
Bayangkan sebuah perusahaan sudah bersiap menutup laporan pajak tahunannya, namun sistem Coretax justru menolak penerbitan Bukti Potong A1 (Bupot A1) untuk beberapa karyawan. Pesan error muncul karena data tidak dapat ditarik otomatis.
Setelah ditelusuri, penyebabnya ternyata sederhana: sebagian karyawan masih menggunakan NPWP sementara. Situasi seperti ini bukan hal langka dan sering menjadi momok bagi tim HR maupun finance.
Kondisi ini terjadi karena sistem Coretax kini lebih ketat dalam memvalidasi data. Di masa lalu, input manual masih bisa dilakukan di aplikasi pajak lama, namun kini semua harus berbasis data sah dan tervalidasi.
Perubahan ini membuat perusahaan dituntut untuk lebih memahami mekanisme sistem, terutama terkait sinkronisasi antara NIK dan NPWP. Dalam sesi ini, kita akan membahas tuntas solusi dan langkah strategis agar proses penerbitan Bupot A1 berjalan mulus tanpa hambatan teknis.
Tantangan Penerbitan Bupot A1 di Coretax
Banyak perusahaan mengira masalah gagal buat Bupot A1 hanyalah kendala teknis semata. Padahal, akar masalahnya sering kali terletak pada data administrasi yang belum sempurna. Coretax dirancang untuk menarik data karyawan secara otomatis berdasarkan riwayat BPMP (Bukti Potong Masa Pajak). Bila data sebelumnya masih menggunakan NPWP sementara (biasanya diawali dengan angka 999), sistem akan menolak proses tersebut.
Masalah ini juga bisa terjadi jika:
- Karyawan belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP.
- BPMP lama masih tercatat menggunakan NPWP tampungan.
- Tidak dilakukan pembatalan data lama sebelum penginputan ulang.
- Proses validasi data karyawan tidak dilakukan secara berkala.
Akibatnya, Bupot A1 tidak dapat diterbitkan tepat waktu, padahal dokumen ini sangat penting untuk pelaporan SPT Tahunan PPh 21.
Fungsi NIK Valid di Coretax
Sebelum membahas solusi, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan NIK valid. Dalam sistem Coretax, NIK valid berarti Nomor Induk Kependudukan telah dikenali sebagai identitas pajak yang sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada dua kategori utama yang diakui sistem:
- Wajib Pajak Aktif – Karyawan dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan telah melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP.
- Non-Wajib Pajak – Karyawan yang belum memenuhi syarat pajak tahunan, namun tetap wajib terdaftar di sistem sebagai individu dengan NIK aktif.
Jika salah satu dari status di atas belum terverifikasi, sistem tidak akan menarik data penghasilan secara otomatis. Oleh karena itu, validasi NIK menjadi tahap paling mendasar untuk menghindari penolakan Bupot A1.
Cara Mengatasi Kegagalan Buat Bupot A1
Berikut langkah-langkah sistematis yang dapat diterapkan oleh pemberi kerja agar proses penerbitan Bupot A1 tidak terkendala:
1. Melakukan Validasi Data Identitas
Periksa seluruh data karyawan sejak awal tahun pajak. Pastikan nama, NIK, dan alamat sesuai dengan KTP dan terdaftar di database DJP. Jika ditemukan NIK yang belum aktif, segera arahkan karyawan untuk melakukan aktivasi melalui laman DJP Online atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
2. Membatalkan BPMP Lama
Langkah ini wajib dilakukan sebelum menginput ulang data. BPMP yang masih menggunakan NPWP sementara harus dibatalkan melalui menu pembatalan di Coretax. Jika tidak, sistem akan mendeteksi duplikasi dan menolak proses penginputan ulang.
3. Menginput Ulang BPMP dengan NIK Valid
Setelah pembatalan berhasil, lakukan penginputan ulang BPMP mulai dari masa pajak Januari hingga bulan terakhir. Pastikan semua data menggunakan NIK valid. Sistem Coretax kemudian akan menghitung kembali riwayat penghasilan dan potongan pajak sesuai dengan data baru.
4. Menerbitkan Bupot A1 Setelah Perbaikan Data
Ketika seluruh riwayat BPMP telah sesuai dan tervalidasi, Bupot A1 bisa diterbitkan otomatis di masa pajak Desember. Dengan sistem baru, tidak ada lagi ruang untuk input manual, sehingga akurasi data menjadi lebih terjamin.
