Downtime Coretax Bikin Terlambat Lapor Pajak? Begini Solusinya!

Ilustrasi oleh AI

Pernahkah Anda berada dalam situasi di mana seluruh persiapan laporan pajak sudah rampung, tetapi sistem Coretax justru gagal diakses di detik-detik terakhir pelaporan?

Dokumen sudah diverifikasi, data sudah tersusun rapi, namun gangguan teknis membuat semuanya tertunda. Akibatnya, bukan hanya waktu yang terbuang, tetapi juga muncul sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Fenomena seperti ini bukan hal langka. Banyak wajib pajak menghadapi kendala serupa, terutama saat volume pengguna meningkat menjelang batas pelaporan.

Pertanyaannya, apakah sanksi yang muncul akibat masalah teknis ini dapat dihapuskan? Artikel ini akan mengupas tuntas hak wajib pajak serta strategi cermat untuk mengajukan penghapusan sanksi agar tidak menanggung beban yang seharusnya bisa dihindari.

Penyebab Sanksi Pajak di Era Digitalisasi Coretax

Digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax bertujuan untuk memudahkan proses administrasi pajak.

Namun, pada praktiknya, sistem elektronik juga memiliki risiko teknis seperti downtime, error server, atau gangguan jaringan. Kondisi ini kerap menjadi penyebab keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak.

Sanksi administrasi biasanya muncul karena keterlambatan pelaporan, kurang bayar, atau kesalahan input data. Jika penyebabnya adalah faktor di luar kendali wajib pajak, seperti error pada sistem DJP, maka sesuai ketentuan hukum, sanksi tersebut dapat diajukan untuk dihapuskan.

Hal ini menjadi hak wajib pajak yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 ayat (1) huruf a.

Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Akibat Gangguan Sistem

Secara hukum, penghapusan sanksi administrasi memiliki landasan kuat. UU KUP memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghapuskan sanksi apabila wajib pajak dapat membuktikan bahwa kesalahan atau keterlambatan bukan berasal dari pihaknya.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa gangguan sistem elektronik milik DJP termasuk alasan sah untuk membatalkan sanksi administrasi.

Dengan demikian, ketika terjadi downtime Coretax dan menyebabkan Anda terlambat melapor, Anda berhak mengajukan permohonan agar sanksi denda atau bunga administrasi dihapuskan. Namun, proses ini tetap harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku agar permohonan diterima secara sah oleh DJP.

Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Pajak

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis saat melapor, berikut tahapan yang perlu dilakukan agar pengajuan penghapusan sanksi dapat diproses dengan benar:

1. Menyiapkan Surat Permohonan Resmi

Surat ini harus ditulis sesuai format yang diatur dalam PMK 118 Tahun 2024. Sertakan identitas wajib pajak, nomor NPWP, jenis pajak, serta penjelasan kronologis tentang kendala sistem yang terjadi.

2. Melampirkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda menyertakan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Bukti pembayaran pokok pajak.
  • Bukti tangkapan layar (screenshot) error Coretax yang menampilkan tanggal dan waktu.
  • Bukti komunikasi atau konfirmasi dari pihak DJP (jika ada).
  • Surat kuasa jika pengajuan dilakukan melalui pihak ketiga.

3. Menyerahkan Permohonan ke Kantor Pajak

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, atau melalui sistem online jika fitur tersebut tersedia di Coretax. Pastikan semua berkas lengkap agar tidak tertunda.

4. Menunggu Proses Verifikasi DJP

DJP akan melakukan penelitian dan verifikasi atas permohonan yang diajukan. Proses ini dapat mencakup klarifikasi tambahan apabila dibutuhkan. Hasilnya bisa berupa penghapusan sanksi penuh, sebagian, atau bahkan penolakan. Umumnya, keputusan diterbitkan dalam jangka waktu maksimal enam bulan.

Contoh Kasus Ilustratif

Misalkan sebuah perusahaan manufaktur wajib melaporkan PPN masa Agustus paling lambat tanggal 30 September. Namun, pada tanggal tersebut, Coretax mengalami gangguan selama beberapa jam hingga lewat batas waktu pelaporan. Akibatnya, DJP menerbitkan STP dengan denda sebesar Rp500.000.

