Pajak atas Aset Usaha Akibat Kebakaran Menurut PMK 72/2023

Kebakaran aset usaha sering kali datang tanpa peringatan dan menimbulkan dampak yang jauh melampaui kerugian fisik. Banyak perusahaan baru menyadari kompleksitas persoalan perpajakan justru setelah peristiwa tersebut terjadi. Di tengah tekanan untuk memulihkan operasional, aspek pencatatan dan pelaporan pajak atas aset yang rusak atau hilang kerap terabaikan.

Dalam praktiknya, kesalahan memahami perlakuan pajak atas aset terbakar dapat berujung pada koreksi fiskal, sanksi administrasi, bahkan sengketa pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan PMK 72 Tahun 2023 menjadi kebutuhan strategis, khususnya bagi perusahaan yang ingin menjaga kepatuhan sekaligus mengelola beban pajak secara optimal.

Kebakaran Aset Usaha dan Dampaknya terhadap Pajak

Peristiwa kebakaran dikategorikan sebagai kondisi force majeure yang berada di luar kendali wajib pajak. Dari sudut pandang perpajakan, kebakaran tidak hanya dipandang sebagai musibah, tetapi juga sebagai peristiwa yang memengaruhi status fiskal suatu aset. Aset yang sebelumnya digunakan untuk menghasilkan penghasilan tiba-tiba tidak lagi memiliki manfaat ekonomis.

Dampak perpajakan muncul pada dua sisi sekaligus. Pertama, bagaimana perusahaan dapat mengakui kerugian atas aset yang terbakar sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Kedua, bagaimana memperlakukan penggantian dari perusahaan asuransi agar tidak menimbulkan kesalahan pelaporan.

Landasan Hukum dalam PMK 72 Tahun 2023

PMK 72 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum terkait perlakuan pajak atas pengalihan dan penarikan harta, termasuk akibat kebakaran. Regulasi ini menegaskan bahwa kerugian atas aset berwujud dapat diakui secara fiskal sepanjang memenuhi persyaratan tertentu.

Ketentuan tersebut sekaligus menutup ruang interpretasi yang selama ini sering menimbulkan perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan berpedoman pada PMK ini, perusahaan memiliki rujukan yang jelas dalam menyusun pembukuan dan pelaporan pajak.

Syarat Pengakuan Kerugian Aset Secara Fiskal

Tidak semua kerugian akibat kebakaran otomatis dapat dibebankan sebagai biaya. PMK 72/2023 mengatur beberapa syarat utama yang harus dipenuhi agar kerugian aset diakui secara fiskal, antara lain:

  • Aset yang terbakar merupakan harta berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha.
  • Aset tersebut sebelumnya berfungsi untuk memperoleh, menagih, atau memelihara penghasilan.
  • Masih terdapat nilai sisa buku fiskal pada saat terjadinya kebakaran.

Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, nilai sisa buku fiskal dapat dibebankan sebagai kerugian dalam perhitungan Pajak Penghasilan.

Memahami Konsep Nilai Sisa Buku Fiskal

Nilai sisa buku fiskal adalah nilai tercatat aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan fiskal sampai dengan periode tertentu. PMK 72/2023 menegaskan bahwa nilai yang digunakan adalah nilai sisa buku pada akhir bulan terjadinya peristiwa kebakaran.

Hal ini menuntut perusahaan untuk memastikan bahwa penyusutan aset telah dihitung secara benar dan konsisten setiap bulan. Kesalahan dalam perhitungan penyusutan dapat berdampak langsung pada besarnya kerugian fiskal yang diakui.

Baca juga: Daftar Kode Koreksi Fiskal Positif & Negatif untuk SPT Perusahaan

Ilustrasi Perhitungan Kerugian Aset Terbakar

Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memiliki mesin produksi dengan harga perolehan Rp600.000.000 dan masa manfaat fiskal 8 tahun menggunakan metode garis lurus. Hingga akhir Mei 2025, akumulasi penyusutan fiskal tercatat sebesar Rp375.000.000.

Pada Juni 2025 terjadi kebakaran yang mengakibatkan mesin tersebut tidak dapat digunakan lagi. Nilai sisa buku fiskal mesin pada akhir Juni 2025 adalah Rp225.000.000. Jumlah inilah yang dapat diakui sebagai kerugian fiskal, sepanjang mesin tersebut benar-benar ditarik dari kegiatan usaha.

