
Dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi internasional, transaksi lintas negara menjadi bagian penting dalam kegiatan bisnis. Pelaku usaha, baik individu maupun badan usaha, kian aktif menjalin kerja sama internasional yang melibatkan berbagai bentuk penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa. Namun, di balik peluang ini terdapat tantangan perpajakan yang tak bisa diabaikan, salah satunya adalah pajak berganda. Pajak berganda terjadi ketika dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama, yang dapat merugikan pelaku usaha secara signifikan.
Untuk mereduksi beban pajak tersebut, Indonesia bersama negara-negara mitranya telah menjalin Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty. Salah satu manfaat utama dari P3B adalah fasilitas treaty relief, yakni keringanan atau pembebasan pajak bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang memenuhi syarat. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang apa itu treaty relief, jenis penghasilan yang dapat diklaim, prosedur klaimnya, dan peran penting konsultan pajak dalam memastikan proses ini berjalan lancar.
Pengertian Treaty Relief dan Dasar Hukumnya
Treaty relief merupakan fasilitas perpajakan berupa pengenaan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan pembebasan pajak, sesuai dengan perjanjian bilateral antara dua negara yang memiliki P3B. Fasilitas ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak ganda atas penghasilan lintas negara, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Di Indonesia, treaty relief diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008. Pasal ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengadakan perjanjian internasional guna menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak.
Jenis Penghasilan yang Berhak atas Treaty Relief
Tidak semua jenis penghasilan lintas negara berhak atas treaty relief. Umumnya, fasilitas ini diberikan terhadap jenis penghasilan yang telah diatur dalam perjanjian P3B, antara lain:
- Dividen โ Penghasilan dari pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham luar negeri.
- Bunga (Interest) โ Imbal hasil dari pinjaman atau instrumen utang lainnya.
- Royalti โ Penghasilan dari penggunaan hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, atau hak cipta.
- Jasa Teknik dan Manajemen โ Layanan yang disediakan oleh perusahaan luar negeri untuk entitas di Indonesia.
- Keuntungan Modal (Capital Gain) โ Penghasilan dari penjualan atau pengalihan aset oleh investor asing.
Setiap perjanjian P3B bisa saja memberikan ketentuan yang berbeda mengenai tarif dan jenis penghasilan yang bisa diklaim, tergantung kesepakatan bilateral yang disepakati Indonesia dengan negara mitra.
Prosedur Klaim P3B oleh Subjek Pajak Luar Negeri
Untuk mendapatkan manfaat treaty relief, Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) wajib mengikuti prosedur administratif yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah tahapan umum yang perlu dilakukan:
- Menyiapkan Formulir DGT โ SPLN harus mengisi formulir DGT-1 atau DGT-2, tergantung jenis penghasilan dan ketentuan dalam P3B yang bersangkutan. Formulir ini berfungsi sebagai pernyataan keabsahan status sebagai penduduk pajak negara mitra.
- Legalisasi oleh Otoritas Pajak Asal โ Formulir DGT wajib dilegalisasi oleh otoritas pajak di negara asal SPLN sebagai bukti bahwa entitas atau individu tersebut benar merupakan subjek pajak di negara tersebut.
- Penyerahan kepada Pemotong Pajak di Indonesia โ Formulir DGT yang telah lengkap dan sah harus diserahkan kepada pihak pemotong pajak (biasanya pihak Indonesia yang membayar penghasilan), sebelum tanggal pembayaran dilakukan.
- Pemotongan Pajak Berdasarkan Tarif P3B โ Setelah menerima dokumen lengkap, pemotong pajak akan memotong pajak sesuai tarif preferensial dalam P3B.
- Penyimpanan Dokumen โ Semua dokumen pendukung harus disimpan untuk keperluan pemeriksaan atau klarifikasi dari DJP.
Contoh Perhitungan Treaty Relief
Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah perusahaan konsultan asal Australia memberikan jasa pelatihan sumber daya manusia kepada perusahaan manufaktur di Surabaya senilai Rp800.000.000. Jika tidak mengajukan klaim P3B, tarif pajak yang berlaku adalah 20%:
Rp800.000.000 x 20% = Rp160.000.000
Namun, berdasarkan ketentuan P3B Indonesia-Australia, tarif pajak untuk jasa semacam ini adalah 10%. Maka, pajak terutang setelah klaim:
Rp800.000.000 x 10% = Rp80.000.000
Dengan mengajukan treaty relief, perusahaan konsultan dari Australia menghemat pajak sebesar Rp80.000.000, sekaligus meningkatkan efisiensi keuangan mereka.
Proses klaim treaty relief bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan dalam masing-masing P3B, administrasi perpajakan Indonesia, serta kecermatan dalam pengisian dokumen. Oleh karena itu, banyak SPLN memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak profesional.
Konsultan pajak tidak hanya membantu memverifikasi kelayakan klaim, tetapi juga memastikan kelengkapan dokumen, melakukan komunikasi dengan pihak pemotong pajak dan DJP, serta memberikan strategi optimalisasi beban pajak secara legal.
Bila Anda tengah mempertimbangkan layanan konsultasi pajak yang profesional dan terpercaya, Trust Tax Consultant (TTC) dapat menjadi mitra ideal dalam mengelola klaim treaty relief. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam terhadap regulasi internasional maupun lokal, TTC mampu memberikan solusi yang efisien dan sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku.
Kesimpulan
Treaty relief merupakan mekanisme penting dalam sistem perpajakan internasional yang memungkinkan penghindaran pajak berganda melalui penerapan tarif pajak preferensial. Fasilitas ini sangat membantu bagi Subjek Pajak Luar Negeri untuk mengurangi beban pajaknya secara legal, namun proses klaimnya memerlukan ketelitian, kejelasan dokumen, serta pemahaman terhadap regulasi P3B yang kompleks.
Oleh karena itu, sangat disarankan bagi wajib pajak luar negeri untuk memanfaatkan jasa konsultan pajak yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang ini. Dengan pendampingan profesional dari pihak seperti Trust Tax Consultant (TTC), proses klaim dapat dilakukan dengan efisien, akurat, dan sesuai regulasi, sehingga meminimalisasi risiko sekaligus memaksimalkan manfaat fiskal yang tersedia.
Baca juga: Jenis PPh 15 Objek, Subjek & Tarif Pajak