
Pelaksanaan kewajiban perpajakan sering kali membutuhkan ketelitian tinggi, terutama dalam penyusunan laporan keuangan akhir tahun serta dokumen pendukung SPT Tahunan Badan.
Tidak jarang, proses penyusunan tersebut membutuhkan waktu lebih panjang dari yang ditentukan oleh otoritas pajak. Situasi ini dapat memunculkan kekhawatiran akan potensi sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian SPT.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax.
Proses ini dilakukan secara elektronik dengan tahapan yang jelas, aman, serta terdokumentasi dalam sistem. Artikel ini akan mengulas prosedur lengkap, persyaratan, hingga tips agar pengajuan perpanjangan dapat disetujui sesuai ketentuan.
Fungsi Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Perpanjangan SPT Tahunan Badan bukan sekadar penundaan, melainkan bagian dari kepatuhan administratif. Opsi ini dibutuhkan jika:
- Audit laporan keuangan belum selesai
- Perusahaan baru melakukan konsolidasi data keuangan
- Ada perubahan signifikan dalam sistem pembukuan
- Terdapat kebutuhan analisis tambahan atas transaksi tertentu
Dengan demikian, perpanjangan menjadi langkah preventif agar pelaporan pajak tetap akurat dan memenuhi prinsip kewajaran.
Syarat Dasar Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Sebelum mengajukan perpanjangan melalui Coretax, perusahaan perlu mempersiapkan dokumen berikut:
- Laporan keuangan sementara
- Perhitungan sementara PPh terutang selama satu tahun pajak
- Bukti pembayaran PPh jika terdapat status Kurang Bayar
- Surat kuasa khusus, jika pengajuan dilakukan oleh perwakilan perusahaan
- Surat pernyataan dari akuntan publik jika laporan keuangan masih dalam proses audit
Semua dokumen harus dalam format digital dan dapat diunggah melalui portal.
Akses Portal Coretax
Langkah awal dimulai dengan masuk ke portal Coretax dengan akun Wajib Pajak Badan. Jika pengajuan dilakukan oleh konsultan pajak, sistem menyediakan opsi impersonate untuk masuk sebagai entitas yang diwakili.
Akses ini memastikan keamanan data dan memberikan hak administratif penuh kepada pihak yang berwenang dalam pengajuan.
Alur Pengajuan Perpanjangan Melalui Coretax
Berikut tahapan yang terstruktur dalam sistem:
1. Mengakses Layanan Administrasi
Pada halaman utama portal, pilih menu Layanan Administrasi dan buat permohonan baru. Sistem akan menyediakan berbagai jenis layanan administrasi pajak.
2. Memilih Layanan Perpanjangan SPT Tahunan Badan
Cari dan pilih jenis layanan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan Badan sebagai opsi yang ingin diajukan.
3. Mengisi Formulir Data Perpanjangan
Isi seluruh rincian yang diminta, mencakup:
- Alasan objektif pengajuan perpanjangan
- Estimasi penghasilan kena pajak
- Estimasi PPh terutang
- Perkiraan status Kurang Bayar
- Perhitungan jatuh tempo baru sesuai ketentuan maksimal 2 bulan
Contoh sederhana simulasi perhitungan:
Jika estimasi PPh terutang sebesar Rp500.000.000 dan telah disetor Rp420.000.000, maka terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp80.000.000 yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pengajuan dilakukan.
Perhitungan ini dapat berbeda sesuai kondisi transaksi.
4. Mengunggah Dokumen Pendukung
Portal akan meminta lampiran wajib yang menjadi bagian dari pertimbangan DJP. Pastikan dokumen jelas, valid, serta konsisten dengan data yang diinput.
5. Penandatanganan Elektronik
Setelah formulir lengkap, sistem menghasilkan dokumen pemberitahuan dalam format PDF untuk ditandatangani secara elektronik menggunakan fitur TTE.
6. Pengiriman Permohonan
Apabila tanda tangan telah terverifikasi, permohonan dapat dikirim. Notifikasi keberhasilan akan muncul sebagai bukti awal pencatatan dalam sistem.
7. Memeriksa Status Pengajuan
Perusahaan dapat memantau status perpanjangan melalui Daftar Fasilitas. Di sana akan terlihat apakah pemberitahuan telah tersimpan atau masih dalam proses validasi.
Perusahaan dengan Pembukuan Mata Uang Asing
Beberapa Badan usaha menggunakan pembukuan dalam USD berdasarkan izin dari DJP. Coretax juga menyediakan formulir yang mendukung denominasi USD, sehingga seluruh estimasi fiskal dapat diinput dalam mata uang tersebut.
Komponen pelaporan pembukuan USD meliputi:
- Pendapatan bruto dalam USD
- Dasar pengenaan pajak dalam USD
- Estimasi PPh terutang dalam USD
- Estimasi pembetulan atau kurang bayar dalam USD
Jika terdapat kurang bayar, kode billing menggunakan MAP-KJS 411618-200 tetap berlaku. Pembayaran dilakukan sesuai nilai tagihan dalam USD mengikuti ketentuan konversi perbankan resmi.
Tantangan dalam Proses Pengajuan Perpanjangan
Kendala umum yang dapat muncul antara lain:
- File lampiran terlalu besar dan tidak sesuai format
- Data estimasi tidak konsisten sehingga ditolak sistem
- Tidak tersedia bukti bayar untuk status Kurang Bayar
- Pengajuan dilakukan melewati batas waktu regulasi
Untuk itu, persiapan matang dan verifikasi ulang sangat penting sebelum pengiriman dilakukan.
Mengelola administrasi perpajakan perusahaan membutuhkan ketepatan teknis dan update regulasi. Keterlibatan konsultan pajak berpengalaman dapat membantu memastikan seluruh tahapan sesuai prosedur.
Bekerja sama dengan Trust Tax Consultant hadir dengan pelayanan kantor konsultan pajak di Semarang Barat dapat membantu perusahaan mengelola kepatuhan perpajakan secara lebih efisien sekaligus meminimalkan potensi risiko administrasi.
Tips Pengajuan Perpanjangan Mudah Disetujui
Berikut langkah yang dapat diterapkan untuk memperlancar proses pengajuan:
- Siapkan perhitungan fiskal sementara yang realistis dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pastikan bukti pembayaran PPh Kurang Bayar diselesaikan sebelum mengajukan
- Cek ulang tanggal pengajuan agar tidak melewati batas waktu
- Perhatikan kejelasan dokumen untuk memudahkan pemeriksaan DJP
- Gunakan konsultan pajak untuk pemeriksaan kelengkapan dan mitigasi risiko
Kepatuhan dan persiapan teknis yang tepat akan mendukung proses perpanjangan berjalan lancar dalam sistem Coretax.
Baca juga: Tips Menghitung PPh 25 Bulanan bagi WP Badan