
Mengurus perpindahan hak atas tanah atau bangunan karena warisan tidak hanya menuntut kelengkapan dokumen perdata, tetapi juga pemahaman mendalam atas ketentuan perpajakan.
Di sinilah banyak ahli waris menemui hambatan. Meskipun warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh), realisasi pengalihan hak tetap harus dibuktikan melalui pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final.
Banyak yang belum menyadari bahwa tanpa SKB, pengalihan warisan bisa disalahartikan sebagai transaksi komersial dan berakibat pada pengenaan PPh Final sebesar 2,5%.
Padahal, dengan persiapan yang tepat dan pemahaman terhadap alur prosedur yang berlaku, beban pajak ini dapat dihindari secara sah. Artikel ini mengulas secara lengkap dan terperinci bagaimana langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mendapatkan SKB PPh Final atas warisan tanah dan bangunan.
Warisan Bukan Objek PPh
Dalam konteks hukum perpajakan Indonesia, warisan tidak termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan. Hal ini berarti setiap perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan semestinya bebas dari PPh Final.
Namun, DJP mewajibkan pembuktian terhadap status warisan tersebut. SKB menjadi dokumen kunci yang menegaskan bahwa pengalihan tersebut bukan objek pajak.
Tanpa SKB, sistem akan memperlakukan transaksi tersebut sebagaimana pengalihan biasa akibat jual beli, sehingga secara otomatis memunculkan kewajiban PPh Final sebesar 2,5% dari nilai pengalihan atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Oleh karena itu, peran SKB sangat vital dalam menjamin tidak adanya pungutan yang tidak semestinya.
Siapa yang Dapat Mengajukan SKB PPh Final Warisan?
Pengajuan SKB dapat dilakukan oleh:
- Ahli waris langsung yang tercantum dalam akta waris, surat wasiat, atau penetapan pengadilan.
- Kuasa ahli waris, dengan surat kuasa sah dan legalisir sesuai ketentuan.
Permohonan bisa disampaikan melalui tiga jalur:
- Datang langsung ke KPP tempat objek pajak terdaftar;
- Melalui layanan pos tercatat;
- Secara daring melalui platform Coretax DJP.
Penting dicatat bahwa pengajuan SKB dilakukan menggunakan NIK dan/atau NPWP ahli waris, bukan pewaris. Jika terdapat beberapa ahli waris, maka cukup satu orang yang mengajukan, dengan catatan menyertakan surat pernyataan persetujuan dari semua ahli waris lainnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Berikut adalah daftar kelengkapan dokumen pengajuan SKB PPh Final karena warisan:
- Surat Permohonan SKB, ditujukan kepada Kepala KPP terkait.
-
Surat Pernyataan Pembagian Warisan yang mencakup:
- Identitas lengkap seluruh ahli waris (nama, NIK, NPWP, alamat);
- Informasi objek warisan (NOP, NIB, alamat, luas, nilai objek);
- Tanda tangan seluruh ahli waris.
-
Dokumen Pendukung:
- Sertifikat tanah/bangunan;
- SPPT PBB tahun terakhir;
- Akta kematian pewaris;
- KTP dan KK pewaris serta seluruh ahli waris;
- Surat wasiat/akta waris jika ada.
Dokumen harus disusun rapi, lengkap, dan konsisten antara satu dengan lainnya. Ketidaksesuaian data akan memperlambat proses verifikasi dan berpotensi ditolaknya permohonan.
Syarat Administratif Tambahan
Selain kelengkapan dokumen, DJP juga mensyaratkan pemenuhan kewajiban administrasi berikut:
- Seluruh data objek warisan dan identitas ahli waris sesuai dengan basis data perpajakan (NOP, NIB, alamat, nilai NJOP/BPHTB, dll).
- Ahli waris harus:
- Telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir;
- Tidak memiliki tunggakan pajak kecuali yang sudah memperoleh izin angsuran atau penundaan;
- Tidak sedang menjalani pemeriksaan atau penyidikan pajak;
- Jika PKP, telah menyampaikan SPT Masa PPN tiga masa terakhir.
Prosedur dan Estimasi Waktu Penerbitan SKB
Setelah permohonan diajukan, KPP akan melakukan pemeriksaan administratif:
- Verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen;
- Jika lengkap, SKB akan diterbitkan maksimal dalam 3 hari kerja;
- Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam waktu tersebut, maka permohonan dianggap disetujui secara otomatis (by system);
- SKB akan diterbitkan maksimal 2 hari kerja setelah batas waktu tersebut.
Proses ini dapat dipantau secara daring melalui dashboard wajib pajak di sistem Coretax. Untuk pengajuan manual, pastikan Anda memantau statusnya melalui TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
Ilustrasi Perhitungan: Tanpa dan Dengan SKB
Contoh kasus: Ahli waris memperoleh sebidang tanah dengan NJOP senilai Rp950.000.000. Bila tidak mengajukan SKB:
PPh Final = Rp950.000.000 x 2,5% = Rp23.750.000
Namun dengan SKB yang disetujui, beban PPh Final tersebut dapat dihindari secara sah. Dana sebesar ini tentu lebih baik digunakan untuk keperluan administrasi atau proses balik nama di BPN.
Perhatian Khusus bagi WP Wanita Kawin
Jika ahli waris adalah wanita kawin dan terdaftar dalam keluarga sebagai tanggungan (misalnya di DUK Coretax), maka evaluasi pengajuan akan dilakukan berdasarkan NPWP suami atau kepala keluarga. Ini penting agar tidak terjadi kendala validasi data dalam sistem.
Selain itu, sejak berlakunya PER-08/PJ/2025, validasi objek warisan dalam SPT Tahunan pewaris tidak lagi diwajibkan. Namun tetap disarankan untuk menyimpan bukti pendukung lengkap sebagai antisipasi klarifikasi.
Konsultasi Profesional untuk Proses yang Lebih Efisien
Mengurus SKB PPh Final warisan memang bukan hal yang sederhana. Mulai dari dokumen legal, administratif, hingga pelaporan pajak yang harus sinkron. Untuk itu, bagi Anda yang berdomisili di Yogyakarta atau sekitarnya, konsultasi perencanaan pajak bersama Trust Tax Consultant menjadi langkah strategis agar seluruh proses berjalan dengan cepat, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan terkini.
Tim profesional yang memahami sistem Coretax dan peraturan terbaru siap mendampingi mulai dari penyusunan dokumen, pengajuan SKB, hingga koordinasi dengan KPP dan BPN. Layanan ini sangat direkomendasikan terutama bagi Anda yang ingin menghindari potensi kesalahan administratif yang berujung pada penolakan permohonan.
Penutup
Pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan memang bebas dari kewajiban PPh Final, tetapi bukan berarti bebas dari prosedur administratif. SKB adalah bukti formal yang harus dimiliki agar pembebasan pajak ini sah di mata hukum.
Dengan memahami setiap tahapannya dan memastikan dokumen serta kepatuhan Anda terpenuhi, maka proses ini dapat dilalui dengan lancar.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan profesional, jangan ragu untuk berkonsultasi. Menyerahkan proses pengurusan kepada pihak yang kompeten dapat menjadi solusi cerdas dalam menghadapi kompleksitas peraturan perpajakan yang terus berkembang.
Baca juga: Apa Bedanya PPh Final Jual Beli dan Sewa Properti?