Cara Koreksi Data Lebih Bayar PPh 26 di Coretax

Ilustrasi oleh AI

Dalam dunia administrasi perpajakan digital, penggunaan aplikasi Coretax memang membantu perusahaan mempercepat pelaporan pajak. Namun, tidak semua proses berjalan mulus.

Salah satu kendala yang sering membuat bingung wajib pajak adalah munculnya nilai lebih bayar (LB) PPh Pasal 26 yang seolah-olah ada, padahal tidak pernah terjadi. Situasi ini dapat menimbulkan kebingungan, terutama ketika perusahaan sudah memastikan bahwa seluruh pembayaran pajak telah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Permasalahan ini tampak sederhana, tetapi bisa berdampak besar terhadap validitas laporan pajak masa berikutnya. Ketika sistem menampilkan nilai LB yang keliru, data pada Induk SPT PPh 21/26 menjadi tidak akurat, dan jika dibiarkan, dapat menimbulkan risiko administrasi.

Karena itu, memahami cara menghapus nilai lebih bayar PPh 26 di SPT Coretax menjadi hal yang wajib dikuasai, terutama bagi staf keuangan dan konsultan pajak perusahaan.

Mengapa Nilai Lebih Bayar PPh 26 Dapat Muncul Secara Keliru?

Munculnya nilai lebih bayar PPh 26 sering kali bukan karena kesalahan perhitungan pajak, tetapi karena sistem Coretax membaca data lama dari pembetulan SPT sebelumnya.

Ketika terjadi koreksi pada masa pajak tertentu, sistem menyimpan riwayat kompensasi, dan data tersebut dapat ikut terbawa ke periode berikutnya. Inilah yang menyebabkan nilai lebih bayar “fiktif” muncul dalam dasbor pelaporan pajak.

Kesalahan ini juga dapat timbul akibat:

  • Adanya pembetulan ganda pada masa pajak yang sama.
  • Data offset yang belum dihapus secara sempurna di sistem.
  • Kesalahan sinkronisasi antara data e-Bupot dan laporan induk SPT.

Jika tidak segera dikoreksi, nilai lebih bayar tersebut akan terus terbawa ke periode selanjutnya dan menimbulkan perbedaan antara laporan sistem dan kondisi sebenarnya di lapangan.

Risiko Jika Nilai Lebih Bayar Tidak Dihapus

Membiarkan nilai lebih bayar yang salah tetap tercantum pada SPT bisa membawa konsekuensi administratif yang cukup serius. Selain mengganggu keakuratan laporan, kondisi ini dapat memicu klarifikasi dari fiskus ketika terjadi pemeriksaan atau restitusi. Beberapa risiko yang mungkin terjadi antara lain:

  1. Perbedaan Data Pajak – Sistem akan membaca adanya saldo kompensasi pajak yang seharusnya tidak ada.
  2. Kesalahan dalam Pembayaran Pajak – Jika nilai LB digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak masa berikutnya, perhitungan bisa menjadi tidak sesuai.
  3. Risiko Denda Administratif – Data yang tidak sinkron dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian pelaporan.
  4. Hambatan Restitusi Pajak – Dalam proses restitusi, nilai lebih bayar yang salah akan memperlambat proses validasi.

Karena itu, penghapusan nilai lebih bayar fiktif harus dilakukan segera agar laporan pajak tetap akurat dan tidak menimbulkan efek domino di kemudian hari.

Konsep Offset dalam Coretax

Solusi paling efektif untuk menghapus nilai lebih bayar PPh 26 yang salah di Coretax adalah dengan melakukan offset administratif. Dalam konteks ini, offset bukan berarti memanipulasi data, melainkan menyeimbangkan saldo pajak agar sistem tidak lagi menampilkan nilai lebih bayar yang keliru.

Offset dilakukan dengan membuat Bukti Pemotongan (BP) PPh 26 penyesuaian, menggunakan Kode Objek Pajak (KOP) 27-100-99. Kode ini secara khusus digunakan untuk kebutuhan rekonsiliasi atau pembetulan teknis pada sistem Coretax.

Cara Melakukan Offset untuk Hapus Nilai Lebih Bayar

Berikut panduan terperinci untuk menghapus nilai lebih bayar PPh 26 melalui metode offset di aplikasi Coretax:

1. Akses Menu Bukti Pemotongan PPh 26

Masuk ke menu e-Bupot PPh 26, lalu pilih Buat Bukti Pemotongan Baru. Pastikan masa pajak yang dipilih sama dengan periode SPT normal yang menampilkan nilai LB keliru.

