PHRI DIY Desak Penertiban Penginapan Tanpa Izin di Yogyakarta

Ilustrasi oleh AI

Maraknya akomodasi ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menjadi sorotan serius pelaku industri perhotelan. Fenomena ini tidak hanya memicu persaingan usaha yang timpang, tetapi juga menimbulkan kerugian langsung terhadap penerimaan pajak daerah yang seharusnya menjadi sumber pendanaan pembangunan.

Bagi pengusaha hotel dan wajib pajak individu yang telah patuh terhadap regulasi, keberadaan akomodasi tanpa izin menciptakan ketidakadilan struktural. Usaha legal dibebani kewajiban pajak dan standar layanan, sementara akomodasi ilegal bebas beroperasi tanpa kontribusi fiskal yang sepadan.

PHRI DIY Soroti Dampak Akomodasi Ilegal terhadap Industri Perhotelan

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta menilai pertumbuhan penginapan ilegal telah berdampak signifikan terhadap kinerja hotel resmi. Akomodasi yang tidak memiliki izin atau menyimpang dari peruntukan bangunan dinilai menyedot pangsa pasar secara masif, terutama pada segmen wisata keluarga dan rombongan.

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menyampaikan bahwa tingkat okupansi hotel mengalami penurunan sekitar 10% hingga 20% akibat fenomena tersebut. Penurunan ini terasa nyata di tengah kondisi industri yang masih berupaya pulih dari tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Penurunan Okupansi Hotel dan Tantangan Usaha Legal

Data yang disampaikan PHRI menunjukkan pergeseran tren hunian hotel di DIY. Pada 2024, tingkat okupansi masih berada pada kisaran 85% hingga 90%. Namun memasuki 2025, angka tersebut menurun ke rentang 60% hingga 85%.

Penurunan ini tidak berdiri sendiri. Selain menjamurnya akomodasi ilegal, faktor lain turut memengaruhi, antara lain efisiensi anggaran pemerintah, pembatasan kegiatan studi wisata, kondisi cuaca ekstrem, potensi bencana, serta melemahnya daya beli masyarakat.

Bagi pengusaha hotel yang telah berinvestasi besar dan mematuhi seluruh ketentuan perpajakan, kondisi ini menekan arus kas dan keberlanjutan usaha. Ketimpangan biaya operasional menjadi semakin lebar ketika pesaing tidak menanggung beban pajak yang sama.

Ketimpangan Pajak dan Hilangnya Potensi PAD

Akomodasi ilegal tidak tercatat sebagai wajib pajak daerah, sehingga tidak menyetor pajak hotel maupun pajak terkait lainnya. Kondisi ini menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) hilang dalam jumlah signifikan.

Dalam konteks kebijakan fiskal daerah, pajak hotel merupakan salah satu kontributor penting. Ketika sebagian besar transaksi penginapan terjadi di sektor informal, pemerintah daerah kehilangan basis pajak yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur, promosi pariwisata, dan pelayanan publik.

Contoh Praktik Akomodasi Ilegal yang Merugikan

PHRI menyoroti beberapa pola usaha akomodasi ilegal yang kerap ditemui di lapangan, antara lain:

  • Indekos yang disewakan secara harian tanpa perubahan izin peruntukan
  • Apartemen residensial yang difungsikan sebagai penginapan jangka pendek
  • Vila atau rumah tinggal yang disewakan massal tanpa registrasi pajak

Praktik tersebut memungkinkan tarif sewa rendah dengan kapasitas tamu besar, namun tanpa standar keselamatan, pajak, dan pengawasan yang jelas.

Bukan Anti-Persaingan, tetapi Menuntut Legalitas

PHRI DIY menegaskan bahwa tuntutan penertiban bukan bertujuan menutup ruang usaha baru. Persaingan dianggap sehat apabila seluruh pelaku berada dalam koridor hukum yang sama.

Legalitas usaha dipandang sebagai fondasi utama. Ketika izin lengkap dan kewajiban pajak dipenuhi, akomodasi alternatif justru dapat menjadi pilihan tambahan bagi wisatawan dan memperkaya ekosistem pariwisata.

Risiko Keamanan dan Kualitas Layanan

Selain aspek ekonomi, akomodasi ilegal juga dinilai rawan dari sisi keamanan. Tanpa pengawasan resmi, potensi penyalahgunaan bangunan untuk aktivitas negatif sulit dikendalikan.

Standar pelayanan, keselamatan tamu, serta mitigasi risiko kebakaran dan bencana juga kerap diabaikan. Kondisi ini tidak hanya merugikan tamu, tetapi juga mencoreng citra destinasi wisata secara keseluruhan.

Kondisi di Bantul Dinilai Lebih Mengkhawatirkan

Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra, menyampaikan bahwa persoalan akomodasi ilegal di wilayah Bantul terasa lebih nyata. Banyak penginapan beroperasi tanpa izin usaha dan belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Ironisnya, tingkat lama tinggal wisatawan di Bantul tergolong tinggi. Namun transaksi akomodasi tidak tercatat dalam sistem resmi karena tamu memilih penginapan ilegal yang tidak terpantau.

Dampak bagi Wajib Pajak Individu yang Patuh

Bagi wajib pajak individu yang telah mematuhi kewajiban pajak daerah, kondisi ini menimbulkan rasa ketidakadilan. Beban pajak yang ditanggung tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang konsisten.

Ketidakadilan tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan sukarela apabila tidak segera ditangani melalui pengawasan dan penertiban yang tegas.

Harapan terhadap Pemerintah Daerah dan Aparat Terkait

PHRI Bantul dan PHRI DIY telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait. Namun hingga kini, tindak lanjut di lapangan dinilai belum optimal.

Penertiban akomodasi ilegal diharapkan dilakukan secara terukur, berbasis data, dan disertai edukasi kepada pemilik usaha agar masuk ke sektor formal dan menjadi wajib pajak yang sah.

Sumber: https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1816652/tak-ada-kontribusi-pajak-phri-diy-minta-akomodasi-ilegal-ditertibkan

Scroll to Top