
Mengurus pajak sering kali dianggap merepotkan, terutama saat terjadi perubahan sistem yang membuat banyak orang harus belajar dari awal. Sejak diberlakukannya Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia pada awal 2025, banyak Wajib Pajak kebingungan bagaimana cara membuat kode billing untuk Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPhTB). Situasi ini kerap memicu pertanyaan sederhana: bagaimana langkah yang tepat agar pembayaran pajak tidak terkendala dan tetap sesuai aturan?
Bayangkan Anda hendak menjual rumah atau tanah, tetapi proses transaksi tertunda hanya karena tidak bisa mendapatkan kode billing. Permasalahan ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga bisa menghambat proses legalitas. Di sinilah pemahaman mengenai cara kerja Coretax menjadi penting, karena sistem baru ini hadir dengan prosedur yang berbeda dibandingkan sebelumnya.
Mengapa Coretax Mengubah Mekanisme Lama?
Coretax diperkenalkan untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini terjadi dalam administrasi pajak. Sistem sebelumnya seringkali menimbulkan masalah, mulai dari penggunaan NPWP dummy, keterlambatan pencatatan pembayaran, hingga risiko kesalahan input manual.
Dengan Coretax, pemerintah ingin menghadirkan:
- Transparansi: setiap pembayaran langsung tercatat otomatis.
- Efisiensi: kode billing bisa dibuat dari berbagai kanal, termasuk bank dan penyedia jasa aplikasi perpajakan.
- Validasi Data Lebih Akurat: tidak ada lagi ruang untuk NPWP palsu atau tidak sesuai.
Persiapan Wajib Pajak Sebelum Membuat Kode Billing
Sebelum masuk ke tahap teknis, penting bagi Wajib Pajak memahami persyaratan yang harus dipenuhi agar proses pembuatan kode billing berjalan mulus.
Beberapa hal yang wajib dipastikan antara lain:
- Identitas Wajib Pajak sudah terdaftar dan aktif di sistem Coretax.
- NIK dan NPWP harus sesuai serta terintegrasi.
- Objek Pajak (NOP & alamat) sudah benar berdasarkan SPPT PBB.
- Koneksi internet stabil, karena Coretax berbasis daring.
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, misalnya data NIK tidak cocok dengan NPWP, maka sistem akan menolak pembuatan kode billing. Solusinya adalah melakukan pencocokan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Panduan Langkah Demi Langkah Pengajuan Kode Billing PPhTB
Sekarang mari kita bahas tahapan pengajuan kode billing PPhTB di Coretax. Anggaplah ini seperti mengikuti workshop: Anda hanya perlu mengikuti instruksi dengan teliti.
1. Masuk ke Sistem Coretax
Buka akun Coretax melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan registrasi atau aktivasi sesuai status NPWP.
2. Pilih Menu Pembayaran
Setelah masuk, arahkan ke menu Pembayaran > Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing. Di sinilah Anda bisa memulai proses pengajuan.
3. Verifikasi Identitas Penjual
Sistem akan meminta Anda memasukkan NIK/NPWP penjual. Untuk transaksi atas nama badan, gunakan fitur impersonate agar identitas sesuai.
4. Pilih Jenis Pajak
Pilih kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) khusus untuk PPhTB:
- KAP: 411128
- KJS: 402
5. Tentukan Masa Pajak
Isi masa dan tahun pajak sesuai waktu diterimanya penghasilan dari transaksi.
6. Lengkapi Data Objek Pajak
Anda akan diminta mengisi detail:
- Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit
- Alamat lengkap objek
- Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan
7. Masukkan Nilai PPh Terutang
Hitung pajak terutang sesuai tarif berlaku (2,5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak/NPOP). Masukkan nominal tersebut ke sistem.
8. Unduh Kode Billing
Jika semua data sudah benar, klik Unduh Kode Billing. Simpan ID Billing tersebut untuk proses pembayaran.
Contoh Perhitungan PPhTB
Misalnya, seorang Wajib Pajak menjual rumah dengan nilai transaksi Rp2.000.000.000. Nilai perolehan objek pajak (NPOP) dianggap sama dengan harga jual.
Rumus perhitungan:
- Tarif PPhTB = 2,5%
- PPh Terutang = 2,5% × Rp2.000.000.000 = Rp50.000.000
Maka, Rp50.000.000 inilah yang harus dimasukkan dalam sistem saat membuat kode billing.
Kendala Umum yang Sering Terjadi
Meski prosedur terlihat sederhana, banyak Wajib Pajak masih menghadapi hambatan, seperti:
- Data NIK tidak sesuai dengan NPWP.
- Salah memasukkan NOP sehingga alamat objek tidak valid.
- Koneksi internet terputus di tengah proses.
- Lupa menyimpan kode billing setelah diunduh.
Tips Agar Proses Berjalan Lancar
Agar lebih aman dan efisien, perhatikan beberapa tips berikut:
- Selalu periksa kembali kesesuaian data sebelum menekan tombol submit.
- Gunakan perangkat dengan koneksi internet stabil.
- Simpan kode billing dalam format digital maupun cetak.
- Jangan ragu meminta bantuan KPP jika ada data yang tidak padan.
Bagi sebagian orang, sistem perpajakan berbasis digital terasa rumit, terutama jika transaksi melibatkan nilai besar atau dokumen hukum yang kompleks. Kesalahan sekecil apapun bisa berakibat serius. Oleh karena itu, banyak Wajib Pajak memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak berpengalaman.
Jika Anda berdomisili di Jogja dan membutuhkan pendampingan, ada baiknya mempertimbangkan layanan jasa tax planning di Jogja dari Trust Tax Consultant. Dengan pengalaman mendampingi berbagai klien, konsultan profesional dapat membantu memastikan seluruh proses administrasi pajak berjalan sesuai ketentuan, sekaligus meminimalisasi risiko kesalahan yang bisa menghambat transaksi.
Coretax memang membawa sistem perpajakan ke era yang lebih modern, namun perubahan ini menuntut pemahaman baru dari setiap Wajib Pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah pembuatan kode billing PPhTB secara tepat, Anda dapat menghindari kendala teknis maupun administratif.
Ingatlah bahwa kunci utama keberhasilan dalam mengurus pajak adalah ketelitian, validasi data, dan kesiapan administrasi. Jika masih ragu, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi yang lebih aman. Dengan demikian, transaksi properti Anda dapat berjalan lancar, legal, dan sesuai aturan.