Wewenang DJP dalam Pengawasan Pajak dan Wilayah di Indonesia

Banyak pengusaha dan wajib pajak orang pribadi merasa sudah patuh pajak hanya karena rutin lapor SPT. Namun, di sisi lain, surat klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap datang, bahkan ke pelaku usaha yang merasa tidak memiliki masalah. Situasi ini sering menimbulkan kebingungan sekaligus kekhawatiran.

Kondisi tersebut tidak muncul tanpa dasar. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026, DJP memiliki kewenangan pengawasan yang semakin luas, tidak hanya terhadap wajib pajak terdaftar, tetapi juga aktivitas ekonomi di suatu wilayah. Pemahaman yang tepat atas aturan ini menjadi kunci agar pengusaha dan individu tidak salah langkah.

Mengapa Pengawasan Pajak Semakin Diperketat?

Transformasi administrasi perpajakan mendorong DJP untuk mengedepankan pendekatan berbasis data. Digitalisasi laporan keuangan, transaksi perbankan, hingga data pihak ketiga membuat potensi ketidaksesuaian pajak lebih mudah terdeteksi.

Bagi pengusaha, kondisi ini berarti setiap aktivitas ekonomi memiliki jejak yang dapat dianalisis. Sementara bagi wajib pajak individu, sumber penghasilan di luar pekerjaan utama juga menjadi perhatian. PMK 111/2025 hadir sebagai dasar hukum agar pengawasan tersebut berjalan seragam dan terukur.

Cakupan Wewenang DJP Berdasarkan PMK 111 Tahun 2025

Aturan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pemilik NPWP. Aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam administrasi perpajakan tetap dapat dipantau sepanjang berada dalam wilayah kerja DJP.

Beberapa jenis pajak yang masuk dalam ruang lingkup pengawasan antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Karbon dan jenis pajak lain sesuai ketentuan

Dengan cakupan ini, pengawasan tidak lagi semata administratif, melainkan menyentuh realitas kegiatan usaha di lapangan.

Bentuk Tindakan Pengawasan yang Perlu Dipahami Wajib Pajak

DJP tidak serta-merta melakukan pemeriksaan. Pengawasan diawali dengan penelitian data yang dimiliki, baik dari laporan internal maupun sumber eksternal. Dari hasil analisis tersebut, DJP dapat mengambil beberapa langkah berikut:

  • Mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
  • Mengundang wajib pajak untuk klarifikasi secara daring atau tatap muka
  • Melakukan kunjungan lapangan untuk verifikasi kegiatan usaha
  • Menyampaikan imbauan atau teguran administratif
  • Meminta dokumen terkait transaksi afiliasi dan penentuan harga transfer
  • Mengumpulkan data ekonomi di wilayah tertentu

Langkah-langkah ini bertujuan memastikan kesesuaian antara data ekonomi dan kewajiban perpajakan yang dilaporkan.

Pengawasan Wilayah, Apa Artinya bagi Pengusaha dan Individu?

Pengawasan wilayah merupakan pendekatan baru yang fokus pada potensi pajak di suatu area, bukan hanya pada wajib pajak tertentu. Account representative atau petugas DJP ditugaskan mengidentifikasi aktivitas ekonomi, termasuk usaha yang belum terdaftar.

Bagi pengusaha kecil dan menengah, pengawasan wilayah sering menjadi pintu awal komunikasi dengan DJP. Usaha yang belum memiliki NPWP atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat teridentifikasi melalui mekanisme ini.

Dampak Langsung dari Hasil Pengawasan Wilayah

Hasil pengawasan tidak berhenti pada pencatatan data. DJP dapat menindaklanjuti dengan berbagai tindakan administratif, seperti:

  • Penambahan atau pemutakhiran basis data perpajakan
  • Pemberian NPWP secara jabatan
  • Pengukuhan PKP secara jabatan
  • Pendaftaran atau perubahan data objek PBB
  • Penyesuaian status dan fasilitas perpajakan

Langkah tersebut bersifat administratif, namun memiliki konsekuensi hukum yang perlu dipahami sejak awal.

Masalah yang Sering Terjadi di Lapangan

Banyak wajib pajak merasa kaget saat menerima SP2DK padahal merasa tidak pernah dipanggil sebelumnya. Penyebab utamanya adalah perbedaan persepsi antara aktivitas ekonomi dan pelaporan pajak.

Contoh yang sering terjadi meliputi omzet usaha yang tidak dilaporkan penuh, transaksi digital yang dianggap bukan objek pajak, atau kepemilikan aset yang belum tercermin dalam SPT.

Langkah Solutif Menghadapi Pengawasan DJP

Pengawasan tidak perlu disikapi dengan panik. Ada beberapa langkah praktis yang dapat dilakukan:

  1. Pastikan pencatatan keuangan rapi dan konsisten.
  2. Cocokkan laporan pajak dengan kondisi usaha sebenarnya.
  3. Tanggapi SP2DK secara profesional dan tepat waktu.
  4. Siapkan dokumen pendukung sebelum klarifikasi.
  5. Konsultasikan kondisi pajak dengan Trust Tax Consultant bila diperlukan.

Pendekatan kooperatif sering kali membantu proses pengawasan berjalan lebih efisien.

Tips Praktis Agar Tetap Aman dan Patuh Pajak

Beberapa tips berikut dapat membantu pengusaha dan wajib pajak individu menghadapi era pengawasan wilayah:

  • Lakukan review pajak internal secara berkala.
  • Pahami kewajiban pajak sesuai jenis usaha atau sumber penghasilan.
  • Jangan menunda pendaftaran NPWP atau PKP bila sudah memenuhi syarat.
  • Simpan dokumen transaksi minimal sesuai jangka waktu ketentuan.
  • Bangun komunikasi terbuka dengan petugas pajak yang menangani.

Dengan pemahaman yang tepat, kewenangan pengawasan DJP justru dapat menjadi sarana pembinaan agar kepatuhan pajak berjalan berkelanjutan.

Scroll to Top