Cara Mengajukan Restitusi PSYTT di Coretax Sesuai PMK 81/2024

Sebagian besar Wajib Pajak kerap menghadapi kendala bukan hanya saat melaporkan SPT, tetapi juga ketika menyadari adanya perbedaan antara kewajiban pajak yang dibayarkan dengan ketentuan sebenarnya.

Misalnya, ada pembayaran yang dilakukan karena ketidaktelitian menghitung atau karena kurang memahami aturan terbaru, sehingga timbul pertanyaan “Apakah dananya bisa ditarik kembali?”

Kondisi seperti ini sering menimbulkan kebingungan, apalagi jika nominalnya cukup besar. Di sinilah pentingnya memahami fasilitas restitusi Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT), sebuah mekanisme resmi yang memberi kesempatan Wajib Pajak untuk mengoreksi kelebihan pembayaran.

Kehadiran sistem digital Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat proses ini lebih transparan, cepat, dan terukur. Namun, pengetahuan detail mengenai syarat serta alurnya tetap menjadi kunci agar permohonan berjalan lancar.

Memahami Restitusi PYSTT

Tidak sedikit Wajib Pajak yang menganggap urusan restitusi terlalu teknis dan lebih memilih mengabaikannya. Padahal, restitusi PYSTT merupakan hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Mengabaikan kesempatan ini sama saja dengan membiarkan uang Anda mengendap di kas negara tanpa alasan yang jelas.

Beberapa kondisi yang kerap memunculkan restitusi antara lain:

  • Terjadi kelebihan bayar akibat perhitungan tidak akurat.
  • Pembayaran dilakukan untuk objek pajak yang ternyata dikecualikan.
  • Adanya saldo pajak yang tidak digunakan.
  • Bukti potong pajak atau faktur pajak yang menyebabkan setoran ganda.

Memahami kategori ini akan memudahkan Wajib Pajak menilai apakah dirinya berhak mengajukan permohonan restitusi.

Landasan Hukum yang Mengatur Restitusi

Agar tidak diragukan, penting menegaskan bahwa PYSTT memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan terbaru tertuang dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang secara rinci menjelaskan tata cara dan prosedur pengembalian. Kehadiran peraturan ini menegaskan bahwa restitusi bukanlah “bonus” dari negara, melainkan bentuk perlindungan hak bagi setiap Wajib Pajak.

Dengan adanya dukungan regulasi dan digitalisasi lewat Coretax, proses restitusi kini lebih transparan, bisa dipantau langsung, serta meminimalisir kontak tatap muka yang sebelumnya kerap menjadi hambatan.

Jenis Situasi yang Berhak Mengajukan Restitusi

Dalam praktiknya, tidak semua pembayaran pajak bisa ditarik kembali. Ada kategori khusus yang sudah diakui oleh DJP, di antaranya:

1. Kelebihan Pembayaran Pajak UMKM

Wajib Pajak orang pribadi yang bergerak di sektor UMKM dengan omzet tertentu kerap melakukan pembayaran meski sebenarnya ada batas omzet yang tidak terutang pajak. Jika omzet Anda di bawah batas ketentuan, pembayaran yang sudah dilakukan bisa dikembalikan.

2. Saldo atau Nilai Pajak yang Belum Digunakan

Saldo deposit pajak, kelebihan pembayaran tunggakan, atau sisa bea meterai yang tidak dipakai dapat diajukan sebagai restitusi. Hal ini sering terjadi pada perusahaan yang melakukan setoran berulang.

3. Pembayaran yang Disejajarkan dengan Pelaporan

Contoh kasusnya adalah pembayaran PPh Pasal 25 atau pembayaran final UMKM. Dalam kondisi tertentu, jika terdapat kelebihan, maka bisa diminta kembali.

4. Kelebihan Berdasarkan Pembetulan SPT

Jika Wajib Pajak menyadari adanya kelebihan pembayaran setelah melakukan pembetulan SPT Masa, maka hal itu menjadi dasar pengajuan restitusi.

5. Bukti Potong dan Faktur Pajak

Kelebihan pembayaran akibat adanya faktur pajak atau bukti potong ganda menjadi salah satu alasan umum permohonan PYSTT.

6. Sisa Kelebihan dari Keputusan Sebelumnya

Jika sebelumnya sudah ada pengembalian pajak melalui SKPPKP, namun masih terdapat selisih lebih, maka pengajuan dapat dilakukan kembali.

Panduan Langkah demi Langkah Mengajukan Restitusi di Coretax

Agar lebih mudah dipahami, mari kita bahas alurnya dengan sederhana:

  1. Login Coretax – Akses laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Pilih Modul Pembayaran – Setelah login, pilih menu yang berhubungan dengan pembayaran.
  3. Isi Formulir Restitusi Pajak – Masukkan nomor surat permohonan serta alasan yang sesuai.
  4. Lengkapi Data – Tulis detail informasi, termasuk nomor rekening bank penerima.
  5. Unggah Dokumen – Lampirkan bukti pembayaran, bukti potong, atau dokumen relevan.
  6. Submit Permohonan – Setelah yakin benar, klik tombol submit untuk mengirimkan permohonan.

Sistem Coretax memungkinkan Anda memantau status permohonan tanpa harus menghubungi kantor pajak secara langsung.

Contoh Ilustrasi Perhitungan Restitusi

Mari gunakan contoh berbeda untuk memahami penerapannya. Seorang Wajib Pajak Badan memiliki omzet Rp600 juta per tahun. Sesuai aturan, Rp500 juta pertama tidak dikenakan PPh Final UMKM.

Namun perusahaan tersebut telah menyetor pajak sebesar Rp12 juta untuk keseluruhan omzet. Dengan perhitungan benar, seharusnya hanya omzet Rp100 juta yang dikenakan PPh Final. Artinya terdapat kelebihan bayar yang bisa diminta kembali melalui mekanisme PYSTT.

Pentingnya Pendampingan Profesional

Meski terlihat mudah, praktik di lapangan sering kali menghadapi kendala. Kesalahan memilih kategori alasan, dokumen yang kurang lengkap, atau kesalahan teknis dalam pengisian formulir dapat menyebabkan penolakan. Oleh karena itu, bekerja sama dengan konsultan pajak menjadi solusi yang bijak.

Bagi Anda yang berdomisili di Bali & sekitarnya, mempercayakan proses ini kepada jasa konsultan pajak Denpasar terpercaya akan sangat membantu. Dengan dukungan tim akuntan bersertifikasi dari Trust Tax Consultant, Anda bisa memastikan setiap tahap pengajuan sesuai regulasi sekaligus mempercepat proses pencairan dana.

Tips Praktis Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Sebagai penutup pembahasan, ada baiknya memperhatikan beberapa tips berikut:

  • Pastikan SPT sudah dilaporkan sebelum mengajukan restitusi.
  • Gunakan dokumen asli atau legalisir agar validasi sistem tidak bermasalah.
  • Cek alasan pengajuan dengan cermat, pilih yang sesuai kategori.
  • Periksa rekening bank aktif agar pencairan dana tidak tertunda.
  • Simpan bukti komunikasi atau notifikasi dari Coretax untuk memudahkan tindak lanjut.

Menerapkan langkah-langkah ini akan meningkatkan peluang permohonan diterima dan mempercepat proses pengembalian dana pajak Anda.

Baca juga: Cara Hindari Kompensasi Ganda PPh 21 di Coretax

Scroll to Top