2. Pilih Data Fasilitas yang Sesuai

  • Nama Fasilitas: Fasilitas Lainnya
  • NPWP Penerima Penghasilan: gunakan NPWP tampungan 9990000000999000
  • Nama Objek Pajak: pilih opsi Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, Hadiah, Penghargaan, dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh 26 (27-100-99).

3. Masukkan Nilai Bruto dan Tarif

Isikan jumlah bruto sesuai nilai LB yang ingin dihapus. Misalnya, sistem menampilkan LB PPh 26 sebesar Rp10.500.000, maka masukkan nominal tersebut di kolom penghasilan bruto.
Kemudian isi DPP (%) = 100 dan Tarif (%) = 100, sehingga sistem akan menghitung jumlah PPh sesuai nilai bruto yang dimasukkan.

4. Tambahkan Dokumen Referensi

Lengkapi data administratif dengan:

  • Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya
  • Nomor Dokumen: Penyesuaian offset LB PPh 26 masa Februari (contoh)

Setelah itu, simpan dokumen dan lakukan validasi. Nilai lebih bayar yang salah akan otomatis terhapus dari dasbor kompensasi.

5. Cek Hasil Setelah Offset

Setelah melakukan offset, buka kembali Induk SPT untuk memastikan saldo LB sudah tidak muncul. Jika nilai masih terlihat, lakukan pembaruan data atau refresh sistem Coretax.

Contoh Kasus Perhitungan Offset

Bayangkan PT Maju Sejahtera menemukan nilai lebih bayar PPh 26 sebesar Rp12.000.000 pada SPT Masa Maret 2025, padahal transaksi lintas negaranya tidak menimbulkan kewajiban tersebut. Untuk menetralkan saldo, dibuat BP offset dengan data berikut:

  • Penghasilan Bruto: Rp12.000.000
  • DPP (%): 100,00
  • Tarif (%): 100,00
  • Jumlah PPh: Rp12.000.000

Setelah offset dilakukan, sistem akan menghapus kompensasi fiktif dari laporan dan memastikan saldo kembali ke posisi nol.

Tips Praktis untuk Mencegah Kesalahan Serupa

Agar kesalahan serupa tidak terulang, penting bagi tim keuangan untuk melakukan kontrol internal dan pengecekan data secara berkala. Berikut beberapa langkah preventif yang direkomendasikan:

  • Sebelum submit SPT, lakukan review data e-Bupot dan induk SPT secara menyeluruh.
  • Catat setiap pembetulan yang dilakukan, termasuk alasan dan tanggal koreksi.
  • Gunakan sistem arsip digital untuk menyimpan bukti koreksi pajak.
  • Lakukan komunikasi dengan AR (Account Representative) di KPP untuk memastikan prosedur koreksi sudah benar.

Jika Anda membutuhkan panduan yang lebih mendalam, bekerja sama dengan pihak profesional akan memberikan ketenangan lebih.

Trust Tax Consultant, sebagai kantor konsultan pajak Jogja, siap menjadi mitra strategis perusahaan Anda dalam memastikan seluruh proses pelaporan sesuai ketentuan. Dengan dukungan tim berpengalaman, Anda dapat menemukan solusi penghematan pajak yang legal tanpa khawatir melanggar regulasi.

Peran Konsultan Pajak dalam Mengelola Koreksi SPT

Melakukan koreksi data pajak tidak sekadar menekan tombol atau mengubah angka. Ada tanggung jawab administratif yang perlu dijalankan dengan hati-hati agar tidak memunculkan temuan saat pemeriksaan pajak. Konsultan pajak memiliki keahlian untuk:

  • Menganalisis sumber kesalahan data pajak di Coretax.
  • Menyiapkan dokumen offset yang sesuai dengan ketentuan DJP.
  • Melakukan komunikasi resmi dengan otoritas pajak jika diperlukan.

Kehadiran konsultan pajak bukan hanya membantu menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam menjaga kepatuhan fiskal jangka panjang.

Catatan Penting Sebelum Melakukan Offset

Sebelum Anda melakukan offset, pastikan:

  1. Nilai lebih bayar benar-benar tidak berasal dari transaksi riil.
  2. Seluruh bukti dan dokumen pendukung tersimpan dengan rapi.
  3. Koreksi dilakukan dalam masa pajak yang tepat.
  4. Setelah offset, lakukan pengecekan ulang agar data sinkron di semua bagian laporan.

Melalui penerapan langkah-langkah di atas, perusahaan dapat menjaga integritas data pajak dan menghindari potensi kesalahan administratif di masa mendatang.

Baca juga: Cara Mengatasi PPN Lebih Bayar

Scroll to Top