NITKU: Fungsi, Regulasi dan Tata Cara Pengajuan

NITKU- Fungsi, Regulasi, dan Tata Cara Pengajuan

Dalam dunia perpajakan modern, transparansi dan efisiensi menjadi dua kunci utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan berbagai inovasi untuk menyederhanakan sistem perpajakan, salah satunya melalui pengenalan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Meskipun masih tergolong baru, NITKU telah menjadi komponen penting dalam reformasi administrasi perpajakan, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki cabang di lebih dari satu lokasi.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh mengenai apa itu NITKU, fungsi dan manfaatnya, dasar hukum yang mengaturnya, serta prosedur lengkap untuk mengajukannya. Penjelasan ini penting terutama bagi para pelaku usaha dan pemilik perusahaan yang tengah merencanakan ekspansi usaha, agar tidak mengalami hambatan administratif yang dapat memengaruhi kelancaran operasional bisnis.

Pengertian NITKU

NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yaitu nomor identifikasi unik yang diberikan kepada lokasi usaha tambahan milik wajib pajak selain kantor pusat. NITKU terdiri dari 22 digit, yaitu gabungan dari 16 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pusat dan 6 digit nomor urut yang mengidentifikasi cabang.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan NPWP Cabang, kini seluruh kewajiban perpajakan dilakukan dengan menggunakan NPWP pusat, sementara NITKU hanya berperan sebagai penanda lokasi kegiatan usaha tambahan. Pendekatan ini bertujuan menyederhanakan pelaporan dan pengawasan, tanpa menghilangkan kebutuhan untuk mengidentifikasi aktivitas di setiap lokasi usaha.

Fungsi dan Manfaat NITKU

Implementasi NITKU membawa banyak manfaat strategis baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, antara lain:

  • Penyederhanaan Administrasi Pajak Seluruh transaksi dan pelaporan pajak kini berpusat pada NPWP induk, sehingga tidak perlu lagi melakukan registrasi dan pelaporan terpisah untuk setiap cabang.
  • Identifikasi Lokasi Usaha Tambahan DJP tetap dapat melacak aktivitas usaha berdasarkan lokasi, karena setiap cabang memiliki NITKU tersendiri meskipun tidak memiliki NPWP cabang terpisah.
  • Kemudahan dalam Pemeriksaan dan Audit Proses verifikasi dan audit menjadi lebih efisien karena seluruh data terpusat, sementara identitas lokasi usaha tetap terdokumentasi dengan jelas melalui NITKU.
  • Transparansi Operasional Penggunaan NITKU memastikan bahwa seluruh lokasi kegiatan usaha terdata resmi dalam sistem DJP, mengurangi potensi manipulasi data atau penghindaran pajak.

Landasan Hukum dan Regulasi NITKU

Penerapan NITKU memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2021
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-35/PJ/2022
  • PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP dan NIK sebagai NPWP

Peraturan-peraturan ini menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2024, NPWP Cabang resmi digantikan oleh sistem NITKU, dan seluruh lokasi kegiatan usaha wajib didaftarkan untuk mendapatkan nomor identitas ini.

Waktu Pemberlakuan NITKU

Meskipun telah diperkenalkan sejak 14 Juli 2022, sistem NITKU baru akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2024. Masa transisi selama dua tahun ini diberikan agar para wajib pajak memiliki cukup waktu untuk menyesuaikan sistem internal dan memahami prosedur baru.

Prosedur Pengajuan NITKU

1. Wajib Pajak yang Sudah Memiliki NPWP Cabang

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah mendaftarkan NPWP Cabang, sistem DJP akan secara otomatis mengonversinya menjadi NITKU. Wajib pajak dapat memeriksa informasi tersebut melalui akun DJP Online.

2. Wajib Pajak yang Belum Memiliki NPWP Cabang

Jika wajib pajak belum memiliki NPWP Cabang, maka pengajuan NITKU dapat dilakukan dengan:

  • Melalui DJP Online: Login ke akun DJP Online, pilih menu registrasi tempat usaha tambahan, isi data lokasi, dan unggah dokumen pendukung seperti akta pendirian, surat keterangan domisili, dan dokumen legalitas lainnya.
  • Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Kunjungi KPP terdekat dan isi formulir registrasi NITKU, lalu serahkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses verifikasi.

Setelah dokumen diverifikasi, DJP akan menerbitkan NITKU yang terhubung langsung dengan NPWP pusat.

Contoh Penggunaan NITKU dalam Praktik

PT Sukses Bersama memiliki NPWP pusat dengan nomor 01.234.567.8-999.000. Perusahaan ini membuka dua cabang tambahan, masing-masing di Surabaya dan Makassar. Maka NITKU yang diterbitkan oleh DJP untuk kedua cabang tersebut akan berupa:

  • Surabaya: 012345678999000-000001
  • Makassar: 012345678999000-000002

Meskipun transaksi perpajakan tetap dilakukan dengan NPWP pusat, seluruh data aktivitas di kedua cabang akan terdokumentasi secara rinci melalui NITKU. Dengan demikian, pelaporan PPN, pemotongan PPh, maupun audit dapat dilakukan dengan efisien dan akurat.

Kenapa Menggunakan Jasa Konsultan Pajak?

Peralihan dari sistem NPWP Cabang ke NITKU menuntut pemahaman mendalam terhadap regulasi dan sistem administrasi terbaru. Kesalahan dalam proses registrasi atau pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif maupun pemeriksaan pajak yang tidak diinginkan.

Di sinilah pentingnya dukungan profesional. Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak Jogja dengan pengalaman bertahun-tahun siap membantu Anda dalam setiap tahap transisi ke sistem NITKU. Dengan tim ahli yang memahami regulasi terkini, Anda dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir terhadap kendala administratif.

NITKU merupakan solusi inovatif dalam dunia perpajakan Indonesia yang ditujukan untuk menyederhanakan sistem pelaporan, meningkatkan transparansi, serta memudahkan proses pengawasan. Dengan pemberlakuan penuh pada 1 Juli 2024, pelaku usaha perlu segera memahami konsep dan mekanisme pendaftaran NITKU.

Bekerjasama dengan konsultan pajak profesional akan sangat membantu dalam proses adaptasi ini. Pastikan Anda tidak tertinggal dan tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku, demi kelangsungan dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

Scroll to Top