Perbandingan Sistem Coretax Indonesia dan MyTax Malaysia

Dalam kurun bulan terakhir, beberapa pelaku usaha dan wajib pajak di Indonesia mengeluhkan kesulitan saat mengakses sistem Coretax. Layanan yang seharusnya menjadi tulang punggung digitalisasi perpajakan nasional ini kerap mengalami gangguan teknis, mulai dari gagal login hingga error pada proses pelaporan.

Kondisi tersebut bukan hanya menunda kewajiban pelaporan, tetapi juga dapat berdampak pada akurasi data pajak dan kepatuhan administrasi. Bagi para profesional yang terbiasa dengan ketepatan waktu dan efisiensi, gangguan semacam ini tentu menimbulkan kekhawatiran.

Apalagi, sistem pajak digital seharusnya menjadi solusi yang mempermudah, bukan menambah beban. Di tengah situasi ini, menarik untuk melihat bagaimana negara tetangga seperti Malaysia berhasil membangun sistem pajak digital yang lebih matang melalui platform MyTax.

Implementasi Coretax dan Berbagai Kendalanya

Coretax adalah proyek besar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diluncurkan untuk mewujudkan transformasi administrasi pajak secara menyeluruh. Sistem ini berfungsi sebagai integrasi dari berbagai layanan seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, validasi faktur, hingga pembayaran pajak secara online.

Namun, dalam fase implementasinya sejak awal 2025, Coretax masih menghadapi sejumlah kendala teknis. Beberapa permasalahan yang paling sering dilaporkan antara lain:

  • Kesalahan sistem saat pendaftaran wajib pajak baru.
  • Gangguan pada fitur pelaporan SPT dan unggahan dokumen.
  • Keterlambatan penerbitan kode billing otomatis.
  • Error saat proses sinkronisasi data dengan bank persepsi.

Gangguan ini menunjukkan bahwa modernisasi sistem pajak memerlukan waktu adaptasi, baik secara teknis maupun dari sisi pengguna.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh penyempurnaan sistem pada akhir Oktober 2025, namun tetap dibutuhkan kolaborasi antara DJP, penyedia sistem, dan wajib pajak agar hasilnya optimal.

Cara Kerja dan Fitur Inti Coretax

Untuk memahami tantangan yang dihadapi, perlu diketahui bagaimana Coretax bekerja. Sistem ini mengandalkan konsep integrasi data pajak berbasis satu portal. Artinya, setiap wajib pajak memiliki akun yang terhubung langsung dengan seluruh aktivitas perpajakan, termasuk:

  1. Registrasi & Validasi Identitas Pajak: Proses pembuatan NPWP kini dilakukan secara digital dengan verifikasi berbasis NIK.
  2. Pelaporan SPT Otomatis: Sistem secara otomatis mengisi sebagian data berdasarkan transaksi elektronik yang tercatat.
  3. Dashboard Pajak Terpadu: Menampilkan seluruh aktivitas, mulai dari faktur, pembayaran, hingga kewajiban yang belum terpenuhi.
  4. Pembayaran Online: Menggunakan kode billing otomatis yang dapat dibayarkan langsung melalui kanal perbankan.

Secara konsep, Coretax adalah langkah besar menuju administrasi pajak modern. Namun, kestabilan sistem dan kemudahan akses masih menjadi tantangan utama yang perlu diatasi agar sistem ini benar-benar efektif.

Belajar dari MyTax Malaysia

Malaysia telah lebih dulu menerapkan sistem perpajakan digital bernama MyTax sejak akhir 2020. Portal ini dikembangkan oleh Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia (LHDNM) dengan tujuan menyatukan semua layanan pajak dalam satu platform daring.

MyTax dikenal stabil, mudah diakses, dan jarang mengalami gangguan besar. Keunggulan utamanya terletak pada pendekatan user-centric, di mana desain sistem menyesuaikan kebutuhan pengguna, bukan sebaliknya. Beberapa fitur yang menjadi andalan MyTax antara lain:

  • E-Filing: Pelaporan pajak daring untuk individu maupun perusahaan.
  • PCB (Potongan Cukai Bulanan): Mengatur dan memantau potongan pajak karyawan.
  • E-Lejar: Menampilkan catatan transaksi dan histori pembayaran pajak.
  • E-Kemaskini: Memperbarui data pribadi wajib pajak secara cepat.
  • Pembayaran Online Multikanal: Melalui kartu kredit, FPX, dan online banking.

Selain mengandalkan teknologi, pemerintah Malaysia juga menerapkan program literasi pajak nasional.

