Daftar Barang dan Jasa yang Wajib Menggunakan e-Faktur

Dalam dunia perpajakan yang terus berkembang, pengusaha dituntut untuk tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga cermat dalam memilih metode administrasi pajak yang tepat. Salah satu aspek krusial dalam pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah terkait dengan penggunaan faktur pajak. Di tengah kesibukan operasional bisnis, tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memilih menggunakan faktur digunggung sebagai solusi praktis, terutama dalam transaksi eceran. Namun, tahukah Anda bahwa ada jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak boleh digunggung, meskipun transaksinya dilakukan kepada konsumen akhir?

Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, yakni PER-11/PJ/2025, membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan faktur pajak digunggung. Ketentuan ini menegaskan bahwa untuk transaksi dengan objek tertentu, penerbitan faktur digunggung tidak lagi diperbolehkan. Oleh karena itu, memahami secara menyeluruh jenis-jenis BKP dan JKP yang dikecualikan dari penggunaan faktur digunggung menjadi hal yang wajib bagi setiap pelaku usaha.

Dasar Hukum dan Ketentuan Umum PER-11/PJ/2025

Dalam Pasal 55 PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa penggunaan faktur pajak digunggung hanya dapat dilakukan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir, dengan pengecualian terhadap jenis tertentu. Artinya, untuk BKP dan JKP tertentu, meskipun dijual kepada individu yang tidak memiliki NPWP atau bukan badan usaha, PKP tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang lengkap sesuai standar pelaporan.

Langkah ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan transparansi, pengawasan, dan akurasi pelaporan PPN. Dengan memperketat transaksi atas barang dan jasa yang bernilai tinggi, DJP berupaya mencegah potensi penyalahgunaan serta meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Jenis Barang Kena Pajak (BKP) yang Tidak Boleh Digunggung

Berikut adalah daftar jenis BKP yang tidak diperkenankan untuk menggunakan faktur digunggung:

1. Kendaraan Bermotor

  • Mobil penumpang (baik pribadi maupun komersial)
  • Sepeda motor
  • Truk, pick-up, dan kendaraan niaga lainnya

2. Alat Transportasi Air

  • Kapal pesiar pribadi
  • Kapal ekskursi dan kapal ferry
  • Yacht dan jenis kapal untuk kebutuhan pribadi

3. Alat Transportasi Udara

  • Pesawat terbang (pribadi dan charter komersial)
  • Helikopter
  • Balon udara dan alat terbang ringan lainnya

4. Tanah dan/atau Bangunan

  • Penjualan rumah tinggal (rumah tapak, apartemen)
  • Penjualan ruko atau gudang
  • Kavling tanah, baik untuk hunian maupun komersial

5. Senjata Api dan Amunisi

  • Pistol dan senapan yang dijual secara sah
  • Peluru dan komponen senjata api

Transaksi terhadap BKP di atas wajib dicatat secara rinci dalam sistem e-Faktur. Bahkan untuk pembeli individu tanpa NPWP, faktur tetap harus mencantumkan data yang lengkap.

Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Tidak Boleh Digunggung

Selain barang, terdapat pula jasa tertentu yang termasuk dalam kategori JKP yang tidak boleh digunggung, yaitu:

1. Penyewaan Kendaraan Bermotor

  • Jasa rental mobil (harian, bulanan, wisata)
  • Sewa sepeda motor untuk keperluan individu atau usaha

2. Penyewaan Alat Transportasi Air

  • Penyewaan kapal feri atau kapal pribadi
  • Jasa sewa yacht atau kapal pesiar wisata

3. Penyewaan Alat Transportasi Udara

  • Sewa helikopter pribadi
  • Pesawat charter untuk transportasi eksklusif

4. Penyewaan Tanah dan/atau Bangunan

  • Sewa ruko, kantor, gudang, dan fasilitas komersial
  • Sewa rumah tinggal untuk kebutuhan bulanan atau tahunan

Jenis JKP di atas tergolong bernilai tinggi, sehingga pengawasannya lebih ketat oleh DJP. Oleh karena itu, setiap transaksi yang melibatkan jasa tersebut harus menggunakan e-Faktur dengan data yang lengkap dan sah.

Contoh Perhitungan Transaksi yang Tidak Boleh Digunggung

Sebagai ilustrasi, misalkan CV Nusantara Prima, sebuah perusahaan PKP, menjual sebuah helikopter mini kepada individu senilai Rp1.200.000.000. Transaksi dilakukan kepada konsumen akhir tanpa NPWP. Namun karena objek penyerahan adalah alat transportasi udara, maka tidak diperbolehkan menggunakan faktur digunggung.

Maka perhitungan PPN-nya adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp1.200.000.000
  • PPN (11%): 11% x Rp1.200.000.000 = Rp132.000.000
  • Total Tagihan: Rp1.200.000.000 + Rp132.000.000 = Rp1.332.000.000

Transaksi ini wajib dilaporkan menggunakan e-Faktur resmi, walaupun tidak ada NPWP pembeli. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa menimbulkan risiko sanksi dan koreksi fiskal.

Risiko Jika Salah Menggunakan Faktur Pajak

Menggunakan faktur digunggung untuk BKP atau JKP yang dilarang dapat menimbulkan berbagai risiko, antara lain:

  • Pelaporan PPN tidak sesuai ketentuan
  • Sanksi administrasi berupa denda atau bunga
  • Pemeriksaan dan koreksi dari otoritas pajak
  • Risiko reputasi dan legalitas perusahaan

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap PKP untuk memahami ketentuan ini secara utuh dan tidak hanya mengandalkan pemahaman internal perusahaan.

Pentingnya Konsultasi Pajak Profesional

Di tengah kompleksitas aturan perpajakan, banyak pelaku usaha yang memilih bekerja sama dengan konsultan pajak untuk memastikan kepatuhan administrasi dan pelaporan. Dalam hal ini, Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak Semarang telah terbukti mampu memberikan panduan strategis dan legal sesuai kebutuhan bisnis Anda. Dengan memahami setiap regulasi termasuk ketentuan terkait faktur digunggung, Trust Tax Consultant membantu PKP menghindari kesalahan yang dapat berujung sanksi.

Dengan bimbingan profesional, Anda dapat mengelola pajak secara efisien dan akurat. Tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga menciptakan sistem pelaporan yang lebih terstruktur dan terpercaya.

Penutup

Kesadaran terhadap jenis BKP dan JKP yang tidak boleh digunggung adalah salah satu indikator kepatuhan pajak yang baik. Kebijakan dalam PER-11/PJ/2025 menjadi pengingat bahwa setiap transaksi, khususnya yang bernilai besar, harus tercermin dalam administrasi pajak yang transparan. E-Faktur bukan hanya alat pelaporan, tetapi juga bentuk tanggung jawab fiskal perusahaan.

Dengan mematuhi ketentuan terbaru dan menggandeng konsultan pajak profesional, Anda tidak hanya mengamankan posisi hukum bisnis Anda, tetapi juga berkontribusi dalam ekosistem perpajakan yang sehat dan berintegritas.

Baca juga: Keuntungan & Syarat Penggunaan e-Faktur Pajak

Scroll to Top