6 Profesi Freelancer Wajib NPPN untuk SPT Tahunan Pribadi

Tidak sedikit pekerja bebas yang sudah memiliki NPWP sering kali bingung saat memasuki masa pelaporan SPT Tahunan. Sumber penghasilan yang tidak tetap, beragam bentuk kontrak kerja, hingga kesalahan dalam menentukan metode penghitungan pajak menjadi tantangan tersendiri. Tidak sedikit yang akhirnya salah lapor atau terlambat karena tidak memahami kewajibannya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa jenis profesi tertentu wajib menghitung pajak berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dengan tarif progresif, bukan dengan skema PPh Final UMKM 0,5%. Penggunaan metode penghitungan yang keliru dapat menimbulkan tagihan pajak tambahan di kemudian hari.

Mengapa Pekerja Bebas Perlu NPPN?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) menjadi solusi praktis bagi pekerja bebas yang kesulitan menyusun pembukuan lengkap. Dengan norma tersebut, penghasilan neto ditentukan secara persentase dari omzet setahun berdasarkan klasifikasi jenis usaha.

NPPN hanya dapat digunakan apabila:

  • Omzet dalam 1 tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar
  • Sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN ke DJP sebelum tahun pajak berjalan

Jika pemberitahuan tidak dilakukan, maka wajib menyusun pembukuan secara lengkap untuk pelaporan SPT Tahunan.

Profesi Pekerja Bebas yang Termasuk Wajib NPPN

Di bawah ini merupakan klasifikasi profesi yang penghasilannya berasal dari jasa keahlian dan dilakukan secara independen.

1. Profesi Keahlian Profesional

Meliputi penyedia jasa hukum, keuangan, arsitektur, hingga teknis lain yang memberikan layanan berdasarkan sertifikasi atau keahlian tertentu, seperti:

  • Pengacara dan advokat
  • Dokter umum, dokter spesialis, bidan praktik mandiri
  • Akuntan, konsultan pajak, konsultan bisnis
  • Arsitek dan desainer teknis bangunan
  • Notaris serta PPAT
  • Aktuaris dan jasa penilai

2. Bidang Kreatif dan Hiburan

Profesi seni dan media yang memperoleh penghasilan dari jasa performa atau karya orisinal termasuk dalam kategori pekerja bebas, contohnya:

  • Konten kreator digital (YouTuber, TikTokers, Blogger)
  • Pemain film, model, artis iklan
  • Musisi, penyanyi, penari, pelawak
  • Seniman lukis, fotografi, koreografer
  • Sutradara, kameramen, dan kru produksi independen

3. Pendidikan, Literasi, dan Konsultasi Pengetahuan

Profesi ini memberikan layanan edukatif tanpa hubungan kerja tetap, seperti:

  • Mentor, pelatih, dan instruktur mandiri
  • Penceramah, konsultan akademik
  • Penerjemah, penulis buku, editor lepas
  • Peneliti dan fasilitator pelatihan

4. Agen dan Perantara

Penghasilan yang diperoleh dari komisi atau fee jasa perantara termasuk kategori yang wajib memperhatikan aturan NPPN, antara lain:

  • Agen asuransi dan properti
  • Pencari pelanggan atau pemasaran freelance
  • Distributor direct selling atau MLM
  • Penyedia jasa penjualan barang secara mandiri

5. Bidang Teknik dan Manajerial Proyek

Pengelolaan pekerjaan lapangan yang sifatnya kontrak dan tidak terikat hubungan kerja tetap, seperti:

  • Ahli teknik independen
  • Pengawas proyek konstruksi
  • Konsultan manajemen proyek

6. Olahraga Profesional

Pendapatan dari kompetisi atau kontrak olahraga yang dilakukan secara mandiri termasuk dalam kategori pekerja bebas, seperti:

  • Atlet profesional berbagai cabang olahraga
  • Pelatih olahraga freelance

Cara Hitung Penghasilan Neto dengan NPPN

Penghitungan neto harus merujuk norma sesuai KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sudah ditetapkan DJP. Ilustrasi perhitungan berikut memberikan gambaran umum:

Misalkan seorang desainer grafis independen memiliki omzet setahun Rp300.000.000. Berdasarkan norma yang berlaku (contoh persentase norma 50%):

  • Penghasilan Neto = 50% x Rp300.000.000 = Rp150.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) diperoleh setelah mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Jika status lajang dengan PTKP Rp54.000.000:
    • PKP = Rp150.000.000 – Rp54.000.000 = Rp96.000.000

Selanjutnya PKP dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Penghitungan yang akurat sangat penting agar nilai pajak yang terutang sesuai dengan kewajiban sebenarnya. Apabila terdapat sumber penghasilan tambahan, semuanya harus digabung dalam satu SPT Tahunan.

Bagaimana Jika Salah Metode?

Kesalahan memilih metode (misalnya menggunakan PPh Final UMKM 0,5% padahal tidak berhak) dapat menyebabkan:

  • Koreksi pajak pada pemeriksaan
  • Kewajiban bayar tambahan
  • Potensi sanksi administrasi

Situasi tersebut dapat mengganggu perkembangan usaha seorang pekerja bebas. Karena itu, pemahaman sejak awal sangat dibutuhkan.

Prosedur Pemberitahuan Penggunaan NPPN

Pemberitahuan dapat dilakukan melalui aplikasi DJP Online pada menu profil usaha dengan langkah utama sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun DJP Online
  2. Pilih profil Wajib Pajak
  3. Lakukan perubahan data dan pilih penggunaan NPPN
  4. Kirim pemberitahuan sebelum 31 Desember tahun berjalan

Jika sudah dilaporkan dan disetujui, penggunaan NPPN dapat diterapkan dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak berikutnya.

Siapa yang Harus Membuat Pembukuan?

Pembukuan wajib disusun apabila:

  • Omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar
  • Tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN
  • Memiliki sumber penghasilan kompleks yang membutuhkan laporan keuangan lengkap

Pembukuan tersebut meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, hingga catatan transaksi pendukung.

Peran Konsultan untuk Kemudahan Patuh Pajak

Pemenuhan kewajiban perpajakan bukan hanya tentang pelaporan tepat waktu, tetapi juga kesesuaian metode perhitungan dan pelengkapan dokumen. Dengan demikian, peran konsultan pajak menjadi krusial sebagai pendamping yang memastikan setiap langkah sesuai ketentuan.

Bagi pekerja bebas yang tengah berkembang di dunia profesional dan digital, menggunakan layanan Trust Tax Consultant dapat membantu memastikan setiap proses perpajakan berjalan tepat, efektif, sekaligus memberikan rasa aman. Tersedia pula layanan konsultan pajak profesional di Yogyakarta yang siap mendampingi agar pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Tips untuk Freelancer yang Lapor SPT Tahunan

Agar pelaporan pajak lebih tertata dan praktis, berikut langkah preventif yang direkomendasikan:

  • Simpan bukti transaksi pemasukan dan pengeluaran setiap bulan
  • Cek klasifikasi KLU pada profil Wajib Pajak
  • Laporkan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu
  • Pisahkan rekening pribadi dan rekening usaha
  • Periksa kembali dokumen sebelum submit SPT
  • Konsultasikan kondisi perpajakan saat mengalami perubahan pola penghasilan

Pemahaman yang baik sejak awal akan membantu meningkatkan kepercayaan diri dalam mengelola kewajiban perpajakan sebagai pekerja bebas.

Baca juga: Tarif, Jenis, Contoh & Cara Hitung Pajak Jasa Desainer Freelance

Scroll to Top