Dana Pensiun Wajib Lapor di SPT? Ini Jawabannya!

Masa pensiun kerap diasosiasikan sebagai masa istirahat dari segala urusan administratif. Namun kenyataannya, banyak pensiun yang justru bingung ketika memasuki periode pelaporan pajak tahunan.

Masihkah berkewajiban menyampaikan SPT? Bagaimana jika hanya menerima dana pensiun? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini sering muncul karena ketidaktahuan mengenai status perpajakan setelah purnatugas.

Situasi semakin membingungkan setelah sistem pelaporan pajak beralih ke Coretax yang bersifat digital. Perubahan ini membuat sebagian pensiun takut melakukan kesalahan sehingga memilih pasif dalam pelaporan. Padahal ketidakpatuhan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi perpajakan di masa depan.

Status Pajak Setelah Pensiun Tidak Otomatis Bebas

Banyak yang mengira kewajiban pelaporan pajak berakhir bersamaan dengan berhentinya status sebagai pegawai aktif. Padahal, selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, maka ketentuan perpajakan tetap berlaku. Ketentuan subjektif dan objektif pajak menentukan apakah kewajiban lapor masih harus dilakukan.

Secara umum, pelaporan SPT Tahunan masih diwajibkan apabila:

  • NPWP terdaftar aktif dalam administrasi DJP
  • Total penghasilan dalam satu tahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • Ada potongan pajak seperti PPh 21 atas manfaat pensiun
  • Memiliki sumber penghasilan tambahan selain dana pensiun

Dengan demikian, kewajiban pelaporan bukan hanya terkait bekerja atau tidak, melainkan terkait ada atau tidaknya penghasilan yang terutang pajak.

Beragam Penghasilan yang Dapat Diterima Pensiun

Penghasilan pensiun tidak selalu terbatas pada manfaat pensiun dari negara atau dana pensiun perusahaan. Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dapat diterima setelah purnatugas, antara lain:

1. Manfaat Pensiun Bulanan

Dana pensiun dari Taspen, BPJS Ketenagakerjaan, atau DPLK yang diterima setiap bulan dapat dikenakan pajak bergantung besarannya.

2. Penghasilan dari Usaha Mandiri

Contoh:

  • Warung makan rumahan
  • Layanan konsultasi lepas
  • Penjualan barang secara daring

3. Penghasilan dari Sewa Properti

Seperti:

  • Rumah atau kamar kos
  • Ruko
  • Lahan parkir

4. Jabatan Komisaris atau Profesional

Sebagian pensiun masih dipercaya menjabat sebagai komisaris atau memberikan jasa profesional.

Jika penghasilan dari sumber-sumber tersebut mengakibatkan total pendapatan setahun melewati batas PTKP, maka SPT wajib disampaikan melalui Coretax.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalkan seseorang menerima manfaat pensiun sebesar Rp5.000.000 per bulan, sehingga dalam setahun menerima:

Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000

Jika tidak ada penghasilan lain, nilai tersebut dibandingkan dengan PTKP (misalnya PTKP lajang Rp54.000.000 setahun). Karena penghasilan melebihi PTKP sebesar:

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Maka wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan pajak yang terutang.

Mengapa Pelaporan SPT Tetap Penting?

Selain sebagai kewajiban hukum, pelaporan pajak memiliki manfaat administratif seperti:

  • Menjaga keakuratan data perpajakan
  • Mencegah sanksi administrasi di kemudian hari
  • Menunjukkan transparansi kondisi finansial
  • Menjadi bukti kepatuhan untuk kebutuhan legal tertentu

Pelaporan yang benar akan menghindarkan masalah saat membutuhkan layanan perpajakan di masa mendatang.

Pengelolaan NPWP

Jika penghasilan berada di bawah PTKP dan tidak ada sumber pendapatan lain, ada opsi untuk mengajukan perubahan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE). Penetapan ini menghentikan kewajiban pelaporan SPT.

Namun, status tersebut wajib diperbarui jika suatu waktu kembali menerima penghasilan kena pajak. Perubahan status ulang dapat dilakukan melalui sistem yang sama, yaitu Coretax.

Cara Pengajuan NPWP Non-Efektif di Coretax

Agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan NE, berikut langkah yang dapat dilakukan:

  1. Masuk ke Coretax DJP Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi.
  2. Akses Menu Perubahan Status Pilih fitur manajemen WP dan klik penonaktifan NPWP.
  3. Pengisian Formulir Pengajuan Cantumkan informasi identitas dan alasan permohonan.
  4. Unggah Dokumen Pendukung Sertakan bukti pensiun atau dokumen lain yang menunjukkan tidak lagi memiliki penghasilan kena pajak.
  5. Kirim Permohonan Setelah disetujui, status NPWP akan berubah menjadi Non-Efektif.

Dengan mengikuti langkah tersebut, kewajiban pelaporan dapat dihentikan secara sah sesuai regulasi pajak.

Data Dokumen Perpajakan yang Diperlukan

Untuk SPT yang melaporkan penghasilan pensiun, dokumen berikut diperlukan:

  • Bukti Potong PPh 21 Dana Pensiun (A1/A2)
  • Bukti potong atas penghasilan tambahan
  • Dokumen pendukung usaha bila ada aktivitas bisnis

Dokumen ini dapat diperoleh dari instansi pencair dana pensiun atau pihak pemberi penghasilan lainnya.

Proses administrasi melalui sistem digital dapat terasa rumit, terutama bagi yang kurang familiar dengan teknologi. Di sisi lain, ketidakpatuhan pelaporan berpotensi menimbulkan sanksi yang seharusnya dapat dihindari.

Dalam situasi yang mendesak, pendampingan dari jasa konsultan pajak profesional & terpercaya atau Trust Tax Consultant dapat membantu memastikan seluruh proses pelaporan pajak berjalan sesuai ketentuan tanpa repot dan tanpa risiko kesalahan administrasi.

Tips Praktis Agar Tidak Salah dalam Pelaporan

  • Pastikan status NPWP sesuai kondisi penghasilan saat ini
  • Kumpulkan seluruh bukti potong sebelum mulai mengisi SPT
  • Simpan rekam jejak administrasi perpajakan setiap tahun
  • Jika penghasilan fluktuatif, lakukan evaluasi sebelum tahun pajak berakhir
  • Manfaatkan jasa ahli pajak ketika membutuhkan pendampingan

Memahami kewajiban perpajakan pasca pensiun akan memberikan ketenangan dalam mengatur kondisi keuangan di masa kini. Pelaporan pajak yang tepat bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah untuk memastikan hak-hak perpajakan tetap terjamin dan terkelola dengan baik.

Baca juga: Prosedur & Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak

Scroll to Top