
Dalam praktik kehidupan nyata, tidak sedikit pasangan yang menghadapi kebingungan ketika urusan perpajakan muncul setelah perceraian, terutama mengenai status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya digunakan secara bersama.
Banyak individu yang kebingungan mengenai status NPWP, kewajiban pelaporan SPT, hingga penentuan tanggungan pajak setelah berpisah. Kondisi ini sering menimbulkan persoalan administratif yang cukup rumit, terutama ketika NPWP sebelumnya digabung dalam satu kesatuan ekonomi keluarga.
Di sisi lain, perubahan status pernikahan tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum dan fiskal yang wajib dipahami dengan cermat.
Agar tidak terjadi kesalahan pelaporan atau potensi sanksi, pemahaman terhadap aturan perpajakan pascacerai menjadi hal penting bagi setiap individu yang pernah menikah.
Dasar Hukum Aturan NPWP Setelah Perceraian
Ketentuan mengenai NPWP bagi suami-istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang diperbarui melalui PP Nomor 50 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa selama pernikahan masih berlangsung, penghasilan istri dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami. Oleh karena itu, pelaporan pajak dilakukan secara gabungan dengan menggunakan satu NPWP atas nama suami.
Namun, setelah perceraian disahkan secara hukum, status perpajakan otomatis terpisah. Pihak istri wajib memiliki NPWP sendiri, baik dengan membuat NPWP baru maupun mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini telah berfungsi sebagai NPWP.
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap individu yang sudah tidak terikat dalam hubungan perkawinan harus memiliki kewajiban perpajakan secara mandiri, termasuk melaporkan SPT Tahunan sesuai penghasilan masing-masing.
Langkah-langkah Mengurus NPWP Setelah Bercerai
Proses pemisahan NPWP pascacerai sebenarnya cukup sederhana jika dilakukan sesuai prosedur. Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa dijadikan acuan:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Salinan putusan cerai dari pengadilan
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan)
Dokumen tersebut menjadi bukti sah perubahan status hukum dan domisili wajib pajak.
2. Pendaftaran NPWP Baru atau Aktivasi NIK
Pendaftaran dapat dilakukan dengan dua cara:
- Secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan mengunggah dokumen digital.
- Secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili.
Waktu maksimal pendaftaran adalah satu bulan setelah tanggal perceraian sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pembaruan Data Tanggungan Pajak
Setelah NPWP baru aktif, wajib pajak perlu memperbarui data tanggungan dalam sistem perpajakan. Jika memiliki anak, hanya pihak yang benar-benar menanggung biaya hidup anak tersebut yang berhak mencantumkannya sebagai tanggungan pajak.
Pelaporan SPT Tahunan Pascacerai
Pada tahun terjadinya perceraian, terdapat ketentuan khusus dalam pelaporan SPT:
- Penghasilan sebelum perceraian tetap dilaporkan dalam SPT milik suami sebagai bagian dari NPWP gabungan.
- Penghasilan setelah perceraian dilaporkan masing-masing oleh mantan suami dan istri menggunakan NPWP pribadi.
Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang pegawai bernama Dita yang resmi bercerai pada Agustus 2025. Sebelum perceraian, penghasilannya sebesar Rp180.000.000 per tahun digabung dengan penghasilan suami.
Namun setelah bercerai, Dita memperoleh penghasilan baru sebesar Rp90.000.000 hingga akhir tahun. Dalam SPT tahun pajak 2025, bagian penghasilan sebelum Agustus tetap tercatat di SPT suami, sedangkan penghasilan setelah Agustus dilaporkan oleh Dita melalui NPWP barunya.
Penyesuaian Status PTKP Setelah Perceraian
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga akan mengalami perubahan. Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku, berikut ketentuan dasar PTKP:
- Wajib Pajak Tidak Kawin (TK/0): Rp54.000.000
- Tambahan untuk status kawin (K/0): Rp4.500.000
- Tambahan untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang: Rp4.500.000 per orang
Setelah perceraian, status PTKP otomatis berubah menjadi Tidak Kawin (TK). Jika salah satu pihak menanggung anak, maka statusnya menjadi TK/1, TK/2, dan seterusnya, tergantung jumlah tanggungan.
Sebagai contoh, bila seorang mantan suami menanggung dua anak, maka status PTKP-nya berubah menjadi TK/2. Dengan demikian, perhitungan pajak terutang juga akan menyesuaikan.
Dampak Administratif Jika Tidak Segera Memisahkan NPWP
Banyak kasus di mana mantan pasangan tidak segera mengurus pemisahan NPWP, padahal hal ini dapat menimbulkan masalah administratif. Dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Data pajak menjadi tidak valid atau tumpang tindih.
- Kesalahan perhitungan pajak akibat penghasilan ganda.
- Potensi sanksi administratif karena keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaporan SPT.
Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang mengalami perubahan status pernikahan disarankan segera mengurus pembaruan data untuk menghindari komplikasi di kemudian hari.
Peran Konsultan Pajak dalam Pengurusan NPWP Pascacerai
Mengelola administrasi perpajakan setelah perceraian sering kali terasa kompleks, terutama bagi individu yang tidak familiar dengan sistem pajak digital atau ketentuan terbaru. Dalam kondisi seperti ini, bekerja sama dengan kantor konsultan pajak Bali yang berpengalaman dapat menjadi solusi yang efisien.
Dengan dukungan tim konsultan dari TTC, proses pembaruan NPWP, pelaporan SPT, hingga penyesuaian PTKP dapat dilakukan secara profesional dan tepat waktu. Pendampingan ini membantu wajib pajak memahami kewajiban fiskalnya tanpa khawatir melakukan kesalahan administrasi atau kehilangan hak pengurangan pajak.
Tips Praktis Agar Pengelolaan Pajak Pascacerai Tetap Lancar
Untuk menjaga kepatuhan pajak setelah perceraian, berikut beberapa langkah sederhana yang dapat diterapkan:
- Simpan seluruh dokumen hukum dan pajak secara rapi, termasuk putusan cerai, NPWP baru, dan bukti pelaporan SPT.
- Perbarui data pribadi di sistem pajak online sesegera mungkin setelah perubahan status hukum.
- Gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan setiap langkah sesuai regulasi.
- Pantau status PTKP dan tanggungan setiap tahun agar pelaporan tetap akurat.
- Jangan menunda pelaporan SPT Tahunan, meski penghasilan tampak kecil, karena keterlambatan tetap berpotensi dikenakan denda.
Langkah-langkah sederhana ini membantu memastikan setiap individu yang telah bercerai tetap patuh terhadap peraturan perpajakan, sekaligus menjaga reputasi fiskal di mata otoritas pajak.
Baca juga: Kerugian dan Keuntungan NPWP Suami Istri Digabung