Mengatasi Bupot A1 Tidak Bisa Diproses di Coretax

Perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia semakin menuntut ketelitian tinggi dalam administrasi, terutama bagi perusahaan yang bertanggung jawab atas pelaporan pajak pegawai. Banyak pemberi kerja yang tidak menyadari bahwa kesalahan sederhana seperti tidak memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai dapat menyebabkan Bupot A1 gagal diproses. Akibatnya, pelaporan pajak tahunan menjadi terhambat dan membutuhkan pembetulan yang memakan waktu.

Dalam konteks transformasi digital yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem Coretax, penggunaan NIK valid kini menjadi syarat mutlak. Sistem ini tidak lagi menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara atau data yang belum dipadankan. Bagi perusahaan yang ingin menghindari masalah di akhir tahun, memahami prosedur validasi NIK dan implikasinya adalah langkah strategis.

Mengapa NIK Valid Menjadi Syarat Wajib di Coretax?

Integrasi NIK ke dalam sistem perpajakan nasional adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyatukan data kependudukan dan pajak. Hanya data pegawai dengan NIK yang tervalidasi yang dapat diproses otomatis di Coretax untuk pembuatan Bupot A1.

Beberapa alasan mengapa validasi NIK sangat krusial:

  • Menghindari Data Tidak Terbaca: Tanpa NIK valid, sistem tidak dapat menarik histori pajak.
  • Memastikan Keakuratan Data: Mengurangi risiko perbedaan data antara laporan bulanan dan tahunan.
  • Mendukung Efisiensi Administrasi: Meminimalkan pembetulan yang memakan waktu.

Dampak Penggunaan NPWP Sementara

NPWP sementara awalnya diperkenalkan sebagai solusi praktis untuk pegawai baru yang belum memiliki NPWP. Namun, dalam sistem Coretax, data dari NPWP sementara tidak dapat digunakan untuk membuat Bupot A1. Akibatnya, jika pegawai resign di tengah tahun dan seluruh data mereka terekam dengan NPWP sementara, perusahaan harus membatalkan dan membuat ulang Bupot dari awal.

Contoh Kasus Nyata

Bayangkan seorang pegawai bernama Dimas mulai bekerja pada Februari dan resign pada September. Selama bekerja, pajaknya dicatat dengan NPWP sementara. Saat akhir tahun, HR ingin membuat Bupot A1, namun data Dimas tidak muncul di Coretax. Perusahaan akhirnya harus:

  1. Membatalkan seluruh Bupot masa kerja Dimas.
  2. Memvalidasi NIK Dimas di sistem.
  3. Menginput ulang seluruh data dari Februari hingga September.

Proses ini tidak hanya memakan waktu, tetapi juga mengganggu timeline pelaporan tahunan.

Mengatasi Bupot A1 yang Tidak Bisa Diproses

Jika perusahaan terlanjur menggunakan NPWP sementara, berikut langkah yang direkomendasikan:

1. Lakukan Validasi NIK

Pastikan setiap pegawai memiliki NIK yang sudah terhubung dengan sistem pajak. Proses ini dapat dilakukan melalui:

  • Aktivasi NIK menjadi NPWP bagi pegawai dengan penghasilan kena pajak.
  • Registrasi akun pajak bagi pegawai non-wajib pajak.

2. Batalkan Bupot Lama

Bupot yang sudah dibuat dengan NPWP sementara harus dibatalkan di Coretax sebelum proses ulang.

3. Buat Ulang Bupot dengan NIK Valid

Setelah validasi, buat kembali Bupot dari bulan pertama pegawai bekerja hingga bulan terakhir mereka aktif.

4. Susun Kembali Bupot A1

Dengan semua data sudah menggunakan NIK valid, Bupot A1 dapat dihasilkan otomatis tanpa input manual.

Contoh Perhitungan PPh 21 dengan NIK Valid

Seorang pegawai tetap bernama Lestari bekerja selama 8 bulan dalam setahun dengan gaji bruto Rp7.500.000 per bulan dan status TK/1.

  • Penghasilan Bruto Tahunan (8 bulan): Rp7.500.000 x 8 = Rp60.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
  • Penghasilan Neto: Rp60.000.000 – Rp3.000.000 = Rp57.000.000
  • PTKP TK/1: Rp54.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp57.000.000 – Rp54.000.000 = Rp3.000.000
  • PPh 21 Terutang: 5% x Rp3.000.000 = Rp150.000

Jika data Lestari sudah tervalidasi dengan NIK, seluruh perhitungan ini akan otomatis masuk dalam formulir A1 di Coretax.

Peran Konsultan Pajak dalam Memastikan Kepatuhan

Mengelola validasi NIK dan memastikan seluruh dokumen perpajakan sesuai aturan terkini bukanlah pekerjaan sederhana, terutama bagi perusahaan dengan banyak pegawai. Di sinilah peran tim konsultan pajak Jogja dari Trust Tax Consultant menjadi penting. Dengan dukungan profesional yang berpengalaman, perusahaan dapat menghindari kesalahan administrasi, memastikan setiap pegawai terdata dengan benar, dan menyelesaikan pelaporan pajak tepat waktu.

Tips Mencegah Kendala Bupot A1 di Masa Depan

  • Lakukan Validasi Sejak Awal: Pastikan NIK pegawai diverifikasi sebelum periode penggajian pertama.
  • Hindari NPWP Sementara: Gunakan hanya jika benar-benar darurat dan segera ganti dengan NIK valid.
  • Update Data Secara Berkala: Lakukan pemeriksaan data setiap kuartal.
  • Gunakan Sistem Terintegrasi: Pilih software payroll yang terhubung langsung dengan Coretax.

Validasi NIK bukan sekadar formalitas, tetapi kunci agar Bupot A1 dapat diproses lancar. Dengan sistem Coretax yang semakin ketat, kesalahan sekecil apapun dapat menghambat pelaporan tahunan. Perusahaan perlu proaktif memastikan seluruh pegawai terdata dengan benar sejak awal. Bagi perusahaan yang ingin fokus pada bisnis utama tanpa terganggu urusan administrasi pajak, menggandeng konsultan pajak profesional adalah langkah bijak.

Baca juga: Perubahan Format Bupot dan SPT PPh 21/26 Sesuai PER-11/PJ/2025

Scroll to Top