Cara Aktifkan NIK Deregistered Pasca Nikah (Penggabungan Pajak)

Banyak perusahaan maupun individu kini menghadapi kebingungan baru dalam sistem perpajakan digital, khususnya ketika menemukan status “NIK Deregistered” pada wanita yang telah menikah. Situasi ini kerap menjadi kendala teknis dalam pelaporan pajak, pemotongan PPh 21, dan akses layanan DJP yang berbasis Coretax. Namun, persoalan ini sejatinya dapat diurai dengan pemahaman yang tepat mengenai sistem baru dan ketentuan hukum yang menyertainya.

Artikel ini akan membahas secara tuntas bagaimana mekanisme dan solusi terkait status deregistered pada wanita kawin, disertai langkah-langkah administratif dan teknis yang perlu dilakukan. Panduan ini penting, terutama bagi pemberi kerja dan konsultan pajak yang mengelola administrasi perpajakan secara kolektif dan taat regulasi.

Perubahan Sistem Perpajakan Berbasis NIK

Dengan diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terjadi integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi wanita yang menikah dan sebelumnya memilih gabung kewajiban pajak dengan suami, NPWP miliknya sempat dapat dihapus secara permanen. Namun kini, konsep penghapusan permanen itu tidak lagi berlaku.

Dalam sistem Coretax, NIK tetap wajib tercatat aktif meskipun kewajiban pajaknya dilaporkan melalui NPWP suami. Dengan kata lain, wanita kawin tetap merupakan subjek pajak individual, dan NIK-nya akan dimasukkan ke dalam Daftar Uji Kepatuhan (DUK) milik suami.

Mengapa NIK Bisa Berstatus Deregistered?

Status deregistered biasanya terjadi akibat penghapusan NPWP sebelum diberlakukannya Coretax. Sistem lama memungkinkan penghapusan total NPWP, namun ketika integrasi NIK diberlakukan, data yang telah dihapus tidak langsung aktif kembali. Akibatnya, ketika digunakan dalam sistem Coretax, NIK wanita tersebut dianggap tidak aktif dan tidak dapat digunakan untuk membuat bukti potong.

Beberapa penyebab umum status deregistered:

  • Penghapusan NPWP saat penggabungan pajak dengan suami
  • Perubahan data administrasi tanpa pembaruan ke DJP
  • Perpindahan domisili tanpa sinkronisasi data NIK

Dampak Status Deregistered Terhadap Pelaporan Pajak

Dampak paling langsung dari NIK deregistered adalah kegagalan pembuatan bukti potong PPh 21/26. Dalam sistem perpajakan, setiap penerima penghasilan harus teridentifikasi secara individu, bahkan jika pelaporan pajaknya digabungkan dengan suami. Menggunakan NIK atau NPWP suami sebagai pengganti bukanlah solusi yang sah.

Risiko lain yang timbul antara lain:

  • Penolakan validasi bukti potong
  • Ketidaksesuaian dalam laporan SPT
  • Potensi sanksi administratif
  • Ketidaksesuaian data saat audit

Langkah Teknis Mengaktifkan Kembali NIK Wanita Kawin

Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan untuk mengatasi status deregistered pada wanita kawin:

1. Menghubungi KPP atau Layanan DJP

Permintaan reaktivasi dapat diajukan oleh individu atau pemberi kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NIK terdaftar. Alternatifnya, bisa juga melalui:

2. Status Diubah Menjadi SPDN

Setelah permintaan disetujui, status NIK akan diubah menjadi “Belum Aktif (SPDN)”. Dengan status ini, NIK sudah dapat digunakan untuk pembuatan bukti potong, meskipun kewajiban perpajakan tetap digabung ke suami.

3. Pembaruan Data Kontak Pribadi

Agar akses akun pajak tetap dapat digunakan oleh istri, data email dan nomor HP perlu diperbarui melalui KPP. Ini penting untuk akses e-Filing, e-Bupot, maupun pengecekan bukti potong secara mandiri.

4. Pembetulan Bukti Potong (Jika Sudah Terlanjur Salah)

Apabila perusahaan terlanjur membuat bukti potong dengan menggunakan NPWP suami, maka setelah NIK istri aktif kembali, perlu dilakukan pembetulan bukti potong. Permohonan ini dapat diajukan ke KPP disertai dokumentasi yang mendukung alasan administratif.

Contoh Penghitungan PPh 21 untuk Wanita Kawin

Contoh: Fatimah bekerja sebagai dosen lepas di sebuah universitas swasta di Sleman, Yogyakarta. Ia menerima honor bulanan sebesar Rp12.000.000. Status perpajakannya digabung dengan suaminya. Namun, untuk keperluan bukti potong, perusahaan tetap wajib menggunakan NIK Fatimah.

Penghitungan:

  • Penghasilan bruto: Rp12.000.000
  • Biaya jabatan (5%): Rp600.000
  • Penghasilan neto: Rp11.400.000
  • PTKP (sudah digabung di SPT suami)
  • PPh 21 ditanggung karyawan dan dicatat di bukti potong atas nama Fatimah dengan NIK aktif

Jika NIK Fatimah masih deregistered, maka sistem akan menolak pembuatan bukti potong hingga dilakukan reaktivasi melalui langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

Pentingnya Peran Pemberi Kerja dan Konsultan Pajak

Bagian HRD, payroll, dan tim pajak perusahaan harus memiliki pemahaman terbaru mengenai status perpajakan wanita kawin dalam sistem Coretax. Ketidaktahuan terhadap kebijakan baru dapat menimbulkan kesalahan pelaporan dan beban administratif tambahan.

Untuk itu, kolaborasi dengan profesional perpajakan menjadi sangat penting. Jika perusahaan Anda berlokasi di Jogja dan membutuhkan pendampingan, layanan konsultasi pajak dari Trust Tax Consultant Jogja dapat menjadi solusi tepat. Dengan pengalaman menangani kasus reaktivasi NIK deregistered hingga pelaporan SPT gabungan, Trust Tax Consultant memberikan dukungan strategis dan teknis agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Pastikan Setiap NIK Terdaftar dan Aktif

Status deregistered bukanlah akhir dari proses perpajakan. Dengan pemahaman yang komprehensif dan kepatuhan terhadap regulasi terbaru DJP, setiap kendala administratif dapat diatasi. Baik individu maupun perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh identitas perpajakan yang digunakan dalam bukti potong telah aktif dan sinkron dalam sistem Coretax.

Dengan sinergi antara wajib pajak, pemberi kerja, dan konsultan pajak profesional, maka sistem pelaporan akan menjadi lebih tertib, akurat, dan menghindarkan dari risiko sanksi.

Baca juga: Kriteria dan Prosedur Nonaktifkan atau Hapus NPWP

Scroll to Top