
Era digital telah melahirkan peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk tumbuh melalui platform daring. Marketplace dan media sosial menjadi tempat yang subur untuk memasarkan produk dengan jangkauan yang luas. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan baru, salah satunya adalah pemahaman terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Salah satu regulasi penting yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM adalah ketentuan tentang pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para pelaku usaha yang baru berkembang, namun implementasinya tetap membutuhkan pemahaman prosedur administratif yang jelas agar tidak salah langkah.
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan pembebasan pungutan PPh Pasal 22 untuk UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada 14 Juli 2025 dan menyasar pelaku usaha perorangan dengan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
PMK 37/2025 menjadi pelengkap dari kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pajak penghasilan UMKM, di mana disebutkan bahwa omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan PPh Final. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan perlindungan fiskal bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani pungutan pajak di awal yang berpotensi menghambat pertumbuhan usahanya.
Kriteria UMKM yang Berhak Mendapatkan Pembebasan
Tidak semua pelaku UMKM secara otomatis berhak menikmati fasilitas pembebasan pajak ini. Terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi, bukan badan usaha (PT, CV, atau Firma).
- Omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
- Menjual melalui marketplace yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Marketplace yang ditunjuk akan secara otomatis memungut pajak dari penjual jika tidak ada dokumen yang menyatakan bahwa omzet belum mencapai batas Rp500 juta.
Prosedur Administratif: Surat Pernyataan
Untuk bisa menikmati pembebasan pajak, pelaku usaha wajib menyampaikan Surat Pernyataan kepada marketplace tempat mereka berjualan. Surat ini menjadi dokumen resmi yang menyatakan bahwa omzet usaha selama tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta.
Format Surat Pernyataan
Surat ini harus mencantumkan:
- Judul: SURAT PERNYATAAN
- Nama lengkap pelaku usaha
- NPWP atau NIK
- Alamat tempat tinggal atau usaha
- Pernyataan tertulis bahwa omzet belum melebihi Rp500 juta
- Tempat dan tanggal pembuatan
- Tanda tangan di atas meterai
Pemerintah telah menyediakan format standar surat tersebut dalam lampiran PMK 37/2025. Penjual cukup menyesuaikan isi surat dengan data pribadinya dan menyampaikan kepada marketplace sesuai dengan kebijakan platform tersebut.
Tenggat Waktu Penyerahan Surat
Untuk Tahun 2025
Surat pernyataan wajib disampaikan maksimal satu bulan sejak tanggal penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Jika lewat dari tenggat waktu, maka marketplace berhak memungut pajak sebesar 0,5% dari setiap transaksi.
Untuk Tahun-Tahun Selanjutnya
Surat pernyataan harus diperbarui di awal tahun pajak. Jika di tengah tahun omzet ternyata melebihi Rp500 juta, pelaku usaha juga wajib segera membuat surat baru yang menyatakan bahwa batas omzet telah terlampaui. Marketplace akan mulai memungut PPh 22 mulai bulan berikutnya setelah surat diterima.
Contoh Kasus Perhitungan PPh
Misalnya, Ibu Rani adalah pelaku UMKM yang menjual kerajinan tangan secara online. Ia memperkirakan omzet penjualan sepanjang 2025 tidak lebih dari Rp400 juta. Maka pada awal Agustus 2025, ia mengajukan Surat Pernyataan ke marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Sampai Oktober, omzet Ibu Rani masih berada di angka Rp390 juta. Namun, pada November dan Desember, permintaan meningkat drastis, sehingga total omzet menjadi Rp520 juta. Ibu Rani pun segera menyampaikan surat baru bahwa omzet telah melebihi Rp500 juta. Maka mulai bulan Desember, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi yang terjadi selanjutnya.
Sebaliknya, jika Ibu Rani tidak menyerahkan surat apa pun sejak awal, maka marketplace akan langsung memungut PPh sebesar 0,5% meskipun omzet Ibu Rani belum mencapai Rp500 juta.
Manfaat Strategis bagi UMKM
Fasilitas ini memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya:
- Menghindari pemungutan pajak yang tidak proporsional, terutama bagi usaha yang baru mulai.
- Memberi ruang tumbuh bagi usaha kecil, karena mereka tidak langsung dibebani pungutan di awal perjalanan bisnis.
- Mendorong pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam administrasi keuangan, karena dibutuhkan data omzet yang akurat untuk mengajukan surat pernyataan.
Fasilitas ini sejatinya adalah bentuk afirmasi dari negara terhadap geliat pertumbuhan ekonomi digital dari sektor akar rumput.
Peran Penting Konsultan Pajak bagi UMKM
Walaupun prosedur administratif terlihat sederhana, pelaku UMKM kerap menghadapi kendala seperti kurangnya waktu, ketidaktahuan akan regulasi terkini, dan kekhawatiran melakukan kesalahan pelaporan. Dalam konteks inilah peran konsultan pajak sangat dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin memastikan proses administrasi berjalan lancar tanpa risiko pelanggaran, konsultasi pelaporan pajak bersama Trust Tax Consultant di Yogyakarta adalah pilihan yang bijak. Trust Tax Consultant siap mendampingi Anda dalam memahami ketentuan PMK 37/2025, menyusun surat pernyataan yang sah, serta merancang strategi pajak jangka panjang secara legal dan efisien.
Dengan bimbingan profesional, UMKM di berbagai wilayah termasuk Yogyakarta tidak hanya bebas dari beban pajak awal, tetapi juga lebih siap menapaki skala usaha yang lebih besar.
Kesimpulan
Pemerintah telah memberikan fasilitas penting bagi UMKM online beromzet kecil agar terbebas dari pungutan pajak yang tidak semestinya. Namun, untuk memanfaatkan kemudahan ini, pelaku usaha harus aktif memahami dan mengikuti prosedur administratif yang berlaku, terutama penyampaian surat pernyataan kepada marketplace.
Sebagai pelaku UMKM, jangan sampai peluang penghematan pajak ini terlewat hanya karena kekeliruan administratif. Pelajari regulasi yang ada, susun dokumen dengan benar, dan bila perlu, manfaatkan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan setiap langkah Anda sesuai aturan. Dengan begitu, usaha Anda akan berjalan lebih efisien, legal, dan bebas dari potensi masalah pajak di masa depan.
Baca juga: Cara Registrasi e-Filling & Penggunaannya di DJP Online