Edukasi publik dilakukan secara masif agar masyarakat memahami cara menggunakan sistem digital dengan benar. Pendekatan inilah yang membuat tingkat kepatuhan pelaporan pajak Malaysia mencapai lebih dari 98%.

Analisis Perbandingan Coretax dan MyTax

Dari sisi fungsi, Coretax dan MyTax memiliki kesamaan, yaitu integrasi layanan pajak dalam satu portal. Namun, perbedaan mendasar terletak pada kesiapan infrastruktur dan tingkat kematangan sistem. Berikut perbandingan yang lebih rinci:

AspekCoretax (Indonesia)MyTax (Malaysia)
Tahun Peluncuran20252020
Tahap ImplementasiMasih dalam penyempurnaanSudah stabil dan teruji
Pendekatan PemerintahFokus pada teknologiKombinasi teknologi dan edukasi publik
Kemudahan PenggunaMasih perlu adaptasiRamah pengguna dan efisien
Tingkat Kepatuhan PajakBelum signifikanHampir 100% pelaporan elektronik

Melihat perbandingan di atas, jelas bahwa Malaysia tidak hanya unggul dalam teknologi, tetapi juga dalam strategi komunikasi dan edukasi kepada wajib pajak. Indonesia masih memiliki peluang besar untuk meniru pendekatan tersebut agar Coretax dapat berfungsi secara maksimal.

Tantangan Implementasi dan Solusi Praktis

Agar sistem Coretax dapat berjalan lancar, ada beberapa langkah strategis yang bisa diterapkan, baik oleh pemerintah maupun pengguna:

  1. Meningkatkan Kapasitas Server dan Infrastruktur
    Gangguan sistem sering kali terjadi karena beban pengguna yang terlalu tinggi.
  2. Pelatihan Digital untuk Aparatur Pajak
    Petugas pajak perlu memahami teknis sistem agar bisa memberikan solusi cepat saat terjadi kendala.
  3. Edukasi Pengguna dan Sosialisasi Nasional
    Pengguna harus diberi pemahaman tentang cara menggunakan fitur-fitur Coretax dengan benar.
  4. Integrasi dengan Aplikasi Pendukung
    Coretax perlu terhubung dengan sistem perbankan, e-commerce, dan ERP perusahaan agar data lebih sinkron.

Dalam proses adaptasi ini, bekerja sama dengan tim akuntan Trust Tax Consultant dapat menjadi pilihan bijak. Sehingga nantinya, klien mendapatkan Layanan konsultan pajak profesional untuk memastikan proses administrasi pajak lancar tanpa hambatan, terutama saat sistem digital sedang mengalami gangguan atau perubahan regulasi.

Dampak Efisiensi dari Impementasi MyTax

Untuk memberikan gambaran konkret, mari lihat contoh dari sektor usaha kecil di Malaysia. Sebelum adanya MyTax, rata-rata pelaporan pajak membutuhkan waktu hingga 5 jam dengan pengumpulan dokumen manual.

Setelah digitalisasi, waktu tersebut berkurang menjadi hanya 45 menit. Penghematan waktu inilah yang mendorong produktivitas usaha meningkat tanpa mengabaikan kepatuhan pajak.

Sementara di Indonesia, Coretax masih dalam proses menuju efisiensi tersebut. Jika seluruh fitur telah berfungsi sempurna, pelaporan pajak UMKM dan korporasi dapat dilakukan dalam hitungan menit saja, asalkan sistem berjalan stabil dan pengguna sudah memahami tata cara operasionalnya.

Tips Bagi Wajib Pajak Menghadapi Era Coretax

Agar tidak terjebak dalam kebingungan saat menggunakan sistem digital perpajakan, berikut beberapa tips praktis yang dapat diterapkan:

  • Selalu perbarui data pajak pribadi dan perusahaan. Pastikan NIK, alamat, dan akun bank terdaftar dengan benar.
  • Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengakses portal Coretax untuk menghindari error.
  • Simpan salinan digital seluruh dokumen pajak di cloud storage agar mudah diakses saat dibutuhkan.
  • Ikuti webinar atau pelatihan pajak digital yang diadakan oleh DJP atau konsultan pajak profesional.
  • Gunakan bantuan ahli pajak bila menghadapi kendala teknis atau interpretasi regulasi baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, transisi menuju sistem pajak digital dapat berjalan lebih lancar, sekaligus membantu meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan nasional.

Baca juga: Cara Mengatasi Error Coretax Melalui Tiket Melati DJP

Scroll to Top