Perlakuan Pajak atas Klaim Asuransi

Aspek lain yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah perlakuan pajak atas klaim asuransi. Banyak pelaku usaha beranggapan bahwa klaim asuransi bersifat penggantian semata sehingga tidak dikenakan pajak. PMK 72/2023 menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat.

Penggantian asuransi yang diterima atas aset terbakar diperlakukan sebagai penghasilan. Artinya, jumlah klaim yang diterima wajib dilaporkan dan diperhitungkan dalam penghasilan kena pajak pada tahun pajak yang bersangkutan.

Waktu Pengakuan Kerugian dan Penghasilan Asuransi

Pada prinsipnya, kerugian aset dan penghasilan dari klaim asuransi diakui pada tahun pajak terjadinya peristiwa kebakaran. Tahun pajak ini menjadi titik acuan utama, meskipun pembayaran klaim dilakukan di periode berikutnya.

Namun dalam praktik, nilai klaim sering kali baru dapat dipastikan setelah proses penilaian dari pihak asuransi selesai. Kondisi ini diantisipasi oleh PMK 72/2023 melalui mekanisme penundaan pengakuan kerugian.

Opsi Penundaan Pembebanan Kerugian

PMK 72/2023 memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menunda pembebanan kerugian apabila nilai klaim asuransi belum diketahui. Dalam skema ini, nilai sisa buku fiskal dibebankan pada tahun pajak diterimanya klaim asuransi.

Penundaan ini tidak bersifat otomatis. Wajib pajak harus memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak sebelum melakukan pembebanan pada tahun pajak yang berbeda.

Prosedur Administratif yang Harus Dipenuhi

Pengajuan penundaan pembebanan kerugian mensyaratkan kepatuhan administratif yang ketat. Permohonan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu dan disertai dokumen pendukung yang memadai.

Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Polis asuransi atas aset yang mengalami kebakaran.
  • Berita acara atau dokumen resmi terkait peristiwa kebakaran.
  • Bukti pembayaran atau surat keterangan klaim dari perusahaan asuransi.

Kelengkapan dokumen ini menjadi faktor penentu dalam proses penelitian oleh otoritas pajak.

Peran Profesional dalam Mengelola Risiko Pajak

Mengelola dampak pajak akibat kebakaran aset memerlukan pemahaman regulasi sekaligus ketelitian teknis. Banyak perusahaan memilih untuk melibatkan profesional agar setiap langkah yang diambil selaras dengan ketentuan fiskal.

Bagi pelaku usaha yang beroperasi di Jawa Timur, menggunakan jasa akuntan pajak yang berpengalaman di Surabaya dari Trust Tax Consultant dapat menjadi solusi strategis. Pendampingan yang tepat membantu memastikan pengakuan kerugian, pencatatan klaim asuransi, serta korespondensi dengan otoritas pajak berjalan akurat dan efisien.

Risiko Kesalahan yang Perlu Diantisipasi

Tanpa pendampingan yang memadai, terdapat beberapa risiko yang sering terjadi, antara lain pengakuan kerugian yang tidak sesuai periode, kelalaian melaporkan penghasilan klaim asuransi, serta kekurangan dokumen pendukung.

Kesalahan tersebut berpotensi menimbulkan koreksi fiskal pada saat pemeriksaan pajak. Oleh sebab itu, pengelolaan sejak awal menjadi kunci untuk meminimalkan risiko di kemudian hari.

Tips Praktis Menghadapi Pajak atas Aset Terbakar

Agar pengelolaan pajak berjalan lebih terkendali, beberapa langkah praktis berikut dapat diterapkan:

  • Pastikan data aset dan penyusutan fiskal selalu diperbarui setiap bulan.
  • Simpan seluruh dokumen asuransi dan laporan kejadian secara sistematis.
  • Lakukan evaluasi dampak pajak segera setelah peristiwa kebakaran terjadi.
  • Konsultasikan skema pengakuan kerugian dan klaim asuransi sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Pendekatan yang proaktif tidak hanya membantu menjaga kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan kepastian dalam pengambilan keputusan bisnis pascakebakaran.

Scroll to Top