
Banyak Wajib Pajak yang merasa cemas ketika menerima surat dari otoritas pajak, terutama jika yang datang adalah SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan).
Ketidakpastian mengenai perbedaan data dan kekhawatiran akan pemeriksaan lebih lanjut sering kali membuat proses ini terasa menegangkan. Padahal, SP2DK bukanlah vonis, melainkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi yang benar.
Seiring dengan penerapan sistem Coretax DJP, proses menanggapi SP2DK kini jauh lebih praktis dan terintegrasi. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak, cukup mengunggah jawaban serta dokumen pendukung melalui portal online. Namun, meski terlihat sederhana, banyak yang masih bingung bagaimana cara menyiapkan jawaban yang tepat agar tidak menimbulkan risiko pemeriksaan tambahan.
Mengapa SP2DK Diterbitkan?
SP2DK biasanya muncul karena adanya indikasi perbedaan antara laporan pajak yang dilaporkan dengan data yang dimiliki DJP dari pihak ketiga. Beberapa penyebab umum antara lain:
- Data perbankan yang tidak sesuai dengan laporan SPT.
- Nilai kontrak proyek atau jasa yang berbeda dengan dokumen yang diterima DJP.
- Perbedaan transaksi impor, ekspor, atau transaksi usaha lainnya.
- Ketidaksesuaian laporan keuangan dengan data transaksi elektronik.
Penting dipahami bahwa tujuan utama SP2DK bukan menghukum, melainkan memberikan ruang klarifikasi. Jika jawaban jelas dan dokumen pendukung lengkap, biasanya kasus dianggap selesai.
Persiapan Penting Sebelum Menjawab SP2DK
Agar jawaban Anda meyakinkan dan minim kesalahan, lakukan persiapan berikut:
- Pelajari isi SP2DK dengan teliti: Catat nomor surat, alasan permintaan klarifikasi, serta batas waktu jawaban.
- Kumpulkan dokumen pendukung: Misalnya laporan keuangan, faktur pajak, kontrak, bukti transfer, atau laporan bank.
- Susun surat tanggapan resmi: Pastikan menggunakan format formal, mencantumkan identitas perusahaan atau pribadi, dan ditandatangani pihak berwenang.
- Pastikan koneksi internet dan browser stabil: Karena seluruh proses dilakukan di portal Coretax DJP.
Dengan persiapan matang, proses pengisian di sistem akan lebih lancar dan minim kendala teknis.
Langkah-langkah Menjawab SP2DK di Coretax DJP
Berikut panduan terstruktur yang dapat Anda ikuti:
1. Masuk ke Portal Coretax
Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk Wajib Pajak badan, login menggunakan akun perusahaan dan aktifkan mode impersonating. Sedangkan untuk Wajib Pajak pribadi, cukup masuk dengan akun pribadi.
2. Akses Layanan Administrasi
Setelah login, pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
3. Pilih Nomor Penunjukan
Cari nomor penunjukan SP2DK yang ingin dijawab. Ini akan memastikan tanggapan Anda tercatat pada kasus yang benar.
4. Pilih Jenis Layanan
Gunakan kolom pencarian dan ketik “AS.29” atau “Surat Wajib Pajak”. Pilih opsi AS.29-03 – Surat Tanggapan atas SP2DK.
5. Masuk ke Menu Kasus Saya
Buka Portal Saya → Kasus Saya, lalu refresh hingga kasus SP2DK muncul. Klik kasus yang sesuai.
6. Lengkapi Informasi Umum
Isi bagian “Informasi Umum” dan “Informasi Wajib Pajak” dengan data yang benar. Pastikan semua kolom wajib sudah terisi.
7. Isi Surat Tanggapan
Masukkan perihal dengan format jelas, contoh: Tanggapan atas SP2DK Nomor 5678/KPP.0902/2025.
8. Unggah Dokumen Pendukung
- Pilih dokumen SP2DK dari daftar.
- Unggah surat tanggapan resmi dalam format PDF.
- Lampirkan dokumen pendukung (kontrak, laporan keuangan, bukti pembayaran, dan lain-lain).
9. Konfirmasi Lampiran dan Pernyataan
Isi jumlah lampiran sesuai file yang diunggah, kemudian centang pernyataan Wajib Pajak. Simpan untuk melanjutkan.
10. Penutupan Kasus
Jika semua data sudah benar, sistem akan menampilkan status Kasus Ditutup. Artinya, jawaban telah terkirim.
11. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
BPE berfungsi sebagai bukti resmi bahwa jawaban telah diterima DJP. Simpan baik-baik untuk arsip internal.
12. Tindak Lanjut
DJP akan memproses jawaban Anda. Jika ada hal yang perlu diperjelas, pihak KPP dapat menghubungi Anda kembali.
Contoh Kasus Praktis
Bayangkan sebuah perusahaan perdagangan menerima SP2DK karena terdapat perbedaan data transaksi ekspor. Menurut catatan perusahaan, nilai ekspor tahun 2024 sebesar Rp3 miliar, sedangkan data pihak ketiga yang dimiliki DJP menunjukkan Rp3,3 miliar. Untuk menjawabnya, perusahaan melampirkan:
- Invoice ekspor yang sah.
- Bukti penerimaan devisa dari bank.
- Laporan keuangan tahunan.
Dengan dokumen ini, perusahaan dapat menjelaskan bahwa terdapat kurs valuta asing yang berbeda saat pencatatan, sehingga nominal rupiah terlihat lebih besar di data pihak ketiga. Penjelasan yang detail disertai dokumen lengkap membuat DJP menerima klarifikasi tersebut.
Tips Agar Jawaban SP2DK Diterima dengan Baik
- Tulis surat tanggapan dengan bahasa formal, ringkas, namun jelas.
- Gunakan nama file yang rapi dan mudah dipahami.
- Arsipkan semua dokumen pendukung serta BPE secara digital dan fisik.
- Jangan menunda hingga mendekati tenggat waktu.
- Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak berpengalaman.
Perlukah Jasa Konsultan Pajak?
Menjawab SP2DK memang bisa dilakukan sendiri, namun tidak semua Wajib Pajak memiliki pemahaman administrasi dan regulasi yang memadai. Kesalahan kecil bisa berdampak pada pemeriksaan lebih lanjut. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi penting.
Apalagi bagi perusahaan yang beroperasi di Jawa Tengah, misalnya yang berbasis di Semarang, sering kali menghadapi kompleksitas dalam mengurus administrasi perpajakan. Dukungan konsultan terpercaya seperti TTC akan membantu menyusun tanggapan yang sesuai aturan, lengkap dengan dokumen pendukung yang sah. Dengan begitu, risiko sanksi atau pemeriksaan lanjutan bisa diminimalkan.
SP2DK bukanlah ancaman, melainkan kesempatan untuk memberikan penjelasan yang benar kepada DJP. Dengan adanya sistem Coretax DJP, seluruh proses dapat dilakukan secara online dengan cepat dan transparan. Kuncinya adalah mempersiapkan dokumen secara rapi, mengikuti alur pengisian dengan teliti, serta mengarsipkan bukti penerimaan resmi.
Jika Anda masih ragu, bekerja sama dengan konsultan pajak akan menjadi solusi terbaik. Selain memberikan ketenangan, Anda juga bisa lebih fokus pada aktivitas bisnis tanpa terbebani urusan administrasi pajak.
Baca juga: Apa Beda Surat Teguran, STP dan SKPKB? Ini Penjelasannya!