Cara Hitung PPh 22 UMKM di Marketplace & Pengecualiannya

Di era digital yang semakin berkembang pesat, cara masyarakat melakukan transaksi jual beli pun mengalami transformasi besar. Marketplace kini bukan lagi sekadar alternatif, melainkan menjadi sarana utama bagi banyak pelaku usaha untuk memasarkan produk dan jasanya secara luas, cepat, dan efisien.

Namun, seiring dengan kemudahan tersebut, muncul pula kewajiban perpajakan baru yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha daring, salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang kini diberlakukan atas transaksi di platform digital.

Pemahaman mendalam mengenai PPh 22 ini sangat penting, khususnya bagi pelaku UMKM dan penjual online di marketplace. Kesalahan kecil seperti tidak menyampaikan surat pernyataan atau tidak memahami komponen yang dikenai pajak dapat menyebabkan beban pajak yang tidak perlu.

Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas studi kasus dan ketentuan perpajakan terkait pemungutan PPh 22 dalam lingkup marketplace secara komprehensif.

Definisi dan Dasar Hukum

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh badan-badan tertentu atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Dalam konteks marketplace, platform digital seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lainnya ditunjuk sebagai pemungut pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan PMK No. 37 Tahun 2025.

Marketplace wajib memungut pajak sebesar 0,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yang meliputi nilai transaksi atas barang dan jasa dalam negeri yang diperjualbelikan oleh para penjual atau penyedia layanan.

Pengecualian dan Ketentuan Khusus

Tidak semua transaksi langsung dikenai PPh 22. Beberapa ketentuan pengecualian dan keringanan diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan UMKM, di antaranya:

  • Pengecualian bagi penjual dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta, selama menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace.
  • Pemungutan tidak berlaku bagi transaksi dengan penjual luar negeri, apabila penjual tersebut menyertakan Surat Keterangan Domisili dari negaranya.
  • Jasa pengiriman dan asuransi yang ditagihkan dalam satu transaksi juga dapat dikenai PPh 22, asalkan disediakan oleh badan usaha dalam negeri.

Studi Kasus Penerapan PPh 22

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini beberapa contoh kasus nyata dan terkini yang menggambarkan bagaimana pemungutan PPh 22 diterapkan oleh marketplace:

Kasus 1: Penjual Karya Seni Digital Tanpa Pemungutan Pajak

Profil Penjual:

  • Nama: Ibu Alia
  • Produk: Template presentasi PowerPoint
  • Status: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
  • Platform: MarketVisio.id

Detail Transaksi:

  • Tanggal transaksi: 12 Juli 2025
  • Nilai penjualan: Rp6.000.000
  • Produk digital (tidak ada ongkos kirim)
  • Surat Pernyataan: Sudah disampaikan

Skema Pajak: Karena omzet tahunan Ibu Alia belum melebihi Rp500 juta dan surat pernyataan telah disampaikan, maka pihak marketplace tidak melakukan pemungutan PPh 22.

Kasus 2: Penjual Tanpa Surat Pernyataan Dikenai PPh 22

Profil Penjual:

  • Nama: Sdr. Fikri
  • Produk: Pakaian anak
  • Platform: NiagaOnline

Detail Transaksi:

  • Nilai barang: Rp900.000
  • Ongkos kirim: Rp50.000 (oleh PT KirimAman)
  • Surat Pernyataan: Tidak disampaikan

Perhitungan Pajak:

  • PPh 22 atas barang: 0,5% x Rp900.000 = Rp4.500
  • PPh 22 atas jasa kirim: 0,5% x Rp50.000 = Rp250
  • Total PPh 22 dipungut: Rp4.750

Kasus 3: Penjual Badan Usaha Menjual Barang dan Jasa

Profil Penjual:

  • Nama: PT Solusi Digital Cerdas
  • Produk: Modul pelatihan daring dan perangkat lunak edukasi
  • Platform: EduMarket.id

Detail Transaksi:

  • Harga perangkat lunak: Rp5.000.000
  • Biaya pelatihan: Rp3.000.000

Perhitungan Pajak:

  • PPh 22 atas barang: 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000
  • PPh 22 atas jasa: 0,5% x Rp3.000.000 = Rp15.000
  • Total PPh 22 dipungut: Rp40.000

Risiko Ketidakpatuhan dan Pentingnya Pendampingan Profesional

Banyak pelaku usaha online yang masih belum memahami sepenuhnya kewajiban PPh 22, terutama dalam hal menyampaikan surat pernyataan, mengklasifikasi objek pajak, atau menyusun bukti potong.

Ketidaktahuan ini dapat menyebabkan pemungutan yang seharusnya tidak perlu, atau bahkan sanksi administratif karena dianggap tidak patuh.

Untuk itu, pendampingan dari tenaga ahli sangat disarankan. Dalam hal ini, konsultasi pajak bersama konsultan berpengalaman dari Trust Tax Consultant di Denpasar dapat memberikan solusi terbaik untuk memastikan semua kewajiban perpajakan Anda terpenuhi dengan benar, efisien, dan sesuai peraturan terbaru.

Tips Agar Patuh PPh 22 di Marketplace

Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan oleh penjual online:

  1. Sampaikan Surat Pernyataan secara berkala kepada pihak marketplace bila omzet tahunan Anda di bawah Rp500 juta.
  2. Pisahkan transaksi barang dan jasa, agar bisa memverifikasi jumlah yang dikenai pemungutan pajak.
  3. Simpan dan arsipkan bukti pemungutan PPh 22 dari marketplace sebagai dokumen pajak.
  4. Pahami objek pajak secara menyeluruh, termasuk jasa kirim dan asuransi bila ditagihkan oleh badan dalam negeri.
  5. Libatkan konsultan pajak untuk review laporan dan perencanaan pajak tahunan Anda.

Pengenaan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace adalah bentuk adaptasi kebijakan fiskal Indonesia terhadap pola perdagangan modern. Meskipun terlihat sederhana, namun implementasinya membutuhkan pemahaman menyeluruh atas aturan yang berlaku. Penjual online wajib mengetahui batas omzet, skema pemungutan, serta perhitungan pajaknya agar tidak mengalami kerugian.

Melalui edukasi dan kolaborasi dengan pihak profesional, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, aman, dan berkelanjutan dalam ekosistem digital yang semakin kompetitif.

Baca juga: Beda PKP dan Non PKP, Mana Lebih Untung?

Scroll to Top