Cara Menghadapi Marketplace Tarik Pajak 0,5%

Transformasi ekonomi digital di Indonesia terus mengalami akselerasi, dan pemerintah tidak tinggal diam dalam mengatur serta mengawasi perputaran uang yang masif di sektor ini. Pada pertengahan 2025, sebuah kebijakan baru resmi diberlakukan, menandai perubahan besar dalam lanskap perpajakan digital. Marketplace, yang selama ini hanya berperan sebagai perantara transaksi, kini memiliki tanggung jawab baru: menjadi pemungut pajak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace ditetapkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025 dan memiliki implikasi luas, baik dari sisi teknis maupun administratif. Lantas, bagaimana sebenarnya dampaknya bagi pelaku usaha, marketplace, dan sistem perpajakan secara umum? Artikel ini akan mengulas secara mendalam.

Tujuan Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak

Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bukan tanpa alasan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menilai bahwa perdagangan digital selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan potensial yang belum sepenuhnya tergarap optimal. Penunjukan ini bukan bentuk pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme agar pemungutan dapat dilakukan secara otomatis dan terintegrasi.

Melalui sistem digital yang dimiliki oleh marketplace, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi transaksi serta memperluas basis pajak. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Praktik ini juga telah diterapkan di berbagai negara seperti India, Meksiko, dan Filipina dengan hasil yang signifikan terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara.

Siapa yang Terkena Dampak Pemungutan PPh 22?

Marketplace akan memungut PPh 22 dari pelaku usaha dalam negeri, baik perorangan maupun badan hukum, yang bertransaksi melalui platform digital. Adapun kriteria yang termasuk dalam kategori ini adalah:

  • Penjual barang atau penyedia jasa yang beroperasi di marketplace
  • Menggunakan rekening bank Indonesia
  • Menggunakan alamat IP lokal atau nomor telepon Indonesia

Jasa yang termasuk dalam cakupan pungutan meliputi:

  • Penjualan produk fisik
  • Layanan digital (desain, konsultasi, software)
  • Jasa logistik dan pengiriman
  • Asuransi

Dengan mekanisme ini, setiap transaksi yang terjadi di marketplace secara otomatis akan dikenakan pajak saat pembayaran diterima oleh sistem escrow marketplace.

Besaran Pajak dan Cara Perhitungannya

Marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto. Nilai ini dihitung berdasarkan total transaksi sebelum dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Contoh Perhitungan: Seorang pelaku usaha digital menjual jasa desain grafis melalui marketplace senilai Rp5.000.000. Karena pembayaran dilakukan melalui sistem escrow, maka marketplace akan langsung memotong PPh 22:

PPh 22 = 0,5% x Rp5.000.000 = Rp25.000

Nilai pajak tersebut kemudian disetor oleh marketplace ke kas negara atas nama pelaku usaha.

Pengecualian dari Pemungutan Pajak

PMK 37/2025 juga memberikan beberapa pengecualian guna menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan sektor tertentu. Transaksi yang dikecualikan dari pungutan PPh 22 antara lain:

  • Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan menyerahkan surat pernyataan
  • Mitra pengemudi ojek online
  • Penjual pulsa dan kartu perdana
  • Penjual emas perhiasan dan barang sejenis
  • Pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  • Pelaku usaha dengan Surat Keterangan Bebas Pungut dari DJP

Agar tidak terkena pemungutan secara otomatis, pelaku usaha wajib menyerahkan dokumen pembebasan tersebut kepada marketplace sebelum transaksi dilakukan.

Proses Penunjukan Marketplace oleh DJP

Tidak semua marketplace secara otomatis berperan sebagai pemungut pajak. Penunjukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Surat Keputusan setelah melakukan evaluasi kesiapan teknis dari masing-masing platform. Marketplace yang telah ditunjuk diberikan waktu satu bulan untuk menyiapkan infrastruktur pemungutan pajak.

Sebagai ilustrasi, apabila marketplace X ditunjuk pada tanggal 1 Oktober 2025, maka kewajiban memungut PPh 22 berlaku mulai 1 November 2025. Dalam masa transisi ini, penting bagi pelaku usaha untuk segera menyiapkan dokumen yang relevan agar tidak terjadi pemotongan yang tidak semestinya.

Tantangan dan Implikasi bagi Pelaku Usaha

Kebijakan ini membawa konsekuensi administratif baru bagi pelaku usaha online. Mereka kini harus lebih cermat dalam mencatat transaksi, mengevaluasi status perpajakan, serta memastikan bahwa seluruh dokumen pendukung telah tersedia.

Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), potensi kesalahan dalam administrasi perpajakan menjadi tantangan tersendiri. Salah pengisian dokumen atau keterlambatan menyampaikan surat pernyataan dapat mengakibatkan pemotongan pajak yang seharusnya tidak terjadi.

Dalam konteks inilah, pentingnya pendampingan dari pihak profesional menjadi sangat relevan. Bagi pelaku usaha di wilayah Jogja, misalnya, memilih layanan pengurusan administrasi pajak yang terpercaya seperti Trust Tax Consultant di Jogja dapat menjadi solusi strategis. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap peraturan terkini, Trust Tax Consultant siap membantu pelaku usaha dalam menyusun strategi pajak yang efisien dan sesuai regulasi.

Dasar Hukum dan Arah Kebijakan

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni merujuk pada Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal ini memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak guna mendukung efektivitas sistem perpajakan nasional.

Dengan menunjuk marketplace, pemerintah berusaha memodernisasi sistem fiskal nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Pendekatan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara, menciptakan keadilan bagi semua pelaku usaha, serta menyederhanakan proses pemungutan yang selama ini menjadi tantangan tersendiri.

Momentum Penataan Pajak Digital

Penerapan PMK 37/2025 merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah mengelola ekosistem perdagangan digital secara lebih tertib dan adil. Marketplace tidak lagi hanya sebagai fasilitator jual beli, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Pelaku usaha diharapkan tidak hanya memahami peraturan ini, tetapi juga mengambil langkah aktif dalam mengatur administrasi perpajakan mereka. Menggunakan jasa konsultan pajak yang profesional dan berpengalaman sangat disarankan untuk menghindari kesalahan administratif yang dapat berakibat pada kerugian finansial.

Dengan kesadaran dan kepatuhan yang meningkat, diharapkan sistem perpajakan digital Indonesia dapat tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

Baca juga: Contoh Cara Hitung PPh 22 untuk Pemula

Scroll to Top