
Menerima tanah atau rumah dari orang tua yang telah tiada memang membawa makna mendalam, bukan hanya soal harta tetapi juga nilai emosional yang melekat.
Namun, banyak ahli waris terjebak dalam kebingungan saat dihadapkan dengan urusan administrasi, terutama ketika mengurus balik nama sertifikat. Masalah sering muncul bukan karena nilai warisan, melainkan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban pajak dan dokumen yang diperlukan.
Dalam praktiknya, masih banyak masyarakat yang baru mengetahui adanya kewajiban mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Waris setelah proses balik nama ditolak oleh pihak kantor pertanahan atau notaris.
Padahal, SKB adalah dokumen kunci yang membuktikan bahwa aset warisan bebas dari pajak penghasilan. Mari kita bahas secara terstruktur bagaimana cara mengurusnya, agar proses balik nama berjalan lancar dan terhindar dari beban pajak yang tidak perlu.
Mengapa SKB Pajak Waris Sangat Penting?
Banyak orang beranggapan bahwa warisan otomatis bebas pajak, tetapi kenyataannya tidak sesederhana itu. Tanpa SKB, aset warisan akan dianggap sebagai objek pajak sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, ahli waris berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif tertentu. Hal inilah yang membuat dokumen SKB menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum balik nama sertifikat.
Selain itu, SKB juga menjadi bentuk kepastian hukum bagi ahli waris. Dengan dokumen ini, maka tidak ada lagi sengketa pajak di kemudian hari yang bisa menghambat kepemilikan sah atas tanah atau bangunan yang diwariskan.
Dasar Regulasi yang Mengatur
Agar lebih memahami peran SKB, mari lihat payung hukumnya. Pengaturan pajak warisan dan pengalihan hak atas tanah/bangunan tercantum dalam beberapa regulasi utama, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Regulasi ini menegaskan bahwa meskipun warisan bukan objek pajak penghasilan, proses balik nama sertifikat tetap membutuhkan SKB untuk menghindari penetapan PPh final.
Langkah-langkah Mengurus SKB Pajak Waris
Proses pengurusan SKB memang terlihat rumit, namun jika dipahami tahapannya, semua bisa dijalani dengan lebih terstruktur. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
1. Persiapkan Dokumen Penting
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
- Sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan.
- SPPT PBB tahun berjalan.
- Akta kematian pewaris.
- Surat keterangan waris dari notaris atau pejabat berwenang.
- Fotokopi KTP ahli waris.
- Bukti hubungan keluarga (KK atau akta kelahiran).
- Surat perubahan nama (jika ada perbedaan identitas).
2. Pastikan Kewajiban Pajak Pewaris Sudah Tuntas
Ini adalah syarat materiil yang sering diabaikan. Seluruh kewajiban pajak pewaris harus dilaporkan dalam SPT tahunan dan sudah dilunasi. Jika ada tunggakan, SKB tidak akan diterbitkan.
3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pajak
Permohonan bisa diajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili pewaris atau melalui sistem online Coretax DJP. Pastikan formulir diisi dengan benar agar tidak ada penundaan.
4. Tunggu Verifikasi dan Penerbitan SKB
Petugas pajak akan melakukan verifikasi dokumen. Jika semua syarat dipenuhi, SKB akan diterbitkan dalam bentuk dokumen resmi yang bisa digunakan untuk proses balik nama sertifikat.
Contoh Perhitungan Pajak Jika SKB Tidak Diurus
Agar lebih jelas, mari lihat simulasi berikut:
Kasus: Ahmad menerima warisan berupa ruko dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp1.200.000.000. Karena Ahmad tidak mengurus SKB, maka aset tersebut dianggap sebagai objek pajak.
- Tarif PPh final: 2,5%
- Dasar pengenaan pajak: Rp1.200.000.000
- Pajak terutang: 2,5% × Rp1.200.000.000 = Rp30.000.000
Jumlah ini jelas bukan angka kecil. Dengan SKB, Ahmad seharusnya tidak perlu membayar Rp30 juta tersebut.
Kendala Umum yang Sering Terjadi
Beberapa hambatan yang sering ditemui ahli waris antara lain:
- Dokumen warisan tidak lengkap atau terdapat perbedaan data.
- SPT pewaris tidak pernah dilaporkan.
- Tunggakan pajak pewaris belum diselesaikan.
- Kesalahan teknis saat pengajuan melalui sistem online.
Kendala ini bisa membuat proses pengurusan berlarut-larut dan bahkan menimbulkan denda administrasi.
Haruskah Perlu Bantuan Konsultan Pajak?
Mengurus SKB bukan hanya soal melengkapi dokumen, tetapi juga memastikan tidak ada kesalahan administratif maupun hukum. Di sinilah peran konsultan perpajakan menjadi penting. Dengan bantuan konsultan perpajakan yang profesional, tepercaya, dan berpengalaman dari Trust Tax Consultant, ahli waris dapat menjalani seluruh proses lebih efisien. Mulai dari pengecekan kelengkapan dokumen, perhitungan pajak, hingga pendampingan di kantor pajak dapat ditangani dengan baik sehingga risiko kesalahan bisa dihindari.
Tips Praktis agar Proses Berjalan Lancar
Untuk menghindari masalah dalam pengurusan SKB pajak waris, ada beberapa tips sederhana yang dapat diikuti:
- Segera urus setelah pewaris meninggal – jangan menunda terlalu lama agar dokumen tetap valid.
- Cek NJOP terbaru – pastikan nilai objek sesuai agar tidak salah perhitungan.
- Simpan arsip lengkap – dokumen legal maupun bukti pajak sebaiknya disimpan rapi.
- Konsultasi lebih awal – jika merasa bingung, segera temui konsultan pajak agar tidak salah langkah.
- Gunakan layanan resmi – ajukan permohonan melalui KPP atau sistem online yang disediakan DJP.
Baca juga: Cara Menghindari PPh Final Saat Menerima Warisan Properti