Perlakuan Akuntansi dan Pajak Sewa Berdasarkan PSAK 73

Perlakuan Akuntansi dan Pajak Sewa Berdasarkan PSAK 73

Dalam lanskap bisnis yang dinamis dan penuh regulasi seperti saat ini, setiap entitas usaha dituntut untuk tidak hanya fokus pada pengelolaan operasional dan keuntungan, tetapi juga harus mematuhi aturan akuntansi dan perpajakan yang berlaku. Salah satu topik penting yang seringkali menimbulkan kebingungan adalah perlakuan akuntansi dan pajak atas transaksi sewa. Dengan diterapkannya PSAK 73 sejak awal 2020, pendekatan terhadap pencatatan sewa dalam laporan keuangan mengalami perubahan yang sangat signifikan. Ketidakpahaman atas standar ini tidak hanya berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian laporan keuangan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko perpajakan.

Bagi perusahaan yang memiliki transaksi sewa dalam jumlah besar, pemahaman mendalam mengenai PSAK 73 serta implikasinya terhadap pelaporan pajak menjadi krusial. Artikel ini akan membahas secara terperinci bagaimana akuntansi dan perpajakan atas sewa diterapkan di Indonesia menurut PSAK 73 dan peraturan perpajakan yang berlaku, serta pentingnya pendampingan profesional dalam penerapannya.

Pengantar PSAK 73

PSAK 73 mengatur perlakuan akuntansi atas kontrak sewa dengan menekankan bahwa penyewa wajib mengakui aset hak-guna (right-of-use asset) dan liabilitas sewa dalam laporan keuangannya. Standar ini menggantikan PSAK 30 dan bertujuan untuk menyelaraskan praktik pelaporan keuangan di Indonesia dengan IFRS 16.

Sebuah kontrak dikategorikan sebagai sewa apabila memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama periode tertentu dengan imbalan tertentu. Artinya, fokus PSAK 73 bukan hanya pada bentuk kontrak, tetapi pada substansi pengendalian atas aset.

Pada awal masa sewa, penyewa mencatat:

  • Aset hak-guna sebesar nilai kini pembayaran sewa
  • Liabilitas sewa sebesar nilai kini kewajiban pembayaran sewa

Aset hak-guna kemudian disusutkan selama masa manfaatnya atau masa sewa, mana yang lebih pendek. Sementara liabilitas sewa akan dikurangi seiring pembayaran dan pengakuan beban bunga.

Perbedaan Pendekatan PSAK 73 dengan Ketentuan Perpajakan

Dalam praktiknya, pendekatan akuntansi menurut PSAK 73 lebih berorientasi pada substansi ekonomi, sedangkan pendekatan perpajakan di Indonesia masih menekankan pada bentuk legal formal dan arus kas keluar. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa perbedaan antara pencatatan dalam laporan keuangan dan perlakuan pajaknya.

Sebagai contoh:

  • Service charge dalam PSAK 73 dicatat terpisah sebagai biaya operasional.
  • Dalam perpajakan, service charge tetap dihitung sebagai bagian dari penghasilan bruto yang dikenakan pajak, terutama dalam sewa tanah dan bangunan.

Perlakuan Pajak atas Transaksi Sewa

Dalam konteks perpajakan, setiap jenis transaksi sewa memiliki perlakuan yang berbeda sesuai dengan objek dan bentuk kontraknya. Berikut ini adalah rincian perlakuan pajak atas berbagai jenis transaksi sewa yang umum terjadi di Indonesia.

1. Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenai PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto yang diterima. Jumlah bruto termasuk sewa pokok, service charge, serta biaya lain yang dibayarkan oleh penyewa.

Contoh Perhitungan: PT Alpha menyewa gedung perkantoran dari PT Beta dengan biaya sewa sebesar Rp20 juta per bulan, serta biaya kebersihan dan keamanan sebesar Rp2 juta.

PPh Final 10% = 10% x (Rp20.000.000 + Rp2.000.000) = Rp2.200.000

2. Sewa Aset Bergerak (Kendaraan, Mesin, dll) – PPh Pasal 23

Untuk objek sewa selain tanah dan bangunan, seperti kendaraan, peralatan, atau mesin, dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Pajak ini dipotong oleh penyewa dan disetorkan ke kas negara.

Contoh Perhitungan: PT Gamma menyewa kendaraan operasional dari PT Delta senilai Rp15 juta per bulan.

PPh Pasal 23 = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000

3. Sewa Kapal dan Pesawat – PPh Pasal 15

Sewa atas kapal dan pesawat tunduk pada ketentuan khusus PPh Pasal 15. Tarifnya bervariasi tergantung jenis armada dan asal perusahaan (domestik atau luar negeri).

4. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing dibagi menjadi dua:

  • Leasing pembiayaan (finance lease): Diakui sebagai pembelian aset secara bertahap.
  • Leasing operasi (operating lease): Diakui sebagai biaya sewa biasa.

Perlakuan pajaknya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan dan menekankan pada legalitas dan sifat kontrak.

Studi Kasus Ilustratif

PT Omega menyewa gudang dari PT Sigma selama 2 tahun dengan total biaya sewa Rp480 juta. Selain itu, terdapat biaya bulanan untuk keamanan dan pemeliharaan sebesar Rp1,5 juta.

Dari sisi PSAK 73:

  • PT Omega mengakui aset hak-guna sebesar nilai kini seluruh pembayaran selama masa sewa.
  • Biaya keamanan dan pemeliharaan dicatat sebagai biaya operasional terpisah.

Dari sisi perpajakan:

  • PPh Final dihitung atas seluruh pembayaran, termasuk biaya keamanan dan pemeliharaan.
  • Pemotongan pajak dilakukan oleh PT Omega sebesar 10% dari total pembayaran bulanan.

Pentingnya Konsultasi Profesional dalam Penerapan PSAK dan Perpajakan

Mengelola transaksi sewa dalam laporan keuangan maupun perpajakan tidak dapat dianggap sepele. Banyak perusahaan mengalami kesulitan dalam memahami perbedaan antara pendekatan PSAK dan ketentuan perpajakan. Salah pengakuan atau kekeliruan dalam pelaporan bisa menimbulkan koreksi pajak, denda, hingga pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Di sinilah peran Trust Tax Consultant (TTC) menjadi sangat relevan. Sebagai konsultan penghematan pajak di Semarang yang telah menangani berbagai perusahaan dari beragam industri, TTC dapat membantu perusahaan memahami dan mengimplementasikan standar PSAK 73 sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Pendampingan dari profesional seperti TTC tidak hanya mengurangi risiko kesalahan, tetapi juga mengoptimalkan efisiensi pajak perusahaan Anda.

PSAK 73 membawa perubahan besar dalam pelaporan keuangan atas transaksi sewa dengan mengedepankan pengakuan aset dan liabilitas yang lebih mencerminkan substansi ekonomi. Namun, perbedaan pendekatan antara PSAK dan perpajakan di Indonesia memerlukan perhatian ekstra. Perusahaan harus memahami perbedaan ini untuk memastikan pencatatan yang benar serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian, pendampingan oleh konsultan pajak yang berpengalaman seperti Trust Tax Consultant menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Dengan penanganan yang profesional dan tepat, perusahaan dapat mencapai kepatuhan maksimal, efisiensi fiskal, serta ketenangan dalam menghadapi audit dan pemeriksaan pajak.

Baca juga: Definisi PPh 23, Objek, Tarif & Contoh Cara Hitung

Scroll to Top