internasional maupun domestik.

Kaitan Letter of Credit dengan Kewajiban Pajak Ekspor-Impor

Transaksi ekspor-impor yang menggunakan letter of credit tercatat resmi lewat bank devisa sehingga menjadi dasar pelaporan pajak bagi pelaku usaha. Nilai transaksi pada dokumen letter of credit umumnya dijadikan acuan penghitungan bea masuk, PPN impor, maupun pajak penghasilan atas kegiatan ekspor.

Bagi pelaku UMKM, pencatatan transaksi lewat letter of credit turut memudahkan proses rekonsiliasi laporan keuangan dengan laporan pajak tahunan. Konsultan pajak dapat membantu memastikan nilai transaksi pada letter of credit sesuai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) agar terhindar dari koreksi fiskal.

Pelaku usaha yang rutin menggunakan letter of credit disarankan menyimpan seluruh dokumen pendukung transaksi sebagai arsip pelaporan pajak, mengingat otoritas pajak dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan atas transaksi ekspor-impor tersebut.

Konsultasikan Kewajiban Pajak atas Transaksi Ekspor-Impor

Transaksi ekspor-impor yang menggunakan letter of credit membawa konsekuensi pelaporan pajak yang perlu dicatat secara tepat, mulai dari bea masuk, PPN impor, hingga pajak penghasilan atas kegiatan ekspor.

Trust Tax Consultant siap membantu pelaku UMKM dan pribadi menyusun pencatatan transaksi ekspor-impor, memastikan kesesuaian nilai pada letter of credit dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta mendampingi proses pemeriksaan pajak apabila diperlukan. Hubungi tim konsultan pajak Trust Tax Consultant untuk konsultasi lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Letter of Credit

  • Apakah letter of credit aman digunakan untuk transaksi ekspor-impor?
    Letter of credit tergolong aman karena melibatkan bank sebagai pihak penjamin pembayaran. Meski begitu, keamanan tersebut tetap bergantung pada kelengkapan dokumen dan kredibilitas bank penerbit maupun bank penerus.
  • Berapa lama proses pencairan dana letter of credit?
    Proses pencairan umumnya berlangsung antara lima hingga empat belas hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan bank. Sight LC cenderung lebih cepat dibanding usance LC yang memberi tenggat waktu pembayaran.
  • Apa itu bill of lading dalam skema letter of credit?
    Bill of lading adalah dokumen bukti pengiriman barang yang diterbitkan pihak pengangkut setelah barang dimuat ke alat transportasi. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat wajib pencairan dana letter of credit.
  • Apakah pelaku UMKM dapat mengajukan letter of credit?
    Pelaku UMKM dapat mengajukan letter of credit selama memenuhi persyaratan bank devisa, termasuk kelengkapan legalitas usaha dan kemampuan menyetorkan dana jaminan. Sejumlah bank turut menyediakan skema khusus bagi UMKM berorientasi ekspor.
  • Apa beda letter of credit dengan SKBDN?
    Perbedaan utama terletak pada cakupan transaksi, letter of credit berlaku untuk perdagangan lintas negara, sedangkan SKBDN khusus transaksi dalam negeri. Mekanisme penerbitan dan pencairan keduanya relatif serupa.
  • Siapa yang menanggung biaya penerbitan letter of credit?
    Biaya penerbitan umumnya ditanggung importir sebagai pihak yang mengajukan letter of credit ke bank. Sebagian biaya lain, seperti biaya penerusan, dapat dibebankan kepada eksportir sesuai kesepakatan kedua pihak.
Scroll to Top