5 Jenis Kesalahan Faktur Pajak yang Paling Sering Terjadi

Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan kompetitif, akurasi administratif menjadi kunci utama dalam menjaga kredibilitas perusahaan. Salah satu aspek vital dalam tata kelola keuangan adalah penerbitan faktur pajak yang lengkap dan sesuai aturan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum menyadari pentingnya ketelitian dalam pembuatan dokumen ini, sehingga kerap terjadi kesalahan yang dapat merugikan perusahaan secara finansial maupun hukum.

Faktur pajak yang tidak lengkap bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi dapat berdampak serius terhadap kelangsungan bisnis. Kesalahan tersebut bisa berujung pada penolakan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan sanksi administratif dari otoritas pajak. Untuk itu, penting bagi setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) memahami dan menghindari kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam penyusunan faktur pajak.

1. Tidak Mencantumkan Informasi Wajib Sesuai Ketentuan

Kesalahan paling umum yang terjadi adalah tidak mencantumkan elemen-elemen informasi yang diwajibkan dalam faktur pajak. Berdasarkan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak dianggap tidak lengkap apabila tidak memuat data penting seperti:

  • Nama dan NPWP pembeli dan penjual
  • Alamat lengkap sesuai tempat kegiatan usaha
  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
  • Kode transaksi dan status
  • Rincian barang atau jasa (jumlah, harga satuan, total harga)
  • Tanggal penerbitan faktur

Tanpa informasi tersebut, faktur tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen pajak yang sah. Oleh karena itu, setiap bagian dalam faktur harus diisi secara cermat dan teliti.

2. Kesalahan Pengisian Identitas Pembeli atau Penjual

Poin lain yang kerap menjadi kesalahan fatal adalah ketidaksesuaian antara identitas pembeli atau penjual dengan data sebenarnya. Misalnya, mencantumkan nama dagang yang tidak terdaftar sebagai PKP, atau menggunakan NPWP milik entitas lain seperti induk perusahaan.

Contoh kasus: PT Alpha menjual produk ke PT Beta, namun faktur diterbitkan atas nama anak usaha PT Beta, yaitu CV Gamma, yang bukan PKP. Hal ini menyebabkan faktur tidak dapat dikreditkan oleh pembeli karena tidak memenuhi syarat administrasi.

3. Ketidaksesuaian Alamat dengan Lokasi Penyerahan Barang atau Jasa

Faktur pajak juga bisa dianggap tidak lengkap apabila alamat pembeli yang tercantum tidak sesuai dengan lokasi kegiatan usaha tempat barang diserahkan. Hal ini terutama berlaku jika perusahaan memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Sebagai ilustrasi, CV Delta melakukan penyerahan barang di gudang pembeli yang berlokasi di Bandung. Namun, faktur pajak hanya mencantumkan alamat kantor pusat di Jakarta. Karena tidak menyertakan alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang relevan, faktur ini dapat dikategorikan tidak lengkap.

4. Salah Kode Transaksi dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Setiap transaksi memiliki kode tertentu yang menunjukkan jenis penyerahan. Kesalahan dalam mencantumkan kode transaksi bisa berdampak serius. Misalnya, kode 01 digunakan untuk penyerahan dalam negeri, sedangkan kode 07 untuk ekspor.

Jika kode transaksi tidak sesuai, maka sistem administrasi perpajakan akan menolak pengakuan atas faktur tersebut. Begitu pula dengan penggunaan NSFP yang tidak sah atau duplikat dapat menyebabkan faktur dianggap tidak valid.

5. Rincian Barang atau Jasa Tidak Sesuai dengan Fakta Transaksi

Kesalahan lain yang perlu dihindari adalah perbedaan antara jumlah atau nilai barang/jasa yang ditransaksikan dengan yang tercantum dalam faktur pajak. Selisih ini, baik yang disengaja maupun karena kelalaian, dapat menimbulkan permasalahan hukum dan perpajakan.

Contoh: PT Sigma membeli 700 unit alat tulis dari PT Omega. Namun, dalam faktur hanya dicantumkan 600 unit dengan nilai transaksi sebesar Rp90.000.000. Padahal nilai transaksi sebenarnya mencapai Rp105.000.000 (termasuk PPN 10%).

Dengan rincian:

  • DPP (Dasar Pengenaan Pajak) seharusnya: Rp95.454.545
  • PPN 10%: Rp9.545.455

Karena terjadi ketidaksesuaian data, faktur tersebut tidak dapat dikreditkan oleh PT Sigma, sehingga kerugian sebesar Rp9.545.455 harus ditanggung sepenuhnya.

Menghindari Risiko Bersama Konsultan Pajak yang Andal

Menghadapi kompleksitas aturan perpajakan yang terus berkembang, para pelaku usaha sering kali membutuhkan pendampingan profesional. Di sinilah pentingnya bekerja sama dengan konsultan pajak berpengalaman.

Dengan menggunakan layanan Trust Tax Consultant, pelaku usaha dapat memperoleh solusi komprehensif atas setiap aspek kewajiban perpajakan. Sebagai konsultan pajak Jogja yang terpercaya, mereka tidak hanya membantu dalam pembuatan faktur yang sesuai aturan, tetapi juga memberikan asistensi dalam pelaporan SPT, audit pajak, hingga pengelolaan risiko pajak secara menyeluruh. Kehadiran konsultan pajak profesional akan sangat membantu meminimalkan potensi sanksi dan memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga.

Kesimpulan

Faktur pajak bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen penting dalam tata kelola perpajakan perusahaan. Kesalahan dalam penerbitan faktur pajak, sekecil apa pun, dapat berujung pada sanksi serius dan kerugian finansial. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang ketentuan faktur pajak serta melibatkan profesional dalam pelaksanaannya.

Dengan menghindari lima kesalahan utama di atas dan mempercayakan proses perpajakan kepada konsultan yang berpengalaman, perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang dan fokus pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Baca juga: Apa itu Faktur Pajak Standar? Ini Cara Mengisinya

Scroll to Top