Syarat Marketplace Jadi Pemungut PPh 22 di Indonesia

Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam pola transaksi jual beli. Marketplace yang awalnya hanya berfungsi sebagai perantara kini berkembang menjadi ekosistem yang memiliki peran strategis dalam pengawasan pajak.

Melalui regulasi terbaru, pemerintah menempatkan marketplace sebagai salah satu pihak penting dalam proses pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 hadir sebagai tindak lanjut dari PMK 37/2025. Regulasi ini tidak hanya menegaskan peran marketplace, tetapi juga menetapkan syarat serta mekanisme resmi bagi platform e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Dengan demikian, marketplace kini tidak hanya sekadar menjadi fasilitator transaksi, melainkan juga menjadi bagian dari sistem fiskal negara.

Latar Belakang Penunjukan Marketplace Pemungut PPh 22

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pemungutan PPh 22. Dalam transaksi digital, potensi penghasilan sangat besar, termasuk dari penjual luar negeri. Dengan adanya keterlibatan marketplace, proses pemungutan dan pelaporan pajak akan menjadi lebih terstruktur, transparan, dan efisien.

Pemerintah melalui DJP juga ingin memastikan bahwa pajak dari transaksi online bisa masuk ke kas negara dengan tepat waktu. Hal ini mengurangi potensi kebocoran pajak yang mungkin terjadi apabila mekanisme pemungutan diserahkan langsung kepada penjual.

Pihak yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Berdasarkan ketentuan PER-15/PJ/2025, penunjukan marketplace dilakukan secara selektif. Hanya pihak-pihak yang memenuhi syarat tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh 22. Adapun pihak yang bisa ditunjuk, meliputi:

  • Marketplace dalam negeri yang berdomisili di wilayah Indonesia.
  • Marketplace luar negeri yang meskipun berdomisili di luar negeri, namun memiliki keterlibatan signifikan dalam pasar Indonesia.

Penunjukan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Efektivitas penunjukan dimulai pada bulan berikutnya setelah keputusan diterbitkan.

Kriteria Penunjukan Marketplace

Tidak semua marketplace otomatis ditunjuk sebagai pemungut. Ada kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 PER-15/PJ/2025. Marketplace wajib memenuhi syarat berikut:

  1. Penggunaan Rekening Eskro (Escrow Account)
    Marketplace harus memiliki rekening khusus untuk menampung hasil transaksi sebelum dana disalurkan kepada penjual.
  2. Memenuhi ambang batas nilai transaksi atau jumlah pengakses:
    • Nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan terakhir, atau Rp50 juta dalam 1 bulan.
    • Jumlah pengakses dari Indonesia melebihi 12.000 akses dalam 12 bulan, atau 1.000 akses dalam 1 bulan.

Apabila marketplace memenuhi salah satu atau kedua kriteria di atas, maka DJP berhak menetapkannya sebagai pemungut PPh 22.

Kewajiban Marketplace Setelah Ditunjuk

Marketplace yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab penuh dalam:

  • Memungut PPh 22 dari transaksi tertentu, termasuk transaksi dengan instansi pemerintah.
  • Menyetorkan pajak yang dipungut ke kas negara.
  • Melaporkan hasil pemungutan secara periodik sesuai ketentuan perpajakan.

Hal ini menandakan bahwa marketplace tidak hanya bertindak sebagai fasilitator perdagangan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pengawasan perpajakan.

Pemungutan PPh 22 pada Transaksi dengan Instansi Pemerintah

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah bahwa penunjukan marketplace juga mencakup transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah. Marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh 22 atas penghasilan penjual dalam negeri yang dibayar menggunakan:

  • Kartu kredit pemerintah.
  • Skema uang persediaan atau metode pembayaran lainnya yang digunakan instansi.

Dengan mekanisme ini, instansi pemerintah tidak perlu lagi melakukan pemungutan secara terpisah, karena marketplace sudah menanganinya.

Kewajiban NPWP Marketplace

Marketplace yang ditunjuk wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi marketplace dalam negeri, NPWP yang sudah terdaftar digunakan untuk keperluan administrasi pajak. Sedangkan bagi marketplace luar negeri, DJP akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar sebagai identitas pajak resmi di Indonesia.

Contoh Perhitungan PPh 22

Untuk memberikan gambaran, berikut contoh perhitungan sederhana:

Sebuah marketplace luar negeri yang telah ditunjuk memproses penjualan perangkat lunak senilai Rp500 juta kepada sebuah instansi pemerintah di Jakarta. Tarif PPh 22 yang berlaku misalnya 1,5%.

Perhitungan:
PPh 22 terutang = 1,5% × Rp500.000.000 = Rp7.500.000.

Marketplace tersebut wajib memungut pajak sebesar Rp7.500.000, kemudian menyetorkannya ke kas negara serta melaporkannya sesuai prosedur.

Manfaat Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut

Adanya ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 membawa sejumlah manfaat strategis, di antaranya:

  • Efisiensi administrasi: Proses pemungutan lebih sederhana bagi penjual.
  • Kepatuhan yang lebih baik: Pajak dapat dipungut secara otomatis.
  • Pengawasan lebih transparan: Seluruh transaksi digital dapat direkam secara sistematis.

Bagi pelaku usaha maupun marketplace, memahami regulasi ini bukan hal yang mudah. Kompleksitas aturan, mekanisme pelaporan, hingga konsekuensi hukum membutuhkan pemahaman mendalam. Pada titik inilah peran konsultan pajak menjadi krusial.

Misal, bekerja sama dengan konsultan pajak legal dan terpercaya di Surabaya , yakni Trust Tax Consultant akan membantu bisnis menavigasi aturan ini secara aman dan strategis. Dengan demikian, kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa mengorbankan efisiensi bisnis.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

PER-15/PJ/2025 mulai berlaku efektif pada 5 Agustus 2025. Setelah tanggal tersebut, marketplace yang ditunjuk wajib melaksanakan seluruh kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan.

Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 merupakan langkah besar dalam memperkuat sistem perpajakan di era digital. Regulasi ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Bagi pelaku usaha, memahami detail aturan ini adalah langkah penting agar bisnis tetap kompetitif sekaligus patuh terhadap regulasi perpajakan. Mengandalkan konsultan pajak berpengalaman menjadi solusi strategis untuk menghadapi tantangan administrasi dan hukum di masa depan.

Baca juga: Cara Hitung PPh 22 UMKM di Marketplace & Pengecualiannya

Scroll to Top