
Menjelang tahun pajak 2025, para pelaku usaha orang pribadi di Indonesia perlu mempersiapkan diri secara matang dalam menyusun strategi pelaporan pajak. Salah satu langkah penting yang harus diperhatikan adalah pengajuan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Kewajiban ini bukan hanya berdampak pada kelancaran pelaporan pajak, tetapi juga berpengaruh besar terhadap beban administratif dan potensi efisiensi fiskal.
Artikel ini akan menguraikan secara mendalam mengenai prosedur pengajuan NPPN 2025 melalui sistem daring Coretax DJP. Dilengkapi dengan pembahasan mengenai syarat, manfaat, dan contoh konkret perhitungan pajak berdasarkan norma, artikel ini ditujukan bagi Anda yang tengah mempertimbangkan pendampingan profesional oleh konsultan pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal.
Memahami Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau NPPN adalah metode yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto. Metode ini sangat berguna terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum mampu menyusun pembukuan secara lengkap.
Dasar hukum NPPN tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 7 Tahun 1983 yang telah diperbarui oleh UU HPP No. 7 Tahun 2021. Pelaksanaan teknisnya diatur melalui PER-17/PJ/2015 yang menegaskan pentingnya penyampaian pemberitahuan secara tepat waktu. Jika tidak disampaikan sebelum 31 Maret 2025, maka wajib pajak dianggap telah memilih metode pembukuan, dan tidak dapat menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan kembali.
Syarat Penggunaan NPPN 2025
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar.
- Belum pernah menyelenggarakan pembukuan secara formal atau belum menyampaikan pemberitahuan perubahan metode dari pembukuan ke norma.
- Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2025.
Keuntungan Menggunakan NPPN
Menggunakan NPPN memberikan kemudahan signifikan, terutama dalam hal penyederhanaan pelaporan pajak. Keuntungan lainnya meliputi:
- Tidak perlu menyusun pembukuan secara lengkap.
- Penghitungan pajak lebih cepat dan praktis.
- Mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan atau pelaporan.
NPPN juga memberikan kepastian perhitungan karena tarif normatifnya telah ditentukan oleh DJP berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan lokasi tempat usaha.
Langkah-langkah Pengajuan NPPN via Coretax DJP
Sejak diberlakukannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan pengajuan pemberitahuan NPPN secara daring melalui portal Coretax DJP. Adapun tahapan yang perlu diikuti oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
- Login ke Portal DJP Online
Masuk ke situs resmi DJP Online menggunakan NPWP dan password. - Masuk ke Menu Profil
Pilih menu “Profil” kemudian klik bagian “Perubahan Data”. - Pilih Jenis Perubahan
Di dalam formulir perubahan data, centang pilihan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. - Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa KPP mungkin mewajibkan melampirkan dokumen tambahan seperti surat pernyataan atau formulir isian yang menyatakan penggunaan NPPN. - Kirim Permohonan
Setelah melengkapi data dan dokumen, klik kirim. Simpan bukti pengajuan yang dikeluarkan sistem.
Alternatif lainnya, pengajuan dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan membawa dokumen fisik yang diperlukan.
Contoh Perhitungan Pajak dengan NPPN
Untuk memberikan gambaran nyata, berikut ini contoh perhitungan pajak menggunakan metode NPPN:
Seorang penjahit di Surabaya memiliki penghasilan bruto sebesar Rp300.000.000 selama tahun 2024. Berdasarkan tabel norma DJP, tarif untuk jasa penjahit di wilayah Jawa Timur adalah 35%. Maka perhitungan penghasilan neto adalah:
Rp300.000.000 x 35% = Rp105.000.000
Selanjutnya, kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Misalnya, wajib pajak berstatus kawin tanpa tanggungan, PTKP-nya adalah Rp58.500.000.
Rp105.000.000 – Rp58.500.000 = Rp46.500.000 (Penghasilan Kena Pajak)
Penghitungan PPh Terutang:
- 5% x Rp46.500.000 = Rp2.325.000
Jadi, jumlah PPh terutang yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut adalah Rp2.325.000.
Risiko Jika Terlambat Menyampaikan NPPN
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN hingga batas waktu 31 Maret 2025, maka secara otomatis metode pelaporan pajak yang berlaku adalah pembukuan. Akibatnya:
- Wajib pajak harus menyusun laporan keuangan secara lengkap.
- Beban administratif meningkat, terutama bagi UMKM yang tidak memiliki sumber daya akuntansi.
- Tidak dapat kembali menggunakan NPPN tanpa pemberitahuan di tahun berikutnya.
Risiko ini dapat berdampak pada operasional usaha dan waktu yang harus dicurahkan untuk urusan perpajakan, yang seharusnya bisa dialihkan untuk pengembangan usaha.
Pengajuan NPPN 2025 melalui Coretax DJP adalah langkah strategis yang dapat memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pelaku UMKM. Dengan memahami syarat, prosedur, dan risiko yang terkait, Anda dapat menyusun strategi perpajakan yang lebih efisien.
Bagi Anda yang membutuhkan pendampingan profesional, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Trust Tax Consultant, konsultan pajak Surabaya yang terpercaya. Dengan bantuan profesional, Anda tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, namun juga efisiensi fiskal yang sangat dibutuhkan dalam mengelola usaha.