
Bayangkan sebuah perusahaan lokal yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan menggunakan jasa dari luar negeri, misalnya layanan digital marketing internasional atau konsultan teknologi global. Di atas kertas, semuanya terlihat mudah, seperti bayar jasa, terima layanan, lalu kembangkan usaha.
Namun, dalam praktiknya, banyak pemilik bisnis di Indonesia terhambat karena tidak memahami aspek legalitas perpajakan yang menyertainya. Salah satu dokumen penting yang sering terlupakan adalah Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Luar Negeri (SKJLN).
Ketidaktahuan mengenai SKJLN dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari penolakan laporan pajak hingga dikenakan sanksi administrasi. Inilah mengapa pembahasan mengenai proses dan syarat penerbitan SKJLN sesuai PER-8/PJ/2025 perlu dipahami secara mendalam, bukan hanya oleh staf keuangan, tetapi juga oleh pemilik usaha yang ingin tetap patuh hukum sekaligus mengoptimalkan strategi bisnisnya.
Mengapa SKJLN Menjadi Penting bagi Pelaku Usaha
SKJLN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa suatu perusahaan di Indonesia telah melakukan kewajiban perpajakan ketika memanfaatkan jasa dari luar negeri. Tanpa SKJLN, aktivitas impor jasa dianggap tidak sah secara formal, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa pajak di kemudian hari.
Secara garis besar, SKJLN berfungsi untuk:
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
- Menjadi dasar pengakuan pemanfaatan jasa luar negeri dalam laporan pajak.
- Menghindarkan perusahaan dari risiko denda dan sanksi administrasi.
Tantangan Umum yang Dihadapi Wajib Pajak
Dalam workshop dan konsultasi, banyak pelaku usaha menyampaikan kendala serupa ketika berhadapan dengan penerbitan SKJLN. Beberapa di antaranya:
- Kurangnya pemahaman regulasi baru – banyak yang masih merujuk pada aturan lama.
- Keterlambatan pelaporan pajak – sering kali menyebabkan syarat formal tidak terpenuhi.
- Kelengkapan dokumen – sering kali sepele, tetapi kesalahan kecil bisa membuat pengajuan ditolak.
- Kesulitan teknis di sistem online DJP – meskipun sudah digital, tidak semua perusahaan siap menghadapi kendala IT.
Kesalahan ini sebenarnya bisa dihindari jika perusahaan memiliki pengetahuan mendalam mengenai syarat dan mekanisme pengajuan.
Syarat Utama yang Wajib Dipenuhi
Sebelum mengajukan permohonan SKJLN, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan ketentuan PER-8/PJ/2025, berikut poin-poin krusial yang perlu diperhatikan:
- Kepatuhan pelaporan SPT
- SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun terakhir harus telah dilaporkan.
- SPT Masa PPN untuk 3 masa terakhir juga wajib disampaikan.
- Status utang pajak
- Wajib Pajak tidak boleh memiliki tunggakan. Jika ada, harus ada persetujuan resmi penundaan atau pengangsuran.
- Status keaktifan wajib pajak
- Hanya wajib pajak dengan status aktif yang berhak mengajukan SKJLN.
- Dokumen pendukung lengkap
- Mulai dari akta pendirian perusahaan, NPWP, hingga dokumen perjanjian jasa luar negeri.
Alur Pengajuan SKJLN
DJP menyediakan dua saluran utama yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan SKJLN. Keduanya memiliki kelebihan masing-masing:
1. Jalur Elektronik (Online)
- Pengajuan dilakukan melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Lebih efisien karena sistem otomatis memverifikasi kelengkapan syarat.
- Sangat direkomendasikan untuk perusahaan yang sudah terbiasa dengan administrasi digital.
2. Jalur Tertulis
- Permohonan dapat disampaikan langsung ke KPP Borderless atau KPP terdaftar.
- Bisa juga melalui pos atau kurir dengan bukti pengiriman.
- Wajib ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa resmi.
Waktu Pemrosesan Permohonan
Proses penerbitan SKJLN tergantung pada jalur pengajuan:
- Elektronik: otomatis diproses jika semua syarat terpenuhi.
- Langsung ke KPP: maksimal 1 hari kerja.
- Melalui pos: membutuhkan waktu hingga 5 hari kerja, terutama jika ada kekurangan dokumen.
Peran SKJLN dalam Praktik Bisnis
SKJLN adalah simbol kepatuhan. Dengan memiliki dokumen ini, perusahaan tidak hanya melindungi diri dari potensi sengketa, tetapi juga memperlihatkan profesionalisme dalam tata kelola. Misalnya, dalam audit atau kerja sama dengan mitra internasional, SKJLN menjadi bukti bahwa perusahaan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Contoh Praktis Perhitungan PPN Jasa Luar Negeri
Agar lebih mudah dipahami, mari gunakan ilustrasi berbeda. Sebuah perusahaan desain interior di Jakarta menggunakan jasa arsitek dari Jepang dengan nilai kontrak Rp500.000.000. Tarif PPN yang berlaku adalah 12%.
Maka, perhitungannya adalah:
- PPN = 12% x Rp500.000.000
- PPN = Rp60.000.000
Jumlah Rp60.000.000 inilah yang wajib disetorkan oleh perusahaan di Indonesia, dengan SKJLN sebagai dokumen pendukung resmi.
Peran Strategis Konsultan Pajak
Tidak semua perusahaan memiliki sumber daya internal untuk mengurus detail regulasi ini. Pada titik inilah peran konsultan pajak menjadi semakin vital. Mereka bukan sekadar pendamping administratif, melainkan mitra strategis yang mampu menavigasi kompleksitas pengajuan SKJLN sekaligus merancang strategi agar perusahaan lebih lincah, efisien, dan konsisten dalam kepatuhan pajak.
Dalam banyak kasus, bekerja sama dengan Trust Tax Consultant sebagai konsultan pajak terbaik di Surabaya menjadi pilihan bijak. Dengan dukungan profesional, perusahaan bisa mengurangi risiko kesalahan, mempercepat pengurusan dokumen, sekaligus memperoleh edukasi berkelanjutan mengenai regulasi terbaru.
Tips Praktis Agar Pengajuan SKJLN Lancar
Untuk memastikan proses penerbitan SKJLN berjalan tanpa hambatan, beberapa tips berikut layak diperhatikan:
- Penuhi kewajiban pajak tepat waktu – jangan menunggu mendekati batas akhir.
- Periksa ulang kelengkapan dokumen – buat checklist sederhana agar tidak ada yang terlewat.
- Gunakan jalur elektronik jika memungkinkan, karena lebih cepat dan transparan.
- Konsultasikan pada ahli pajak ketika ada keraguan mengenai regulasi atau interpretasi aturan.
- Bangun sistem internal yang rapi untuk administrasi pajak agar tidak keteteran setiap kali ada perubahan regulasi.
Baca juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Menurut PMK 34/2025