Studi Kasus Perhitungan Ulang
Sebagai ilustrasi, mari kita ambil contoh kasus berbeda. Seorang karyawan bernama Rina bekerja di perusahaan startup dengan penghasilan bruto Rp9.000.000 per bulan. Ia menggunakan NPWP sementara hingga bulan Agustus, dan baru mengaktifkan NIK menjadi NPWP pada September.
Perusahaan harus membatalkan seluruh BPMP Januari–Agustus, lalu menginput ulang dengan NIK yang telah valid. Setelah diperbaiki, sistem akan menghitung total penghasilan Rina sebesar Rp108.000.000 setahun. Pajak terutang pun akan dihitung otomatis berdasarkan data baru, tanpa perlu manipulasi manual. Dengan cara ini, perusahaan dapat menerbitkan Bupot A1 tanpa hambatan.
Strategi Pencegahan Gagal Bupot di Tahun Pajak Berikutnya
Agar kejadian serupa tidak terulang, perusahaan perlu memiliki strategi administrasi yang lebih proaktif. Beberapa langkah berikut dapat diterapkan:
- Validasi data karyawan sejak onboarding. Pastikan setiap karyawan baru sudah memiliki NIK aktif.
- Lakukan audit internal data pajak setiap triwulan. Langkah ini membantu mendeteksi NPWP sementara yang masih aktif.
- Gunakan template Excel resmi dari DJP untuk unggahan massal agar meminimalkan error format.
- Sediakan pelatihan pajak internal agar tim HR dan finance memahami perubahan sistem Coretax.
- Bangun kerja sama dengan KPP setempat jika ada kendala sinkronisasi data.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, proses pelaporan pajak akan menjadi lebih efisien dan minim kesalahan administratif.
Tidak semua perusahaan memiliki sumber daya internal yang memahami teknis Coretax secara mendalam. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat krusial. Konsultan pajak profesional dapat membantu dalam proses validasi massal, pembatalan BPMP, hingga pendampingan teknis pembuatan Bupot A1.
Jika perusahaan Anda termasuk dalam kategori startup, skala menengah hingga atas, atau sedang membutuhkan pendampingan menyeluruh, bekerja sama dengan Trust Tax Consultant adalah langkah yang tepat.
Sebagai konsultan pajak untuk startup dan perusahaan korporasi, mereka menyediakan solusi komprehensif untuk memastikan kepatuhan pajak berjalan sesuai regulasi DJP tanpa menghambat operasional bisnis.
Pendekatan profesional, sistematis, dan berbasis teknologi menjadikan layanan mereka sangat efisien dalam menangani berbagai kendala administratif di Coretax.
Persiapan Menghadapi Transformasi Digital Pajak
DJP sedang memperluas integrasi sistem melalui rencana portal eskalasi massal yang akan memungkinkan perusahaan melakukan registrasi karyawan secara kolektif. Fitur ini akan menghemat waktu dan mempercepat validasi data, terutama bagi perusahaan besar dengan ratusan karyawan.
Agar siap menghadapi sistem baru ini, perusahaan perlu mulai menyiapkan:
- File data karyawan dalam format Excel standar DJP.
- Informasi NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP aktif.
- Dokumen pendukung untuk proses validasi kolektif.
Dengan kesiapan data sejak awal, perusahaan tidak hanya akan lebih mudah membuat Bupot A1, tetapi juga siap menghadapi kebijakan digitalisasi pajak yang terus berkembang.
Tips Praktis agar Coretax Berjalan Lancar
- Selalu periksa notifikasi error pada dashboard Coretax dan tindak lanjuti segera.
- Hindari penginputan data ganda atau pembatalan ganda karena dapat menyebabkan konflik sistem.
- Simpan salinan setiap perubahan BPMP untuk keperluan audit internal.
- Jadwalkan sesi koordinasi rutin dengan konsultan pajak agar proses validasi tetap terpantau.
- Gunakan sistem pelaporan berbasis cloud agar pembaruan data bisa dilakukan secara real-time.
Baca juga: NIK Tidak Terbaca di Coretax? Ini Cara Mengatasinya