Perusahaan tersebut kemudian melampirkan bukti tangkapan layar downtime sistem serta surat konfirmasi dari helpdesk DJP. Karena alasan keterlambatan dapat dibuktikan berasal dari faktor eksternal, maka penghapusan sanksi diterima dan denda dibatalkan secara resmi.

Faktor yang Menentukan Disetujuinya Penghapusan

Tidak semua permohonan otomatis disetujui. DJP akan menilai berdasarkan beberapa aspek berikut:

  • Kelengkapan dokumen – Seluruh berkas harus sesuai dengan ketentuan formal.
  • Keabsahan bukti gangguan sistem – Bukti downtime harus mencantumkan waktu kejadian yang valid.
  • Pelunasan pokok pajak – Hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajiban utama.
  • Kepatuhan administrasi sebelumnya – Wajib pajak dengan riwayat kepatuhan baik memiliki peluang lebih besar.

Dengan memenuhi seluruh aspek tersebut, kemungkinan permohonan diterima akan jauh lebih tinggi.

Alasan Lain Penghapusan Sanksi yang Diakui DJP

Selain gangguan Coretax, ada pula sejumlah kondisi lain yang memungkinkan wajib pajak untuk meminta penghapusan sanksi, antara lain:

  1. Kesalahan yang disebabkan oleh petugas pajak atau sistem DJP.
  2. Terjadi bencana alam atau kondisi darurat nasional.
  3. Perubahan peraturan pajak yang berdampak langsung pada proses administrasi.
  4. Kesalahan perhitungan karena penyesuaian harga transfer.
  5. Kondisi kesulitan keuangan tertentu yang diakui secara resmi.

Mengetahui beragam alasan ini dapat membantu wajib pajak untuk menentukan dasar hukum yang paling kuat ketika mengajukan permohonan penghapusan.

Perlukah Gunakan Jasa Profesional?

Proses administratif perpajakan sering kali membutuhkan pemahaman teknis dan ketelitian tinggi. Satu kesalahan kecil bisa berujung pada penolakan permohonan.

Di sinilah peran profesional menjadi sangat penting. Dengan bantuan Trust Tax Consultant, Anda dapat memastikan bahwa seluruh dokumen disusun dengan benar dan sesuai regulasi.

Jika Anda berada di wilayah Bali, bekerja sama dengan konsultan pajak di Bali yang memiliki tim akuntan berpengalaman akan membantu mempercepat penyelesaian kasus dan meminimalkan risiko kesalahan administratif.

Pendampingan ahli juga memastikan setiap pengajuan Anda memiliki dasar hukum yang kuat serta peluang besar untuk diterima oleh DJP.

Tips Praktis Agar Tidak Terkena Sanksi Karena Downtime Coretax

Berikut beberapa tips agar Anda dapat menghindari risiko terkena sanksi administrasi di masa mendatang:

  • Jangan menunda pelaporan – Lakukan pengisian dan pelaporan jauh sebelum batas akhir agar ada waktu jika terjadi kendala.
  • Simpan bukti error sistem – Setiap kali terjadi gangguan, segera lakukan tangkapan layar yang mencantumkan tanggal dan waktu.
  • Gunakan jaringan yang stabil – Pastikan koneksi internet Anda tidak menjadi penyebab tambahan.
  • Lakukan pelunasan pokok pajak lebih awal – Meski sistem pelaporan terganggu, pembayaran pokok pajak bisa diselesaikan terlebih dahulu.
  • Hubungi KPP untuk klarifikasi – Jika sistem tetap bermasalah, mintalah surat keterangan resmi sebagai bukti tambahan.
  • Konsultasikan dengan ahli pajak – Gunakan jasa profesional agar strategi pelaporan dan dokumentasi Anda sesuai standar hukum.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat mengantisipasi risiko teknis sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Penyebab Error 96, 99, 225 di Coretax & Penyelesaiannya

Scroll to Top