Tutorial Koreksi Suket PPhTB di Coretax, Hemat Waktu & Biaya!

Transaksi properti di Indonesia bukan hanya perkara jual beli semata, melainkan juga melibatkan kewajiban perpajakan yang cukup kompleks. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah Surat Keterangan (Suket) Validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB).

Namun, dalam praktik sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahan input data dalam penerbitan Suket tersebut.

Kesalahan sekecil apa pun dalam Suket dapat berdampak besar, mulai dari tertundanya proses administrasi hingga permasalahan legalitas. Oleh karena itu, pemahaman mengenai cara koreksi Suket di sistem Coretax sangatlah penting.

Dengan langkah yang tepat, Anda dapat memastikan bahwa kesalahan dapat diperbaiki tanpa harus melakukan pembayaran ulang yang tentu akan menambah beban biaya.

Pentingnya Koreksi Suket di Coretax

Bagi notaris, wajib pajak, maupun pihak yang terlibat dalam transaksi properti, pengetahuan mengenai prosedur koreksi Suket merupakan keterampilan yang krusial.

Koreksi memungkinkan Anda memperbaiki kesalahan administratif tanpa harus membatalkan seluruh transaksi dan mengulang pembayaran.

Sistem Coretax telah menyediakan mekanisme yang jelas untuk melakukan koreksi, sehingga wajib pajak dapat menentukan apakah cukup dengan melakukan penggantian Suket atau justru harus melalui prosedur pembatalan Suket.

Jenis Koreksi Suket di Coretax

Terdapat dua jalur koreksi utama yang tersedia:

1. Penggantian Suket

Penggantian Suket dilakukan apabila kesalahan hanya bersifat administratif dan tidak mengubah identitas utama pihak penjual maupun status pembayaran. Contoh kesalahan administratif antara lain:

  • Salah ketik Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Alamat objek tanah/bangunan tidak lengkap atau kurang tepat
  • Luas tanah atau bangunan yang salah input
  • Nama pembeli atau detail pembeli lainnya keliru

Langkah penggantian Suket di Coretax:

  1. Masuk ke menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  2. Pilih LA.01-08 untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk migrasi dari sistem lama dan e-PHTB)
  3. Pilih LA.01-08A untuk Suket dari LA.01-04 (permohonan via Notaris di Coretax)

Dengan prosedur ini, pembayaran pajak yang sudah dilakukan tetap sah sehingga tidak perlu membayar ulang.

2. Pembatalan Suket

Apabila kesalahan bersifat mendasar, maka prosedur koreksi tidak cukup dengan penggantian. Pembatalan Suket wajib dilakukan jika terjadi kesalahan pada identitas penjual atau data pembayaran. Contohnya:

  • NIK atau NPWP penjual tidak sesuai
  • Nama penjual yang salah input
  • Kesalahan metode pembayaran, NTPN, atau jumlah pembayaran

Langkah pembatalan Suket di Coretax:

  1. Masuk ke menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  2. Pilih LA.01-07 untuk Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A
  3. Pilih LA.01-07A untuk Suket dari LA.01-04 (permohonan via Notaris)

Kewenangan pembatalan:

  • KPP tempat WP terdaftar (untuk Suket hasil migrasi)
  • KPP lokasi objek (untuk Suket yang diterbitkan melalui Coretax)

Hal-hal Penting Saat Membatalkan Suket

Pembatalan Suket memiliki konsekuensi serius. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pembayaran yang sudah dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (PBK)
  • Validasi ulang pembayaran tidak dimungkinkan
  • Wajib pajak harus melakukan pembayaran ulang
  • Dana dari pembayaran yang batal hanya bisa dimanfaatkan melalui permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang

Contoh Kasus Koreksi di Coretax

Misalkan seorang wajib pajak membeli ruko senilai Rp1,2 miliar. Saat pengisian data, luas bangunan tertulis 85 m², padahal seharusnya 105 m². Kesalahan ini hanya terkait administratif dan tidak memengaruhi identitas penjual maupun jumlah pajak terutang. Dalam kasus ini, cukup dilakukan penggantian Suket.

Namun, jika ternyata data NPWP penjual salah input sehingga tidak sesuai dengan dokumen identitas, maka hal ini dikategorikan sebagai kesalahan mendasar. Prosedur yang tepat adalah pembatalan Suket dan wajib pajak harus melakukan pembayaran ulang pajak sesuai dengan ketentuan.

Tips Agar Tidak Perlu Koreksi atau Pembatalan

Agar tidak membuang waktu dan biaya, sebaiknya lakukan langkah pencegahan berikut sebelum submit dokumen:

  • Cek ulang data objek, subjek dan nominal pembayaran
  • Pastikan alamat dan NOP ditulis dengan benar
  • Konfirmasi ulang nama yang muncul dalam dokumen validasi (bukan nama notaris)
  • Periksa bahwa status kasus sudah menunjukkan “Kasus Ditutup” atau langkah terakhir adalah “End”

Pentingnya Bantuan Profesional

Tidak semua wajib pajak memiliki pemahaman mendalam tentang teknis koreksi di Coretax. Kesalahan kecil bisa membuat proses semakin rumit. Oleh karena itu, menggunakan jasa konsultan pajak adalah solusi bijak.

Bagi wajib pajak yang berdomisili di Jawa Timur, khususnya Surabaya, mendapatkan dukungan dari konsultan pendampingan laporan pajak yang berpengalaman dari tim profesional TTC akan sangat membantu. Dengan pendampingan yang tepat, proses koreksi Suket bisa berjalan cepat, minim risiko dan sesuai dengan regulasi.

Kesimpulan

Koreksi Suket PPhTB di Coretax dapat dilakukan dengan dua cara, yakni penggantian untuk kesalahan administratif dan pembatalan untuk kesalahan mendasar yang menyangkut identitas atau pembayaran. Penggantian memungkinkan koreksi tanpa membayar ulang, sementara pembatalan mengharuskan pembayaran ulang.

Pemahaman yang benar, langkah preventif yang cermat serta dukungan konsultan pajak profesional akan sangat membantu wajib pajak dalam menghindari kesalahan fatal yang merugikan finansial maupun legalitas transaksi properti.

Scroll to Top