
Menghadapi perbedaan hasil perhitungan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menjadi pengalaman yang membuat Wajib Pajak merasa bingung bahkan tertekan. Tidak sedikit perusahaan maupun individu yang menemukan angka dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) berbeda dengan catatan internal mereka.
Kondisi ini sering menimbulkan keraguan “Adakah kesalahan perhitungan, interpretasi aturan, atau kekeliruan administratif?” Pertanyaan-pertanyaan semacam ini kerap muncul, namun sayangnya tidak semua Wajib Pajak tahu cara menindaklanjutinya.
Di era digital seperti sekarang, keberatan pajak sudah tidak lagi harus dilakukan dengan menumpuk dokumen fisik di meja kantor pajak. Core Tax Administration System (Coretax) hadir sebagai sistem administrasi perpajakan yang modern, memungkinkan Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan secara online. Hal ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dari pihak otoritas pajak.
Pentingnya Mengajukan Keberatan Pajak
Banyak orang beranggapan bahwa ketetapan dari DJP sudah final, padahal sebenarnya masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Keberatan pajak adalah langkah formal yang memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan pandangan mereka. Alasan utama keberatan biasanya terkait dengan:
- Perbedaan tafsir aturan – Misalnya DJP menolak biaya perjalanan tertentu sebagai pengurang pajak, sementara perusahaan berpendapat biaya tersebut sah menurut ketentuan.
- Kesalahan administrasi – Termasuk salah input data atau kelalaian pencatatan yang menyebabkan perhitungan pajak tidak akurat.
- Hak atas kepastian hukum – Sesuai dengan UU KUP, keberatan pajak merupakan hak yang dijamin negara agar Wajib Pajak dapat memperjuangkan posisinya.
Memahami fungsi keberatan membantu Wajib Pajak untuk tidak pasrah terhadap hasil yang dianggap keliru. Langkah ini bukan bentuk perlawanan, melainkan cara untuk memastikan keadilan dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Ketentuan dan Syarat Administratif
Sebelum mengajukan keberatan, penting untuk mengetahui syarat formal yang wajib dipenuhi. Tanpa memenuhi syarat ini, permohonan keberatan bisa ditolak di awal:
- Bahasa: Harus diajukan dalam bahasa Indonesia.
- Batas waktu: Maksimal 3 bulan sejak SKP diterima.
- Format: Pengajuan dilakukan secara tertulis melalui sistem Coretax.
- Isi permohonan: Wajib mencantumkan jumlah pajak menurut perhitungan sendiri.
- Lampiran dokumen: Termasuk SKPKB/SKPLB/SKPN, bukti pembayaran dan dokumen pendukung lainnya.
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, keberatan bisa langsung dinyatakan tidak dapat diproses.
Panduan Tahap demi Tahap Pengajuan Keberatan Online
Untuk membantu Anda memahami secara praktis, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti saat menggunakan Coretax:
1. Akses Portal Coretax DJP
Masuk ke situs Coretax DJP dengan NPWP dan kata sandi. Pastikan data login benar dan akun Anda aktif.
2. Pilih Identitas Wajib Pajak
Apabila Anda mengelola badan usaha, jangan lupa memilih NPWP badan, bukan pribadi.
3. Buat Permohonan Keberatan
Buka menu Permohonan Layanan Administrasi kemudian pilih opsi Keberatan. Sistem akan menampilkan formulir khusus sesuai kebutuhan.
4. Isi Detail Keberatan
Tuliskan alasan keberatan dengan jelas. Pastikan juga mencantumkan jumlah pajak yang menurut perhitungan Anda lebih tepat.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen penting yang umumnya diperlukan:
- Salinan SKPKB atau dokumen ketetapan terkait.
- Laporan keuangan internal.
- Bukti pembayaran pajak.
- Rekonsiliasi fiskal.
- Bukti transaksi yang relevan.
6. Lakukan Tanda Tangan Elektronik
Coretax menyediakan fasilitas tanda tangan digital. Gunakan passphrase untuk mengesahkan permohonan Anda.
7. Review Sebelum Mengirim
Periksa kembali seluruh data yang diinput. Setelah yakin benar, klik submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti sah.
Tenggat Waktu Keputusan DJP
Direktorat Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak permohonan diterima. Keputusan dapat berupa:
- Keberatan diterima penuh.
- Keberatan diterima sebagian.
- Keberatan ditolak.
Apabila tidak ada keputusan hingga batas waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum. Hal ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Ilustrasi Kasus Keberatan Pajak
Bayangkan sebuah perusahaan jasa konsultasi menerima SKPKB PPh Pasal 23 sebesar Rp600.000.000. Setelah dilakukan pengecekan internal, perusahaan berpendapat jumlah seharusnya hanya Rp420.000.000. Maka, dalam permohonan keberatan yang diajukan melalui Coretax, data yang dimasukkan adalah:
- Pajak menurut DJP: Rp600.000.000
- Pajak menurut WP: Rp420.000.000
- Selisih keberatan: Rp180.000.000
Untuk memperkuat argumen, perusahaan melampirkan bukti pemotongan PPh yang sudah dilakukan rekanan, laporan transaksi jasa serta bukti pembayaran pajak terkait.
Strategi Agar Keberatan Diterima
Tidak cukup hanya mengisi formulir, strategi yang tepat sangat menentukan hasil. Beberapa tips yang bisa diterapkan:
- Gunakan bahasa yang lugas, formal dan berbasis regulasi.
- Susun alasan secara runtut dengan menyebutkan pasal relevan.
- Lampirkan dokumen sebanyak mungkin untuk memperkuat argumentasi.
- Hindari pengajuan mendekati tenggat waktu 3 bulan untuk mengurangi risiko teknis.
- Pertimbangkan pendampingan dari konsultan pajak.
Mengurus keberatan pajak memang bisa dilakukan sendiri, tetapi risikonya besar jika dokumen kurang lengkap atau argumen tidak kuat. Konsultan pajak hadir untuk mengurangi risiko tersebut. Mereka memiliki keahlian teknis dan hukum yang membuat keberatan lebih terarah dan profesional.
Bagi Anda yang berada di Jawa Timur, bekerja sama dengan Trust Tax Consultant melalui layanan konsultan pajak Surabaya dapat menjadi solusi efektif. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus perpajakan, kami mampu memberikan arahan praktis, menyusun argumentasi hukum yang kuat hingga mendampingi proses komunikasi dengan DJP. Hal ini memberi rasa aman sekaligus meningkatkan peluang keberhasilan keberatan.
Nilai Tambah Coretax dalam Sistem Perpajakan
Selain efisiensi, Coretax membawa sejumlah keunggulan lain, antara lain:
- Transparansi lebih tinggi: Semua tahapan tercatat secara digital.
- Kemudahan akses: Wajib Pajak dapat memantau status keberatan tanpa harus datang ke kantor pajak.
- Efisiensi waktu: Proses administrasi bisa dilakukan kapan saja selama terhubung internet.
- Keamanan data: Dokumen disimpan dalam sistem resmi DJP.
Dengan keunggulan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik atau mengalami keterlambatan akibat proses manual.
Baca juga: Faktor Penyebab Lonjakan PBB-P2 & Cara Menghadapinya