
Mengurus administrasi perpajakan kerap dianggap merepotkan, terutama ketika terjadi perubahan alamat tempat tinggal atau lokasi usaha. Hal ini menyebabkan Wajib Pajak menunda pembaruan data karena khawatir harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Padahal, pembaruan alamat NPWP menjadi hal penting agar seluruh dokumen dan korespondensi perpajakan tersampaikan dengan benar.
Kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan kemudahan melalui sistem Coretax. Pembaruan alamat dapat dilakukan secara daring, tanpa perlu antre panjang atau meluangkan waktu khusus berkunjung ke KPP. Namun, terdapat ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar prosesnya dapat berjalan lancar.
Fungsi Pembaruan Alamat NPWP
Perubahan alamat seringkali dianggap sepele. Padahal, data alamat pada NPWP berkaitan erat dengan:
- Pengiriman surat pemberitahuan pajak
- Informasi pemeriksaan atau klarifikasi data
- Lokasi pengawasan administrasi perpajakan
- Penentuan KPP yang bertanggung jawab terhadap Wajib Pajak
Apabila alamat tidak diperbarui sesuai kondisi terkini, risiko kesalahan pengiriman dokumen maupun ketidaksesuaian data bisa menghambat kewajiban perpajakan.
Ketentuan dalam Pembaruan Alamat Online
Layanan perubahan alamat melalui Coretax hanya dapat dilakukan apabila alamat baru yang didaftarkan masih berada dalam wilayah kerja KPP yang sama dengan yang terdaftar sebelumnya.
Artinya, pembaruan alamat daring tidak menyebabkan perpindahan administrasi ke KPP lain. Jika perpindahan wilayah KPP terjadi, permohonan harus dilakukan dengan prosedur berbeda melalui pemindahan tempat terdaftar.
Selain itu, dokumen bukti pendukung perubahan alamat tetap wajib disiapkan untuk verifikasi.
Dokumen yang Diperlukan
- KTP elektronik yang masih berlaku
- Dokumen bukti domisili baru (contoh: surat keterangan RT/RW atau perjanjian sewa)
- Dokumen pendukung usaha jika berkaitan dengan alamat kegiatan usaha
Cara Ubah Alamat NPWP Online di Coretax
Untuk Wajib Pajak yang memenuhi syarat wilayah KPP, langkah berikut dapat dilakukan:
- Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan kata sandi terdaftar
- Akses menu Portal Saya
- Pilih Perubahan Data
- Klik Perubahan Alamat Utama
- Isi seluruh data alamat baru secara lengkap
- Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan sistem
- Pastikan seluruh data benar sebelum mengajukan perubahan
Setelah permohonan dikirim, sistem akan memunculkan notifikasi dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dapat diunduh langsung melalui akun. Salinan BPS juga dikirim otomatis ke email terdaftar.
Perubahan ke Wilayah KPP Lain
Apabila alamat domisili baru berada di luar wilayah kerja KPP awal, perubahan tidak bisa dilakukan semata sebagai pembaruan data.
Dalam situasi tersebut, yang diajukan adalah pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar. Prosedurnya membutuhkan proses administrasi tambahan karena KPP baru akan mengambil alih pengawasan Wajib Pajak.
Metode Pengajuan Pemindahan
- Secara langsung dengan mendatangi KPP lama atau KPP baru
- Melalui kantor pos, ekspedisi, atau KP2KP ketika di wilayah baru tidak terdapat KPP
Bagi yang berstatus sebagai PKP, pemindahan tidak menyebabkan pencabutan status PKP. Namun, NPWP cabang harus dihapus terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran cabang di wilayah baru.
Waktu penyelesaian umumnya lebih lama dibanding perubahan biasa, yakni lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Dampak Keterlambatan Pembaruan Alamat
Mengabaikan pembaruan data dapat mengakibatkan:
- Surat pemberitahuan jatuh tempo tidak diterima tepat waktu
- Potensi kelalaian dalam pelaporan pajak
- Komunikasi DJP terhambat
- Data tidak valid sehingga memerlukan klarifikasi tambahan
Apabila suatu saat diperlukan pemeriksaan atau penyampaian dokumen resmi lainnya, DJP tetap mengacu pada alamat terakhir yang terdaftar.
Tips Praktis Agar Proses Pembaruan Lancar
Berikut beberapa langkah pencegahan kendala teknis:
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses Coretax
- Unggah dokumen sesuai format yang ditentukan
- Periksa kembali kecocokan alamat dengan KTP
- Jangan menunggu hingga ada urusan mendesak untuk memperbarui data
Jika merasa kesulitan, perusahaan konsultan bisa membantu dalam memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan ini, Trust Tax Consultant siap memberikan asistensi melalui layanan jasa konsultasi pajak profesional sehingga proses pembaruan data berjalan efisien dan akurat.
Bila alamat usaha juga berubah, pembaruan tetap bisa dilakukan sepanjang masih dalam lingkup KPP yang sama. Foto lokasi tidak diwajibkan, namun sistem dapat meminta bukti tambahan saat proses verifikasi.
Status perubahan data biasanya diperbarui dalam satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika permohonan mengalami penolakan, data dapat direvisi dan diajukan kembali sesuai catatan perbaikan.
Baca juga: NIK Tidak Terbaca di Coretax? Ini Cara Mengatasinya