
Bagi para pelaku usaha, memahami seluk-beluk perpajakan bukan hanya sebuah keharusan legal, tetapi juga merupakan bagian integral dari strategi bisnis yang sehat. Salah satu aspek penting dalam perencanaan pajak adalah penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Meski sering kali dianggap rumit, sebenarnya mekanisme penghitungan ini dapat dilakukan dengan tepat apabila wajib pajak memahami ketentuannya secara menyeluruh.
Artikel ini akan mengulas secara terperinci bagaimana cara menghitung angsuran PPh 25 dengan benar dan akurat. Dengan memahami metode perhitungan ini, Anda sebagai pebisnis dapat menghindari risiko denda dan sanksi perpajakan, serta menciptakan kestabilan arus kas yang lebih baik untuk perusahaan Anda. Terlebih bagi Anda yang tengah mempertimbangkan menggunakan jasa konsultan pajak, informasi ini akan sangat relevan sebagai landasan awal sebelum berkonsultasi lebih lanjut.
Pengertian PPh Pasal 25 dan Dasar Hukumnya
PPh Pasal 25 adalah jenis pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran setiap bulan oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak terutang yang harus dibayar pada akhir tahun. Sistem ini juga merupakan bagian dari sistem self-assessment di mana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan menyetor pajaknya secara mandiri.
Dasar hukum PPh Pasal 25 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan teknis mengenai angsuran ini juga dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018.
Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan
Angsuran PPh Pasal 25 wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pembayaran dilakukan melalui sistem e-billing, dan setelah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka pelaporan dianggap telah selesai. Tidak diperlukan pengisian SPT Masa untuk PPh 25 karena sifatnya merupakan pembayaran angsuran, bukan pelaporan bulanan.
Kode pembayaran yang digunakan dalam administrasi pajak ini penting untuk dicatat, yaitu 411125 dengan kode jenis setoran 100 untuk angsuran bulanan.
Rumus Umum Perhitungan Angsuran PPh 25
Angsuran bulanan PPh 25 dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak dalam SPT Tahunan tahun sebelumnya. Rumusnya adalah sebagai berikut:
Angsuran PPh 25 = (PPh Terutang – Kredit Pajak) / 12 bulan
Adapun yang dimaksud dengan kredit pajak mencakup:
- PPh Pasal 21 yang telah dipotong
- PPh Pasal 22 yang telah dipungut
- PPh Pasal 23 yang telah dipotong
- PPh Pasal 24 (pajak luar negeri)
- PPh Pasal 25 yang telah dibayar sebelumnya dalam tahun berjalan (jika sudah ada)
Contoh Perhitungan Angsuran PPh 25
Agar lebih jelas, berikut ini contoh perhitungan angsuran:
PT Sumber Jaya Abadi melaporkan SPT Tahunan tahun lalu dengan PPh terutang sebesar Rp240.000.000. Dalam laporan tersebut, terdapat kredit pajak sebesar Rp120.000.000 dari PPh Pasal 21 dan Pasal 23 yang telah dipotong pihak lain. Maka:
- Pajak yang harus dibayar sendiri = Rp240.000.000 – Rp120.000.000 = Rp120.000.000
- Angsuran bulanan PPh 25 = Rp120.000.000 / 12 = Rp10.000.000 per bulan
Angsuran ini mulai berlaku pada bulan setelah pelaporan SPT Tahunan dan berlaku sampai adanya penyesuaian berdasarkan permohonan resmi atau ketetapan baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan Khusus untuk Wajib Pajak Tertentu
Tidak semua wajib pajak menggunakan rumus umum. Berdasarkan PMK 215/PMK.03/2018, DJP dapat menetapkan besaran angsuran PPh 25 secara khusus terhadap:
- Wajib Pajak baru yang belum memiliki data historis SPT
- Wajib Pajak yang mengalami perubahan signifikan dalam kegiatan usaha
- Wajib Pajak dengan kewajiban perpajakan yang tidak mencerminkan penghasilan sebenarnya
Wajib Pajak yang termasuk dalam kategori ini dapat mengajukan permohonan penetapan atau penyesuaian angsuran ke KPP dengan menyertakan dokumen pendukung seperti laporan keuangan dan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).
Penyesuaian Angsuran PPh 25
Angsuran PPh 25 dapat disesuaikan dalam tahun berjalan apabila terdapat perubahan signifikan terhadap penghasilan atau beban usaha. Permohonan penyesuaian dilakukan secara tertulis dan dilampiri dengan proyeksi penghasilan, estimasi beban, serta penghitungan ulang PPh terutang.
DJP akan menilai permohonan tersebut dan mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan diterima. Penyesuaian ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk menyesuaikan angsuran dengan kondisi riil usaha mereka.
Manfaat Mengelola PPh 25 dengan Baik
Pengelolaan angsuran PPh 25 yang akurat memberikan sejumlah manfaat bagi pebisnis, antara lain:
- Menghindari denda dan sanksi administratif karena keterlambatan atau kekurangan bayar
- Menjaga arus kas perusahaan tetap stabil
- Meningkatkan kepatuhan dan reputasi perusahaan di mata fiskus
Dalam konteks ini, penggunaan layanan Trust Tax Consultant dapat menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha yang ingin mengelola kewajiban pajaknya secara lebih profesional. Jika Anda berlokasi di Jawa Tengah, khususnya DIY, memilih konsultan pajak Yogyakarta yang berpengalaman akan sangat membantu dalam memastikan semua aspek perpajakan Anda berjalan sesuai aturan.
Pentingnya Pendampingan Profesional dalam Pajak
Banyak pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor UMKM atau yang baru berkembang, merasa terbebani dengan aspek teknis perpajakan. Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam penghitungan PPh 25, tetapi juga memperoleh wawasan strategis mengenai efisiensi pajak, perencanaan keuangan, hingga pelaporan yang sesuai dengan regulasi terbaru.
Konsultan pajak juga berperan sebagai representasi perusahaan saat menghadapi audit atau permintaan klarifikasi dari DJP, sehingga Anda tidak perlu khawatir menghadapi kendala administratif secara langsung.
Menghitung angsuran PPh Pasal 25 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari strategi finansial yang harus diperhitungkan secara matang oleh setiap pebisnis. Dengan memahami dasar hukum, mekanisme penghitungan, dan opsi penyesuaian yang tersedia, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak sekaligus menjaga efisiensi arus kas perusahaan.
Bagi Anda yang ingin fokus menjalankan bisnis tanpa direpotkan oleh urusan perpajakan yang kompleks, pertimbangkan untuk bermitra dengan konsultan pajak terpercaya. Pendampingan dari tenaga profesional akan memberikan rasa aman dan kemudahan dalam pengelolaan kewajiban pajak perusahaan Anda secara menyeluruh dan strategis.
Baca juga: Objek & Tarif Pajak Penghasilan 25